Pagu Anggaran Dishub Kabupaten Bogor Soal Bus Listrik Mulai Nyaring, Gubernur Jabar Wajib Evaluasi

BOGOR – Kali ini Bogor mulai santer dan disorot soal pengadaan bus listrik bantuan keuangan dari Pemprop Jabar tahun 2024.
Hasil pantauan dan konfirmasi tim investigasi menarik disimak publik.
“Saya kasubag program dan pelaporan,
Ppk nya bukan saya, Prosesnya melalui ektalog, Pengajuan proposal kebutuhan kita 8 unit, di setujui melalui bankeu kompetitif jabar hanya 2 unit, Harga pengadaan bs dicek melalui ektalog nasional, Insya Allah sudah sesuai dengan spesifikasi proposal dan rab” Tulis Kasubag Program Dishub.
Ditambahkan pada media mengetahui siapa PPK dan PPTK kegiatan itu walau bukan bidangnya .
“Siap, insya allah sy tau, Walau pun bukan sebagai pptk dan ppk.
Dan Kepala bidang angkutan sebagai ppk, dan kasi angkutan sbg pptk.

Nama saya adam pak” tulis dia diakhir kalimatnya.
Sementara itupun kadishub ,Agus Ridho saat dikonfirmasi melempar masalah pada bawahanya.
“Mas nanti kontak kabid angkutan ya ,yg nangani nya” tukas Kadishub.
Sementara itu aktifis dan pengiat anti korupsi meminta pihak APH untuk turut aktif menyikapi pengadaan barang dan jasa yang ada di pemkab Bogor setelah lama vakum bekerja atas dugaan kasus korupsi.
” Ini tentu bukan hal dam masalah biasa jika dalam ketentuan Pengadaan barang dan jasa pemerintah .
Ada aturan dalam mekanisme,Prosedur dan penyerapan anggaran negara atau daerah .
Terkait anggaran bantuan pemprov Jawa Barat sebesar 7, 7 miliar untuk pembelian dua unit mobil ramah lingkungan (mobil listrik) Di Dishub Kabupaten Bogor tahun anggaran 2024.
tentunya harus merujuk pada
Peraturan Gubernur Jawa Barat, Nomor 1 tahun 2024, tanggal 8 Januari 2024
Dan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 mengatur berbagai aspek termasuk
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan PBJ Melalui Penyedia” tegas Bang Galai SiManupak,SH.
Dilanjutkan dia,bahwa ada kewajiban dan kewenangan PA ( Penguna anggaran ) juga PPK dan PPTK atas proses pengadaanya.
Siapakah pejabat dan anggota dari UKPJB lelang Barjas itu dan apakah mereka memiliki sertifikat kompetensi ini harus diperhatikan dan diperlihatkan.
Atas nilai Pagu Rp. 7.729.451.000.(Tujuh milyar tujuh ratus dua puluh sembilan juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah) tentunya harus ada HPS yang ditetapkan pengguna jasa ,berapa nilainya saat proses lelangnya.
Kapan.waktu atas perencanaan kebutuhan barang/jasa tersebut dilelangkan , berapa peserta dan siapa pemenangnya lalu apakah MOU fakta integritas telah dibuat antara penyedia jasa dan penguna anggaran tersebut dalam berita acara yang dihadiri pihak kejaksaan Cibinong selaku pengacara negara saat itu” papar dia.
Hal lainnya adalah
Mekanisme dan proses PBJ tentunya mengatur proses pengadaan, mulai dari pengumuman, penawaran, hingga penandatanganan kontrak dapat dijelaskan spek atas kendaraan yang dijamin lesensi pabrikan atas unit itu tentu dengan garansinya juga.
Hal lain juga atas pengadaan mobil bus listrik dengan cara atau metode kontestan yang telah dilakukan maka tentunya pula Dinas Perhubungan atau kepala Dishub yang merekomendasikan atau dari ketua unit pengadaan itu.
Juga penting azas dan prinsip pengadaan barang dan jasa harus memberi manfaat dan efisien dalam anggaran negara ,maka saat ini bantuan mobil listrik itu digunakan apa oleh dinas perhubungan kabupaten Bogor dan melayani daerah mana sesuai program awal ajuan kebutuhan .
Dari rencana kebutuhan yakni 6 unit bahkan 8 unit Bus listrik dari Dinas Perhubungan kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat tentunya ada tujuan dan sasaran untuk layanan masyarakat yang jadi skala prioritas bukan hanya menyerap anggaran itu, tetapi oleh Pemprov Jabar hanya di ACC 2 unit maka tentu ini tidak efektif sesuai tujuan program maka apa solusi pemkab Bogor jika benar demi layanan masyarakat .
Apakah ini dinilai realistis sesuai kebutuhan masyakarat atau disinyair kental konflik of interest dibalik ini.
Selaku pemenang tendernya pun yakni Mobil Anak Bangsa, tentu ada masa perawatan dan pemeliharaan serta garasi apakah jika rusak dapat diperbaiki dengan sparepart lokal saja atau harus dari luar dalam efektif layanan warga masyarakat.
Mobil bus listrik itu sendiri sudah sesuai dengan E – Katalog dengan harga 3.7 milyar/ unit ,apakah sesuai dengan spesifikasi dan RAB,nya” jelas Galai SiManupak,SH.
( Red03)



