INVESTIGASI

PEMBERITAAN MIRING SOAL HIBAH BONGKARAN KANTOR DPMPTSP ” TIDAK MENDASAR” ASPEK LEGALITAS & MEKANISME PROSES TERPENUHI

CIBINONG – Kali ini adanya informasi tentang hibah bongkaran gedung kepada yayasan dan masyarakat yang dipermasalahkan mulai menuai kritik dan amat disayangkan.
mengapa ini terjadi saat tugas dan fungsi UU pokok Pers yang mendudukan media pada pilar keempat dinegara ini seakan terwarnai adanya satu pemberitaan tanpa dasar penguasaan materi dan pokok masalah hal hibah asset daerah yang termasuk BMD ( Barang Milik Daerah).

Ditemui di Cibinong ,Humas LSM PENJARA ( Pemantau Kinerja Aparatur Negara) yang dipanggil bung Gustapo Maheer menyayangkan adanya pemberitaan soal hibah sisa bangunan kantor dinilai tidak mencermati masalah hibah asset daerah secara keilmuan dan aturan telah membuat informasi yang memfonis.
” Kita tentu amat menyayangkan adanya pemberitaan dan membuat informasi secara frontal hal hibah kepada yayasan dan warga masyarakat setempat ,padahal tentu mekanisme aturan dan proses telah dipenuhi pihak pengelolaan dibagian asset daerah dan pihak kantor badan yang bersangkutan.
Lihat dan pahami pengelolaan barang milih daerah juga proses mekanismenya secara benar baru pihak manapun boleh berkomentar jangan nanti malah atas informasi yang dinilai merugikan baik subjek ataupun objek hukum dapat menempuh jalur verbal pula karena dinilai merugikan nama baik atau pencemaran pula” tegas Gustapo Maheer.
Dilanjutkan dia,perlu pemahaman aturan dalam menyikapi sebuah masalah tentu sebelum menyatakan sikap adanya dugaan atau premis tertentu termasuk soal hibah barang milik daerah.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2006 TENTANG
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/ DAERAH sebagai aturan penjelas dari ketentuan Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 49 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara,pada
Pasal 1,
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

2.Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

3.Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik negara/daerah.
4.Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran” tegasnya.
“Mengenai pembokaran atau penghapusan aset (Gedung DPMPTSP) ada dua cara yang satu di lelang dan satu nya lagi dihibahkan. karena ada usulan dari masyarakat maka kami mendata dan mengajukan permohonan kepada dinas Badan Pengeloalan Aset dan Keuangan (BPKAD) untuk mendapat petunjuk dan arahannya,” ujar Hen Hen Kasubag Umum dan kepegawaian sekaligus ketua panitia yang bertanggung jawab atas pembongkaran gedung tersebut menyatakan mekanisme proses hibah telah ditempuh pihaknya.

“Adapun nama-nama pengusul hibah akan saya berikan dan ada 7 nama yayasan dan 1 warga setempat yang sudah mengusulkan,” ujarnya.
Sementara itu,kepala Bidang Aset
memberikan informasi utuh dan jelas.
“Surat tembusan pemohon hibah betul sudah kami ketahui, terkait mekanisme hibah telah kami tempuh dari awal verifikasi dan berita acaranya yaitu, harus ada permohonan dulu dari skpd dinas satu pintu mengusulkan ke kami, nanti dari BPKAD akan meneruskan kedinas tersebut sesuai permohonan hibahnya,” jelas dia.( Redaktur)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *