JUSTICIA

POLISI TANGKAP PELAKU PEMBUNUH TUKANG OJEK PANGKALAN BAGBAGAN TERNYATA RESIDIVIS

VS (30 tahun), pelaku pembunuh tukang ojek pangkalan Bagbagan, Salman (35 tahun), diamankan Polres Sukabumi. (Minggu/7/8/2022).[ Sumber foto: Iqbal. S. Achmad.

SUKABUMI – Temuan mayat di Kampung Balewer, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada tanggal 3 Agustus 2022, polisi berhasil mengungkap diduga pelaku pembunuhan berinisial VS (30 tahun), terhadap korban yaitu Salman (35 tahun), warga Kampung Legokloa, Desa Cibuntu, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Minggu (8/8/2022).

Dalam jumpa pers, Kapolres Sukabumi, AKBP. Dedy Darmawansyah Nawirputra, didampingi KBO Satuan Reskrim Polres Sukabumi IPDA Ruskan, serta Kanit Jatantras Satuan Reskrim Polres Sukabumi IPDA Asep Suhriat, di Makopolres Sukabumi. Minggu (8/8/2022).

Kapolres Sukabumi, AKBP. Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, terungkapnya misteri temuan mayat di Kampung Balewer, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, berkat Kerja keras tim lapangan Satuan Reskrim Polres Sukabumi yang di Back Up oleh Reskrim Polda Jawa Barat, dan Polsek Cisaat Polres Sukabumi kota, akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban tewas serta menangkap terduga pelakunya.

Dedy menjelaskan, kasus curas ini berawal dari kabar penemuan mayat pada tanggal 3 Agustus 2022 di Kampung Balewer Desa Girimukti Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi.

“Setelah kami melakukan autopsi dan pemeriksaan identitas korban atas nama Salman (35) pekerjaan tukang ojeg, dari hasil autopsi ada luka tusuk dibagian perut dan mengenai tulang iga,”Kata Dedy kepada para awak media.

Dijelaskan Dedy, pengungkapan kasus ini, pada tanggal 23 Juli 2022, korban Salman membawa penumpang atas nama VS (30) sekitar jam 14.00 WIB siang hari, untuk minta diantar ke Desa Girimukti. ketika sampai disekitar TKP, penumpang VS minta turun dengan alasan untuk buang air kecil lalu kemudian terjadi adu mulut dengan korban Salman.

“VS mengambil sajam yang ada di tasnya dia, dan terus melakukan penusukan dan mendorong korbannya ke pinggir jalan,” Jelas Dedy.

Dedy menuturkan, setelah pelaku menusuk dan mendorong korbannya, kemudian VS mengambil kalung yang berisi STNK dan membawa kendaraan korban. Kemudian kendaraan korban tersebut, digadaikan seharga Rp. 4000.000 (empat juta rupiah), Sementara orang yang menerima gadai kendaraan masih DPO.

Dedy memaparkan, terungkapnya kasus curas ini, dikarenakan pihaknya melakukan olah TKP kembali pada tanggal 4 bulan Agustus kemarin, yang mana olah TKP tersebut kita melibatkan dari identifikasi Polres, tim lapangan Polres, tim lapangan dari Polda, tim pemeriksa Polres dan Polsek untuk mengurai uraian kejadian bahwa, korban merupakan tukang ojeg yang mangkal di Bagbagan.

“Kita sudah menghitung dari waktu kejadian siapa yang naik terakhir atau menjadi penumpang korban tersebut akhirnya didapat inisial pelaku pada hari Jumat tanggal 5 Agustus,”Paparnya.

Kemudian tim lapangan dan tim pemeriksa serta tim Reskrim Polda, melakukan pengejaran terhadap pelaku VS. Pelaku diciduk wilayah Kecamatan Cisaat, sebelumnya pelaku terlebih dahulu diamankan oleh Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota dalam kasus penipuan.

“Motifnya adalah ekonomi karena yang bersangkutan (Pelaku, red) diamankan di Polsek Cisaat dalam kasus penipuan masalah uang,”Paparnya.

Selanjutnya Dedy mengyebutkan, adapun barang bukti yang ditemukan yaitu, satu buah helm warna hijau milik korban, kaca mata warna ungu milik pelaku yang tertinggal di TKP, dan baju serta sepatu milik korban. Sedangkan motor milik korban sudah digadaikan sebesar 4 juta dan uangnya digunakan pelaku untuk foya-foya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP yaitu pasal pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukum 15 tahun.

Pelaku VS itu menurut Dedy adalah seorang residivis dalam kasus curas dan juga pernah diamankan dihukum di Polsek Cisaat dalam perkara kasus penipuan dan penggelapan. (Iqbal. S. Achmad)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *