
Polres Sukabumi Kota, amankan CR (25 tahun), dan SL (24 tahun), pelaku penyebar video viral menginjak AlQuran. (Kamis/5/5/2022). [ Sumber foto: Iqbal. S. Achmad.
SUKABUMI -;Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, menangkap dua orang tersangka kasus viralnya aksi seorang pria menginjak AlQuran di media sosial facebook. Kamis (5/5/2022). Kedua pelaku berstatus nikah sirih yaitu CR (25 tahun), dan SL (24 tahun), diamankan di daerah Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi, Kamis pagi (5/5/2022), sekitar pukul 10.00 WIB.
Polres Sukabumi Kota, AKBP. SY Zaenal Arifin mengatakan, polisi terima vdeo viral beredar pada Rabu malam lalu (4/5/2022). Motif pelaku melakukan hal itu karena masalah konflik rumah tangga.Mereka diamankan berawal dari beredarnya video viral di medsos, seorang laki-laki melakukan penodaan terhadap agama Islam dengan menantang umat muslim sembari menginjak AlQuran, lalu polisi lakukan penyelidikan.
“Alhamdulilah dari hasil informasi yang diperoleh dalam kurun waktu kurang dari 24 jam berhasil diungkap,”Kata Zeanal dihadapan awak media.
Adapun pasangan suami istri tersebut berstatus nikah siri secara agama kurang harmonis, diamankan pada Kamis pagi sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Warungkiara Sukabumi.
“Dari hasil penyelidikan, didapat modus operandi dari pelaku dimana dasar pembuatan video kurang harmonisnya hubungan rumah tangga,”Paparnya.
Menurut Zaenal, sang suami sering meninggalkan istrinya tanpa alasan jelas, membuat istri sering kesal kesal atas kelakuan suami hingga suatu hari bersumpah dihadapan AlQuran. Namun kelakuan suami tidak berubah.
Lantaran kelakuan suami tidak berubah, atas keinginan istrinya, pada tahun 2020, sang istri meminta kepada suaminya direkam video ponsel untuk bersumpah. Dalam rekaman video, sang suami menyampaikan kata-kata yang menggangu ketertiban dengan cara menginjak AlQuran yang direkam oleh istrinya untuk disimpan di Ponsel dan kapan saja sang istri bisa mengunggah dimedsos.
“Penyampaian dari istri bahwa dia memiliki akses media sosial ke akun suaminya, sehingga kapan saja istri bisa untuk upload,”Menurut Zaenal.
Zainal menuturkan, bilamana suami tidak kelakuan suaminya tidak berubah, atau mengulangi kesalahan, mengancam akan diposting video tersebut dimedsos. Namun, pada Rabu lalu, saat liburan di Palabuharatu. mereka cekcok, lalu video tersebut diposting melalui ponsel istrinya, akun medsos. Akibat postingan tersebut, warga netizen,ramai berkomentar. Kedua pelaku sempat menghapus video tersebut.
Zainal menyebutkan, kedua pelaku dimanakan berikut barang bukti berupa handphone android Oppo, dua buah simcard di dalamnya dan akun di HP email suaminya.
Terhadap kedua tersangka kena unsur Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Selain itu Pasal 156A KUHPidana tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia ancaman 5 tahun penjara.
Zainal menerangkan, dari hasil pendalaman polis, kedua tersangka beragama Islam, namun pemahaman agama cukup dangkal. Sehingga, istri mengatur skenario melakukan hal demikian penodaan Islam dan dituruti suaminya. Hal ini sebagai ancaman agar suami tidak meninggalkan istri.
Berdasarkan penylidikan Polsi, keduanya masih berKTP Kecamatan Warudoyong. Namun, tujuh bulan terakhir berdomisili di Kabupaten Cianjur.
Sebelumnya diberitakan, beredar video seorang pria menantang umat muslim sambil menginjak-injak Alquran. video tersebut diunggah dan disebar melalui akun Facebook bernama Dika Eka.
Dalam video berdurasi 14 detik pria tersebut menyebut dirinya sambil membuka AlQuran yang digenggam ditangannya dan melontarkan kata-kata menantang.
“Saya atas nama Dika Eka dengan sadar, saya tantang semua yang beragama muslim,” kata remaja tersebut.
AlQuran tersebut disimpan dilantau, lalu diinjak sebanyak dua kali dengan kaki kanannya, membuat warganet mengecam. Lalu pada Rabu (4/5/2022), video tersebut viral di media sosial Facebook. Pria tersebut diketahui warga Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi. (Iqbal. S. Achmad)