Korban Mafia Tanah Belasan Miliar Datangi Komisi I DPRD

BOGOR – Korban mafia tanah Iqbal Faruqi dan Jaenudin bin Supandi bernilai belasan miliar rupiah, mendatangi Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/9/25) kemaren.
Kedatangan mereka untuk memenuhi undangan dari Komisi I yang dipimpin Ivan Maulana dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I. Para korban didampingi Kuasa Hukum Amir Amiruloh dari Kantor Amir Amiruloh SH dan Rekan (AA&R) beralamat di Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Klien kami (Iqbal Faruqi Dkk-red) adalah pemilik tanah milik adat seluas 7.500 meter persegi yang tercantum dalam buku induk Letter C Desa Nomor 1034 Persil 1180, SPPT di Blok 10 Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal. Kabupten Bogor,” ujarnya, Selasa (16/9/25) di DPRD.
“Tanah klien kami tersebut terletak di Kp. Curug, Dengdeng RT015 Rw 003, Desa lulut, Kecamatan Klapanunggal, yang didasarkan pada Akte Jual Beli (AJB) Nomor 08/2010, dibuat oleh PPAT/Notaris Wishrahmalhita Algamar, SH. M.Kn, Tahun 2010,” imbuh Amiruloh.
Menurut Amir, awalnya tanah tersebut adalah milik H Dedi Bin H. Apang, beralamat di Kp. Lulut RT 003 RW 006 Kecamatan Klapanunggal. Oleh H. Dedi tanah tersebut kemudian dijual kepada Iqbal Faruqi. Setelah jadi milik Iqbal, oleh Iqbal sebagian dijual kepada Jaenudin seluas 1998 m2.
Dijelaskannya, penjualan ke Jaenudin oleh kliennya tersebut terjadi pada Tanggal 21 Juli 2022. Kliennya belum pernah mengajukan permohonan pensertifikatan atas tanah milik tersebut ke Kantor ATR/BPN Bogor 1 Cibinong, maupun ke Kantor ATR/BPN Bogor 2 Cileungsi.
Kata Amir, AJB dibuat oleh /Notaris Isa Aini Rahmawati, SH, M.Kn dengan Nomor 329/2022. Merasa tidak pernah menjual ke pihak lain selain kepada klienya tersebut. Klienya tersebut kemudian melaporkan kasusnya kepada Ombudsman RI. Sesuai Surat Nomor T/1140/LMK4/0271.2025/V/2025, tertanggal 20 Mei 2025.
“Pada tanggal 14 Desember 2015, tanpa sepengetahuan Iqbal faruqi selaku pemilik, telah terjadi peralihan hak atas Letter C Desa Nomor 1034 Persil 1180, SPPT di Blok 10 Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupten Bogor tersebut dari H Dedi dengan Tn. Putra Surya Wijaya dan Ny. Yoke Wirawan sebagaimana AJB Nomor 181/2015, seluas 2.172 m2,” tandasnya.
“Terkait peralihan atas tanah tersebut, dengan tegas H Dedi Bin H Apang, melalui pernyataan tertulis di atas materai tertanggal 14 Juni 2025, membantah keras dengan menyatakan apabila ditemukan AJB atau SPH atas nama pihak lain yang menggunakan data diri dan tanda tangannya selain AJB No. 10/2010, atas nama Iqbal dipastikan warkah tersebut adalah palsu,” tambah Amir.
Masih menurut Amir, hasil klarifikasi dan investigasi Ombudsman RI, diduga terdapat penyerobotan tanah oleh PT. Cosmax Indonesia. PT. tersebut yang mendapatkan sebidang tanah yang dibeli dari mafia tanah dengan cara memalsukan tanda tangan H Dedi Bin H Apang.
Akibat ulah mafia tanah tersebut klienya Iqbal faruqi dan Jaenudin Bin Supandi mengalami kerugian sebesar Rp12,5 miliar. Kini pada tanah tersebut telah berdiri bangunan milik PT. Cosmax Indonesia dan telah dipagar menjadi bagian dari PT. Itu.
Iqbal dan Jaenudin melalui Komisi I minta agar tanah miliknya tersebut dapat kembali pada dirinya. Atau apabila PT. Cosmax Indonesia berminat atas tanah tersebut hendaknya melakukan peralihan hak dengan membayar tanah tersebut sesuai harga pasaran yang berlaku saat ini.
Dari hasil Raker tersebut disepakati besok, Rabu (17/9/25) dilakukan peninjauan lapangan atas tanah yang diduga telah diserobot oleh PT. Cosmax Indonesia tersebut. Perusahan itu mendapat tanah dengan cara membeli dari mafia tanah dengan menggunakan sertifikat yang diduga palsu.
Peninjauan lapangan dilakukan oleh Komisi I dengan dihadiri para pihak yang bersengketa atas tanah yang menjadi sengketa tersebut saat ini. Dimana pada tanah tersebut telah berdiri bangunan diduga atas nama PT Cosmax Indonesia dan telah di pagar keliling oleh perusahaan itu.(Ahp).



