Polemik Lahan PDAM Makan Lahan Warga Sukaluyu Harus DiGugat Hukum
BOGOR – Setelah berapa tahun lalu ahli waris pemilik lahan mengugat Perumda Tirta Kahuripan atas Asset sumber mata air Cijeruk kini terulang dilahan milik Warga desa Sukaluyu Kecamatan Tamansari.
Sumber kepala desa Sukaluyu, kecamatan tamansari, kabupaten Bogor.
Kades Rosidin , membenarkan adanya Pembangunan Bak dan Pemasangan Pipa oleh Pihak PDAM yang lahannya di akui oleh warganya yang berlokasi di wilayah RT 01 RW 05 desa Sukaluyu, kecamatan tamansari, kabupaten Bogor, jawa Barat.
“ lahan tersebut memang benar Berdasarkan Keterangan Pemilik Lahan (H. Sahuri) dan saat itu pihak pihak PDAM waktu pembangunan itu tidak ada konfirmasi kepadanya.Tanpa ada perjanjian apapun apalagi Jual beli
” Ujar Rosidin.
Dikatakan dia,permasalahan ini silahkan saja di selesaikan oleh masing -masing pihak dengan saling membuktikan, terutama juga PDAM buktikan izinnya jika ada.
“ masalah ini saya juga menyarankan kepada pemilik Lahan kalau memang itu tanah miliknya, silahkan aja untuk menempuh jalur hukum,”papar dia.
Sementara itu aktifis anti Korupsi kabupatèn Bogor dari LSM ARMI ( analisys Riset dan Minitoring Indônèsia) meminta APH tidak hanya berdiam diri tapi segera memanggil dan memintai keterangan atas kejadian tersebut .
” Saya meminta kasus yang ada apapun ditubuh Perumda Tirta Kahuripan untuk dicernati secara serius karena Asset yang ada tentunya merupakan pula Asset daerah yang diamanatkan pada perusahaan .
Artinya jika status lahan pada mata air dan sejumlah Asset tidak atau belum terdaftar sebagai Asset daerah maka tentan untuk disalah gunakan atau dikorupsi ini bukan sekali bahkan disumber mata air Cijeruk hingga persidangan tingkat PT ( Pengaduan tinggi ) dan kasasi” Ujar Ketua 2 LSM ARMI,Gustapol Maher.
Ditambahkan dia ada juga kasus parah yang bakal ramai yakni adanya dugaan Penipuan dan pengelolaan yang Rp.2,7 M oleh salah satu oknum Direksi saat dia menjadi biong atau perantara perijinan dan lahan DIGUNUNG GEULIS dari yayasan Ternama dipuncak .
” Telah masuk pula Aduan pada LSM kami adanya kerugian materil dan immteril oleh salah satu oknum yang disebut saat ini direksi dari BUMD tersebut hingga Pengurusan yang dijanjikan hanya ucapan dan ada realisasi oleh satu oknum Direksi hingga biaya Rp.2,7 M tentu ini akan lebih menyeruak dan akan mengegerkan kabupatèn Bogor dalam waktu dekat ini” Ujar Gustapol Maher .( Rudi)