JUSTICIA

Polisi Berhasil Ringkus Buronan Pengancaman dengan Sajam di Tabalong

BALANGAN – Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial HAR (39) atas dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam.

Penangkapan dilakukan Senin (23/2/2026) oleh tim gabungan dari Reskrim Polsek Lampihong, Kamneg Sat Intelkam Polres Balangan, dan Resmob Satreskrim Polres Balangan.

HAR yang merupakan warga Desa Pulau Kuu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

Ia diketahui telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tujuh bulan sejak dilaporkan atas kasus pengancaman pada Agustus 2025 lalu.

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan AKP Ahmad Wiyono Djati menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengaku diancam dengan senjata tajam.

“Penangkapan terhadap HAR ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang pengancaman yang dialaminya menggunakan senjata tajam,” ujar AKP Djati, Selasa (24/2/2026).

Berdasarkan laporan, peristiwa tersebut terjadi di Desa Kusambi Hulu, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan.

Saat itu korban berupaya melerai adiknya yang terlibat cekcok dengan teman pelaku. Namun, HAR yang berada di lokasi justru menodongkan parang ke leher korban agar tidak ikut campur.

Tidak lama kemudian, warga setempat datang untuk melerai pertikaian tersebut. Merasa terancam atas tindakan pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Lampihong.

Setelah kejadian, HAR melarikan diri hingga akhirnya berhasil dilacak dan ditangkap di wilayah Kabupaten Tabalong.

Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya di hadapan petugas dan langsung dibawa ke Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut.

HAR disangkakan melanggar Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengancaman.

Sementara itu, barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku masih dalam pencarian. Polisi telah mengamankan barang bukti lain berupa satu lembar kaos milik korban.

Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

(AKHMAD SIDIK)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *