PPDB Pada SMA Negeri 3, Cibinong Diduga Kuat Sarat Korupsi Kolusi dan Gratifikasi

BOGOR – Penyelengaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada SMA Negeri 3 Cibinong, Kabupaten Bogor Tahun Ajaran 2024/2025, diketahui terdapat 10 rombongan belajar (rombel) yang di terima. Satu rombel berisi siswa titipan dari berbagai pihak, diduga kuat sarat korupsi, kolusi dan gratifikasi.
Menurut sebuah sumer yang layak dipercaya, namun minta namanya dirahasiakan, sebut saja Indra (bukan naman sebenarnya) mengungkapkan, SMA Negeri 3 Cibinong pada Tahun Ajaran 2024/2025 telah menyelengarakan Penerimaan Peserta Didik Baru untuk 10 rombongan belajar.
“Tapi satu rombel diantaranya berisi puluhan siswa yang diduga kuat merupakan titipan dari berbagai pihak. Satu rombel tersebut sudah aktif belajar berbarengan dengan sembilan rombel lainnya. Namun untuk satu rombel tersebut hingga kini belum terdaftar,” ujarnya bebeapa waktu lalu di Cibinong.
“Karena tidak terdaftar ada kemungkinan besar akan didiskualifikasi. Artinya para siswa titipan tersebut harus dikeluarkan dari sekolah. Jelas hal ini kerugian besar bagi orang tua siswa,” tambahnya
Menurut Indra, diterimanya satu rombel itu diduga kuat, karena adanya penyalahgunakan wewenang atau kedudukan dalam rangka korupsi, kolusi dan gratifikasi untuk memperkaya diri/badan/orang lain.
“Penyalahgunakan wewenang atau kedudukan diduga kuat dilakukan oleh Kepala Sekolah, Panitia PPDB dan pihak yang terkait. Jika benar apa yang terjadi pada pelaksanaan PPDB di SMA Negeri 3 Cibinong tersebut, maka terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan konspirasi jahat,” tandanya.
Patut diduga kuat terdapat persekongkolan/konspirasi jahat dalam rangka korupsi, kolusi dan gratifikasi antara Kepala SMA Negeri 3 Cibinong dan Panitia PPDB TA 2024/2025 SMA Negeri 3 Cibinog dengan memanfaatkan penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 untuk memperkaya diri/badan/orang.
Masih menurut Indra, hal itu bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku : 1.Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, 2. Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan SMK sebagai dasar hukum pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.
Kasus adanya dugaan penyelewengan atau penyimpangan dalam pelaksanaan PPDB pada SMA Negeri 3, Cibinong, tersebut, Kepala SMA Negeri 3 Cibinong, Asep yang dikonfirmasi tipikorinvestigasi.com melalui Surat No. 028/TI-K/VIII/2024, Tanggal 09 Agusuts 2024, tidak ada jawaban.
Demikian juga halnya saat dikonfirmasi melalui surat tersebut dengan Perihal : Konfirmasi penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025, dengan beberapa pertanyaan : 1. Apa benar dalam pelaksanaan PPDB di SMA Negeri 3 TA 2024, terdapat 10 rombel yg diterima ?, 2. Apa benar terdapat satu rombel titipan dari para pihak, tapi belum terdaftar ? Asep tidak memberikan jawaban.
Saat diberitahu kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PPDB tersebut akan di beritakan secepatnya di media tipikorinvestiasi.com dan beberapa media lainnya, apa tanggapnya ? Kepala Sekolah SMA Negeri 3 tersebut hingga berita ini tayang juga tidak ada jawaban.(ahp)



