JUSTICIA

Pejabat dan Keluarga Mantan Bupati Bogor Terancam Terseret Kasus Pengadaan Meubeler

BOGOR – Kali ini kembali indikasi adanya keterlibatan satu pejabat didinas Kabupaten Bogor diduga melakukan pengadaan Mebeler tanpa lelang pada satu pengusaha.

Tentunya hal ini menjadi bahan penyelidikan dan penyidikan bagi Kejaksaan dan KPK untuk kembali memanggil dan memeriksa saudara mantan Bupati Bogor yang telah terserat kasus Korupsi .

Adanya informasi tentang pengadaan Mebeler disalah satu kantor yang dipimpin oleh Inisial A yang masih sebagai saudara dari mantan Bupati yang tidak dilelangkan tentu menimbulkan indikasi penyalahgunaan jabatan dan kewenangan.

” Kami mendapatkan informasi kasus ini sudah dua tahun tapi belum dilunasi yang menarik adalah yang memberi pekerjaan adalah pejabat.artinya Hukum tidak berlaku surut apalagi pejabat tersebut masih ada dan menjabat tinggal dilaporkan pada penegak Hukum untuk dipanghil para pihak” tegas Muhtar Simanjuntak LSM Anti Korupsi.

“Jelas ancaman bagi pejabat yang menerima iming- iming pengusaha dalam pengadaan Kebutuhan kantor .
Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001”) diatur sebagai berikut:

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya” tegas Muhtar Simanjuntak .( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *