JUSTICIA

BPN BOGOR DISEBUT TELAH DUA KALI UNDANG PT HALIZANO UNTUK KONFRONTASI TERKAIT SENGKETA LAHAN 4,1 HEKTARE NAMUN TIDAK PERNAH HADIR

BOGOR — Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor disebut telah dua kali mengundang PT Halizano Wistara Persada untuk mengklarifikasi persoalan lahan seluas sekitar 4,1 hektare di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Undangan tersebut, menurut keterangan pihak terkait, dimaksudkan untuk mempertemukan pihak perusahaan dengan Endang Pratiwi Wahyudi, S.H., yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut. Namun, pihak perusahaan disebut tidak menghadiri undangan itu.

Dua orang divonis dalam perkara pengrusakan

Dalam perkembangan terkait perkara di lokasi tersebut, Dedi Sumardi dan Sahroni alias Opik diberitakan telah menjalani persidangan atas perkara pengrusakan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam naskah ini, putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Taufik pada Rabu, 29 Oktober 2025. Dedi Sumardi disebut dijatuhi hukuman delapan bulan dengan masa percobaan enam bulan, sedangkan Sahroni alias Opik dijatuhi hukuman enam bulan dengan masa percobaan tiga bulan.

Dedi Sumardi menyatakan tidak pernah menerima pembayaran

Dalam kaitannya dengan sengketa tanah garapan tersebut, Dedi Sumardi, warga Kampung Warung Kupa, Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, disebut pernah membuat surat pernyataan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang pembayaran atas tanah seluas 4,1 hektare dari sdr. Andhiyoga dimana tanah tersebut adalah milik Endang Pratiwi Wahyudi, SH yang diatas namakan Suhendro.
Sebelum Dedi pernah menawar tanah tersebut kepada Suhendro namun ditolak dikarenakan ketidak cocokan harga.

Dalam keterangannya, Dedi menyebut lahan tersebut berada di Blok Kina 45, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk. Di atas lahan itu terdapat bangunan dan rumah kaca (greenhouse). Penguasaan lahan tersebut, menurut informasi yang disampaikan, berkaitan dengan proses oper alih garapan dari Rosana kepada Endang yang diatas namakan Suhendro.

Kepala desa menyampaikan persoalan penerbitan dokumen

Persoalan lain muncul terkait dokumen yang dikenal sebagai surat “Tiga Serangkai”. Kepala Desa Cipelang, Kiki Sukirwan, sebelumnya menyatakan bahwa dirinya membuat surat untuk dan atas nama tiga orang, yakni Adhioga Yogasprana, Seno Agung, dan Deni Saprudin.

Menurut keterangan Kiki, ketiga orang tersebut tidak hadir langsung saat pengurusan dokumen di kantor desa. Mereka hanya diwakili oleh pihak lain yakni oknum TNI Kolonel Sdm dan sdr Ganggeng. Kiki juga menyebut para pemohon tidak memberikan surat kuasa kepada orang yang mewakili mereka.

Peristiwa tersebut disebut berlangsung pada Jumat, 19 September 2025. Kiki juga mengungkapkan bahwa penerbitan dokumen dilakukan di bawah tekanan oknum. Pernyataan tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, dan bukti pendukung yang tersedia.

Adhioga dan Seno disebut berdomisili di Kota Bandung, sedangkan Deni Saprudin berdomisili di Cimahi, Jawa Barat namun tidak pernah ditemukan pada saat salah satu staf desa utusan kades Kiki mendatangi alamat yang dimaksud untuk melakukan klarifikasi.
Sesuai keterangan yang disampaikan ketua RT setempat yang tidak pernah memiliki warga bernama Deni Saripudin.

Penggembokan lahan sempat diwarnai ancaman

Endang Pratiwi Wahyudi mengambil langkah menggembok akses pagar di lokasi lahan dan bangunan yang diklaimnya sebagai milik sah.

Menurut keterangan yang disampaikan, tindakan tersebut sempat dicegah oleh seseorang bernama Kuswara, yang mengaku bertugas menjaga wilayah tanah dan bangunan tersebut. Endang disebut mendapat ancaman bahwa tindakan penggembokan dapat berujung pada pertumpahan darah.

Meski demikian, Endang Pratiwi Wahyudi sebagai cucu dari pendiri Bank BNI Bapak RM Margono Djojohadikusumo tetap melakukan penggembokan. Endang beralasan bahwa lahan beserta bangunan seluas sekitar 4,1 hektare itu merupakan miliknya. Ia juga menyebutkan telah menyampaikan persoalan tersebut melalui surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto melalui kuasa hukumnya, Amir Amiruloh dan Fuji Handrawina.

Endang mengaku telah mengurus sertifikat sejak 2021

Endang menyatakan bahwa proses pengurusan sertifikat atas lahan tersebut telah dilakukan sejak 2021. Ia merujuk pada tanda terima dokumen bernomor 374517/202, tertanggal November 2021, yang menurut keterangannya merupakan bukti pengajuan permohonan sertifikat atas namanya melalui Suhendro. Berkas tersebut disebut diterima oleh petugas loket bernama Sinta Yuningsih. Namun mafia tanah Andhiyoda, Mulyana dan oknum TNI Kolonel Sdm berupaya memaksa kepala ATR BPN Bogor 1 sdr. Freddy agar menerbitkan sertifikat yang diatas namakan Andhiyoga yang mengaku sebagai adik pejabat tinggi TNI sesuai keterangan kasi pengukuran ATR BPN Bogor 1 sdr. Anis Rianto, namun permohonan tersebut ditolak karena di dalam dokumen pengukuran sudah terdapat atas nama Suhendro.

Endang juga menyampaikan bahwa Suhendro diminta menyetorkan biaya sebesar Rp8.396.000 untuk pelayanan pengukuran dan pemetaan bidang tanah. Menurut keterangannya, pembayaran dilakukan pada hari yang sama.

Sebagai tindak lanjut, disebutkan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor menerbitkan surat tugas pengukuran Nomor 8947/St-10.10/XI/2021. Surat tersebut dikabarkan menugaskan Imam Satria, yang disebut sebagai Asisten Surveyor Kadaster, untuk melaksanakan pengukuran dan pemetaan kadastral.

Dokumen itu disebut bertanggal 9 November 2021 dan ditandatangani atas nama Kepala Kantor Pertanahan oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Lili Muniri. Lokasi pengukuran tercatat di Desa Cipelang, Kcamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan luas 41.480 meter persegi atau sekitar 4,148 hektare. (AHP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *