Miftah Amir-Pemahaman dan Pengelolaan ZIS/Zakat Infaq dan Sodaqoh

Sukabumi – Dalam Bulan Suci Ramadhan ini ada suatu kewajiban yang harus di tunai kan yaitu Zakat Fitrah,
Menurut Miftah Amir Ketua Baznas Kota Sukabumi untuk besaran Zakat Fitrah kota Sukabumi Sebesar 30rb/orang nya bilamana di bayar kan dengan uang,atau 3 liter 1/4 beras/orang nya,bilamana ingin membayar nya dengan beras dan itu hasil penghitungan para Ulama kota sukabumi.
Peruntukan Zakat Fitrah itu buat masyarakat Miskin/yang tidak mampu di wilayah ketika mau masuk nya Lebaran.
Miftah menutur kan Bagamana cara pembagian nya zakat tersebut sesuai dalam Al Qur’an ada 8 Asnaf yaitu :
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
1.Fakir ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit.
2.Miskin.
3.Amil.
4.Mu’allaf.
5.Riqab / Memerdekakan Budak.
6.Gharim (Orang yang Memiliki Hutang).
7.Fi Sabilillah.
8.Ibnu Sabil.
Untuk pengelolaan nya tersebut untuk 80% nya di kelola oleh masyarakat Rt,Rw,maupun DKM Masjid setempat.dan 20% nya di setor kan ke Baznas untuk subsidi Silang ke wilayah yang lain.karena di wilayah lain ada yang bayar zakat nya banyak tapi penerima nya sedikit begitu sebalik nya Ucap Miftah.
Masih menurut Miftah, Adapun untuk besaran infaq dan Shodaqoh yang terikat/sudah di pleno kan wilayah kota Sukabumi sebesar 3.000/orang nya sesuai kupon yang sudah kita siapkan.
Peruntukan nya untuk: -Operasional masjid pelaksanaan 20% yaitu 800 rupiah. Dari 20%tersebut di kelola oleh Rt,Rw dan DKM karena kita tahu mereka lelah menghimpun ZIS tersebut,dan 80% nya di bagi tiga lagi.yaitu operasional pelaksanaan yang notabane nya melibatkan kelurahan,kecamatan.
Adapun penerima manfaat Zakat Fitrah wilayah kota Sukabumi tahun sebelum nya 51.000 jiwa.tapi untuk tahun sekarang 50.000 penerima manfaat nya ucap Miftah.
Dan Baznas kota sukabumi optimis untuk Target 6 Milyard dalam menghimpun Zakat Fitrah nanti nya .
Array