PENDIDIKAN

PROYEK PEMAGARAN SDN 114 KRUI DIDUGA LANGGAR UU KIP NO 14 TAHUN 2008

Pesisir Barat-Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan informasi atau plang proyek.
Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan. Diberita Kan Media Tipikor Sebelum Nya Proyek Pemagaran SDN 114 Pekon(Desa-Red) Merambai Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Diduga “Proyek Tak Bertuan”
Pasalnya, pekerjaan proyek pembangunan Pagar Sekolah Dasar Negeri 114 Krui, yang Diduga Bernilai ratusan juta rupiah tersebut mulai disoroti oleh berbagai Elemen Pesisir barat dan awak media Tipikor yang melintas dari lokasi pembangunan, dikarenakan tidak adanya papan informasi.
Pekerjaan proyek yang sudah berjalan, namun tanpa papan nama proyek. Hal inilah yang menjadi sorotan bagi awak media Tipikor bahwa pekerjaan pembangunan Pagar sekolah ini dinilai proyek “SILUMAN”, karena sama sekali tidak adanya terpasang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.Kuat Dugaan Pihak Rekanan Ada unsur kesengajaan Tidak Memasang Plang Proyek Dilokasi Agar Pihak Rekanan lebih Leluasa untuk melakukan Segala bentuk Kecurangan Demi mendapat ke untungan yang lebih Banyak dan untuk mengelabui masyarakat agar tidak terawasi.
Saat di konfirmasi ke pekerja kegiatan yang ada dilokasi dengan menjawab, bahwa kami tidak tahu dan dari awal dimulai nya pekerjaan memang tidak ada plang dan kami disini hanya pekerja saja selebihnya kami tidak tahu, “jawab nya.
Kepada pihak-pihak yang terkait baik pihak dinas pendidikan kabupaten Pesisir Barat maupun lembaga pengawasan Khusus nya pihak Legislitap yang membidangi harus melakukan tindakan yang tegas, Siapapun dia dan apapun jabatannya, setiap pelaksana kegiatan wajib mengikuti aturan, bukan berarti bila ada jabatan ataupun seorang pejabat publik tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.Hingga Berita ini Ditayangkan kembali Pihak Rekanan selalu pemilik pekerjaan Belum Bisa Dikonfirmasi. Tipikor akan terus melakukan penelusuran.(S.ekandi)BERSAMBUNG…!!!

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *