Pemasangan Pipa Jalur Mulyaharja & Gedung SPAM Cipinang Gading Diduga Tak Sesuai Spek
BOGOR – Dari pantuan dan hasil investigasi dilapangan adanya keluhan atas pekerjaan pemasangan pipa dikawasan kelurahan Mulyaharja ,kecamatan Bogor Selatan memang perlu pengawasan akan ketepatan aturan dan mekanisme yang benar untuk Spek atau speksifikasi dan RAB dari kontraktor atau PT yang memenangkan tender tersebut .
Jangan pekerjaan atau hasil pemasangan pipa perusahaan daerah Kota Bogor tersebut malah tidak sesuai ketentuan atau asal- asalan yang akan merugikan keuangan daerah yang dialokasikan dari Perumda Tirta Pakuan.
” Ini bukan proyek pemasangan pipa asal tanam saja ada aturan dan mekanisme atas pemasangan pipa tersebut .
Jika tidak sesuai dengan kedalaman dan teknis pemasangan pipa standar tentu ini bisa menjadi temuan karena tidak sesuai Spek dan RAB.
Coba semua lokasi dari titik SPAM Cipinang Gading dilakukan uji petik baik kedalaman galian pipa dari STA 0 atau titik awal disana hingga kejalan – jalan raya serta yang masuk yang atau pemukiman Warga .
Selain itu apakah ada ijin galian untuk pemasangan pipa tersebut dari PUPR yang dilakukan PT Kontraktor itu ada memang tidak ada .
Lalu perbaikan atau bekas dari galian material yang diganti apakah sesuai misalkan aspal jalan yang digali diganti aspal lagi atau hanya dilapis saja dengan semen seadanya” Ujar aktifis BAI ( Badan Advokasi Indônèsia ) Syamsul ,Sabtu (21/10).
Dirinya pula meminta Kejaksaan Kota Bogor untuk lebih ekstra bekerja dan Turun kelapangan .
” Jika ada pihak baik kontraktor atau pejabat siapapun itu yang meraup untung tidak sesuai ketentuan yang diharuskan maka tentu ada indikasi pada perbuatan
Tindak Pidana Korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah:
1.Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 ayat (1).
- Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
” Ini bukan proyek biasa tapi proyek yang didanai dari keuangan daerah walau pelaksana kegiatan atau pengguna anggaran atas proyek SPAM Cipinang Gading adalah Perumda Tirta Pakuan dan sumber APBN Kementerian PUPR Pusat.
Kami mengetahui pula ada 4 proyek pelaksana di SPAM Cipinang Gading Kelurahan Mulyaharja tersebut dimana dua PT pelaksana dari Kementerian PUPR pusat dan Dua PT Pelaksana dari Perumda Tirta Pakuan .
Artinya pada kegiatan SPAM ini bisa saja akan menjadi temuan yang berpotensi adanya kerugian daerah atau negara jika memang ada kuat dugaan tidak adanya pengawasan atas hasil dan kualitas proyek tersebut bahkan rentan adanya pembiaran atas pelaksana kegiatan baik pemasangan pipa atau proyek Gedung SPAM Cipinang Gading .
Contoh adalah temuan saat pengecoran dasar atau pondasi Gedung SPAM disana mengunakan cara manual atau dengan Mesin Molen tidak mengunakan Readymix apakah diyakini kualitas akan sesuai Spek dan RAB.
Yang terbaru temuan pasangan pipa dijalur Mulyaharja dekat dengan SDN Mulyaharja 02 menuju alternatif jalan Cijeruk pipa dipasang tidak dibawah tanah tapi dibiarkan melengkung melewati saluran air.
Tentunya hal tersebut dapat pula didalami dan dipanggil PT Pelaksana kegiatan proyek itu oleh Kejari Kota Bogor ” tegas Syamsul.( Red03)