Perumda Tirta Kahuripan Gagal Paham.
Dikonfirmasi Soal Panjak Penjualan Jawabnya Pajak Pertambahan Nilai
Cibinong – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kahuripan, Kabupaten Bogor, diduga kuat telah gagal paham. Hal itu dapat dilihat saat dikonfirmasi secara tertulis soal Pajak Penjualan (PPn). Jawabannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Adanya jawaban Pajak Pertambahan Nilai tersebut disampaikan Direktur Umum (Dirum) Perumda Tirta Kahuripan Abdul Somad tertuang dalam Nomor : 150/USA/SOM/IX/2022, Tanggal, 22 September 2022, Perihal Hak Jawab dan Somasi, yang disampaikan melalui kuasa hukumnya Sdr. Muhamad Rizqi Ulil Abshor, SH., M.H., CMLC. d/a Kantor Hukum Ujang Suja’i & Associates Kp. Coblong RT/RW 004/002, Desa Suka Karya, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor.
“Bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, “Atas Penyerahan Air Bersiholeh pengusaha Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai,” ujarnya.
Menurut Somad sebagaimana disampaikan Ujang, Pasal tersebut dengan terang benderang menjelaskan bahwa “pengusaha” yang dimaksud dalam pasal tersebut dalam hal ini adalah PDAM Tirta Kahuripan sebagai Perusahaaan daerah Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Tuduhan tidak bayar pajak tersebut menurutnya merupakan tuduhan tanpa dasar hukum maupun dasar non hukum.
Apa yang disampaikan Abdul Somad atau Ujang Suja’i tersebut sangat tidak sesuai dengan apa yang dikonfirmasikan dan diberitakan Tipikorinvestigasi.com, yakni soal Pajak Penjualan (PPn). Apa Itu Pajak Penjualan? Pajak penjualan adalah pajak sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut atas transaksi penjualannya. PPn dikenakan di tingkat pabrikan, dan tidak sampai ke pengecer.
Sedang Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak konsumsi yang diterapkan pada harga pembelian barang atau jasa tertentu. Dalam PPN terdapat barang/jasa yang dibebaskan. Tetapi, barang dan jasa yang mendapat pembebasan PPN tidak juga dibebaskan oleh pajak penjualan Pemungutan diwakilkan oleh perusahaan yang menyediakan barang/jasa kena pajak lalu dilaporkan kepada pemerintah.
Perlu diketahui, PP Nomor 58 Tahun 2021 merupakan Perubahan atas PP Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai. Yang dirubah hanya Pasal 1 dan Pasal 3. Pasal 1 berbunyi : Pasal I Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (1a) dan ayat (1b).
Sedang Pasal 3 (1) berbunyi : Air bersih yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. air bersih yang belum siap untuk diminum; dan/atau b. air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum), termasuk biaya sambung/biaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih.
Namun Pasal 4 PP No. 40 Tahun 2015 tersebut tidak ada perubahan, sehingga Pasal 4 tetap berbunyi :
(1) Pengusaha yang melakukan penyerahan air bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(2) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan di bidang perpajakan.
Artinya terdapat pajak yang dikenakan, karena Perumda Tirta Kahuripan sebagai pengusaha yang menyerahkan air bersih tersebut wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan di bidang perpajakan.
Dan apabila pengusaha itu tidak menerbitkan faktur pajak, maka pengusaha yang menyerahkan air bersih tersebut bertanggungjawab atas pajak yang timbul karena melakukan penyerahan. Dalam PP 58 Tahun 2021, Pasal 4 tersebut tidak dirubah, maka Pasal tersebut tetap berlaku.(lin/ahp/shp)