PENGGUNAAN DANA BOS SDN 54 KRUI ULOK MANIK PATUT DICURIGAI
Pesisir Barat-Tertutupnya informasi tentang penggunaan alokasi dana operasional sekolah(BOS) SDN 54 Krui yang beraloksi di Pekon(Desa-red) Ulok Manik Kecamatan Pesisir Selatan diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran BOS Tahun 2021.
Hal itu terlihat dari kondisi sarana dan prasarana sekolah yang kurang layak pakai dan terlihat rusak tanpa adanya upaya untuk di lakukannya perawatan, dan ironisnya Kepala Sekolah SDN 54 Ratna Dewi,Spd justru membiarkan Sekolah yang dipimpin nya Terkesan dibiarkan tanpa ada perawatan gedung.sedangkan Sekolah merupakan sara untuk menuntut ilmu bagi anak bangsa.ini akibat diduga tidak ada transparansi pada pengelolaan anggaran dana BOS.
Hal ini terungkap saat wartawan Tipikor melakukan pantauan di Sekolah tersebut beberapa waktu lalu.
Dalam pantaun wartawan Tipikor di lokasi, terlihat sarana dan prasarana SDN 54 Ulok Manik tampak sudah tidak layak pakai, dan tidak ada pemasangan plank anggaran sekolah dari situ awak media Tipikor hendak menemui kepala sekolah SDN 54 Ratna Dewi yang sedang tidak berada di tempat mungkin saat ini karena sekolah masih dalam penerimaan siswa baru(PSB)
Dalam Hal tersebut, wartawan Tipikor ingin mempertanyakan beberapa hal tekait kondisi Sekolah dan Realisasinya dana BOS tahun 2021 dimasa pandemi Covid-19 mengigat Sekolah di liburkan dan proses belajar di lakukan secara dairing.
bagaimana bisa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat mempercayai Ratna Dewi Untuk menjabat Sebagai Kepala Sekolah.
Dana BOS Reguler dalam Permendikbud 6 tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Permendikbud 6 tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler yang sepertinya setiap tahun selalu diperbaharui memiliki latar belakang untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan, perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan operasional sekolah reguler dan untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler secara akuntabel dan tepat sasaran.Namun Fakta yang ada di lapangan Gedung Sekolah SDN 54 tidak ada perawatan dan bagunan nya di biarkan Rusak dan tidak di perbaiki.Wajar saja kalau Penggunaan Dana bos SDN 54 di curigai apa lg selama masa pendemi Covid-19 sekolah Banyak di liburkan dan proses belajar Di laksanakan Secara Daring.
Selain Terkait Penggunaan Dana BOS tahun 2021 Kepala sekolah juga melakukan pungutan uang perpisahan Sebesar Rp.150.000 per siswa dengan jumlah 40 siswa dan terdapat dua orang anak yatim.Juga Untuk pembuatan Kartu Vaksin Siswa ditarik Biaya Sebesar Rp.20.000 kepada setiap Siswa atau murid.
Menyoroti Penggunaan dana Bos SDN 54 dan Pungli Uang Perpisahan dan lain nya,Arko Kepada media Tipikor sangat menyayangkan atas tindakan yang di lakukan oleh sang oknum kepala sekolah SDN 54 Ratna Dewi.ini salah satu akibat diduga tidak transparansi dalam pengelolaan ke uangan sekolah.apalagi sampai melakukan pungli uang perpisahan kepada murid ini juga tidak di benarkan dan du larang apapun alasan nya.saya berharap kepada pihak terkait baik pihak Aparat Penegak Hukum Maupun pihak Dinas-Dinas yang Terkait agar Segera melakukan Pemanggilan dan pemeriksaan dan sang kepala sekolah agar di non aktifkan dari jabatan nya,”Tegas Arko.
Hingga Berita ini di terbitkan Kepsek 54 belum bisa Di komfirmasi.(S.ekandi)BERSAMBUNG…!!! Simak trus berita selanjut nya di Tipikor investigasi.