JUSTICIA

PERKEBUNAN TEH GUNUNG MAS DIBABAT, LSM ARMI Siap Ajukan Gugat

BOGOR – Gila dan amat disayangkan hamparan hijau Kebun Teh dibabat dengan alat berat yang diduga akan dibangun bangunan beton dan permamen milik perusahaan swasta yang KSO dengan pihak Gunung mas.

Kekhatiran masyarakat dan elemen sosial serta aktifis mulai nyaring .

Karena tentu selain kawasan konservasi puncak itu memiliki penempatan wilayah yang menjaga keseimbangan alam dan pengaruh atas sejumlah kemungkinan dampak alam jika dirusak dan beralih fungsi dari perkebunan teh kepada lahan berbeton.

Fakta adanya aktifis pembabatan perkebunan teh untuk kepentingan pengusaha tanpa kajian atas dampak pada lingkungan dan masyarakat seakan mengangkangi UU Perkebunan No.18 tahun 2004.

Lebih mengherankan lagi saat diketahui pembangunan proyek sudah ada IMB padahal tentu ada aturan dan persyaratan bahwa bangunan gedung atau konstruksi harus merujuk pada aturan hukum dan aturan diatasnya.

“Perkebunan gunung mas itu jelas bagian Dari PTPN VIII yang tentu merupakan perusahan negara atau BUMN .

Selaku BUMN yang bergerak di bidang perkebunan khusus gunung mas pada prodak perkebunan teh .

Jika ada Alif fungsi usaha atau bisnis pada sewa menyewa lahan kepada pihak swasta lain dengan sistem KSO ( Kerjasama sistem Operasional ) apakah boleh juga merubah Alih fungsi awalnya selaku perkebunan teh dengan membabat area tanaman dan mengantungi dengan lahan beton,ini menjadi dasar masalahnya .

Ada dasar bahwa BPN memberikan prodak hukum atas penguasaan lahan perkebunan gunung mas dengan luasanya yang terukur dan tentu pihak kementerian terkait pula memberikan ijin usaha awalnya dalam perkebunan teh.

Nah adanya
HPL Bukan Merupakan Hak atas Tanah sebagaimana HM, HGU, HGB, dan HP.

HPL Bukan Merupakan Hak atas Tanah sebagaimana HM, HGU, HGB, dan HP.

– Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bukan merupakan hak atas tanah sebagaimana Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA).

HPL adalah sebagian dari tanah negara yang kewenangan pelaksanaan Hak Menguasai Negara (HMN) yang dilimpahkan kepada pemegang HPL” ujar Gustapol Maher ,ketua 2 LSM ARMI ( Analisys Riset Monitoring Indonesia ).

Dijelaskan dia, tentang Kedudukan HPL dalam Sistem Hukum Tanah Nasional ,dimana

UU PA (Pokok Agraria) tidak secara eksplisit mengatur tentang HPL. HPL ini tersirat dalam Pasal 2 ayat (4) UU PA yang berbunyi “HMN tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional menurut peraturan pemerintah”. Hal ini berimplikasi bahwa HPL hakikatnya bukan hak atas tanah gempilan dari HMN.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa HPL tidak dapat dialihkan dan tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan (HT).

“Namun, di atas HPL ini dapat diberikan hak atas tanah HGB/HP dengan SPPT (Surat Perjanjian Penggunaan Tanah-red),” ujar Gustapol .

Lainnya menurut dia HGB/HP di atas HPL ini, lanjutnya, dapat dialihkan kepemilikannya dan dibebani dengan HT atas persetujuan pemegang HPL.

Ia menguraikan bahwa subjek HPL antara lain, instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah ( BUMN” paparnya.
(red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *