JUSTICIA

POLSEK CIRACAP AMANKAN TERDUGA PELAKU PENCURI KAYU KEHUTANAN MARGA SATWA

SUKABUMI – Polsek Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berhasil mengaman 1(satu) orang terduga sebagai pelaku pencurian kayu jenis sonokeling, Kamis (07/04/22) sekira pukul 16.00 WIB.

Pelaku berinisial ST (41), warga Ciracap, lakukan aksinya pada tanggal 25 Maret 2022, sekira pukul 10.00 WIB, diduga telah mencuri kayu jenis sonokeling di kawasan Kehutanan Suaka Margasatwa, Resort Cikepuh, Blok Nyalindung, Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Ciracap IPTU Tatang Mulyana ketika dikonfirmasi kepada awak media siang ini membenarkan tentang penangkapan pelaku pencurian kayu tersebut.

“Benar petugas kami telah mengamankan terduga pelaku pencurian kayu dirumahnya diwilayah Ciracap,”Ucap Tatang Mulyana.

“Hasil pemeriksaan kami kepada terduga pelaku, bahwa pelaku mengakui telah tiga kali melakukan pencurian kayu dikawasan Suaka Margasatwa, “Sambungnya.

Pelaku mencuri kayu dengan menggunakan alat gergaji / gorol didalam kawasan hutan secara tidak Syah / tidak memiliki ijin.

Menurut Tatang, akibat perbuatan pelaku, pihak Kehutanan Suaka Margasatwa Resort Cikepuh mengalami kerugian materi sebesar Rp. 105.000.000,-

Tatang menjelaskan dalam kasus ini pihaknya telah menyita barang bukti berupa 98 (sembilan puluh delapan) batang kayu jenis sonokeling dan 1 (satu) buah gorol. (Iqbal. S. Achmad)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *