MAFIA TANAH DIBALIK PROGRAM REDIS DESA PANCAWATI DIDUGA TERSISTEM HINGGA OKNUM NOTARIS & BPN KABUPATEN BOGOR TERLIBAT?
Bogor – Titik terang kasus program Redis lahan garapan petani di desa Pancawati makin muncul tentu ini berkat keberanian petani penggarap yang buka suara bahwa mereka telah diperalat mengaku pemilik atau pengarapa padahal setelah terbit SHM Redis oleh Kementerian Agraraia & Tata Ruang pusat para pembeli lahan tanah adalah pengusaha yang bermodal besar kerjasama dengan oknum notaris langsung melepas dan melakukan balik nama kepemilikannya ?.
Penelurusan tim investigasi media dan LSM ternyata terlacak salah satu oknum notaris berada di Kota Bogor yang disebut A ,yang memiliki peran penting atas kejadian dibalik kasus yang kini mencuat dan A telah melakukan PPJB ( Perjanjian Pengikatan jual Beli) .
Sumber Petani pengarapa juga warga di Desa Pancawati, A. Pudin menyatakan pada 21 Januari 2022 harus menandatangani surat pernyataan pengosongan. Hal itu berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 2l Januari 2022 Nomor xx yang dibuat dihadapan notaris di Kota Bogor.
Menurut A Pudin,saat itu
TM/DM selaku pembeli telah melakukan perlunasan atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak milik seluas 3.235 M2 yang dinyatakan dalam surat ukur tertanggal 23 Maret 2016 nomor xxx/ Pancawati 2016 atas nama saya,” katanya saat ditemui dikediamannya, di Desa Pancawati.
Menurutnya, pada surat tersebut tertuang beberapa syarat dan ketentuan yang terdiri dari lima pasal yang mana pada pasal pertama menyebutkan dirinya sebagai pemberi pernyataan untuk mengosongkan tanah dan bangunan untuk kepentingan pembeli saat telah menandatangani pengikatan jual beli.
“Dan pengosongan lahan tersebut diberikan batas waktu yakni pada 21 juni 2022 harus dikosongkan, apabila ada sisa panen atau tanaman, itu milik yang punya tanah,”kata dia.
Pasal kedua, dirinya berjanji mengikat diri terhadap pembeli untuk menyerahkan tanah dan bangunan tersebut dalam keadaan terpelihara baik, kosong tanpa ada yang bertani, menempati ataupun menguasai bidang tanah dan bangunan tersebut termasuk kunci-kunci apabila terdapat bangunan selambat-lambatnya pada 1 Juni 2022.
“ Isi dari pasal ketiga, jika saya tidak memenuhi kewajiban maka tidak diperlukan teguran dengan surat juru sita atau lain-lainnya yang serupa dan dikenakan ganti rugi sebesar Rp1 juta yang harus dibayar dengan seketika dan sekali lunas yang ditandatangani oleh saya dan mengetahui sebagai saksi-saksi, Kaur Pemerintah dan Kades Pancawati,” paparnya.
Wartawan saat menemui dikantornya dikatakan berada di Makasar,dan dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp adanya dugaan melanggar hukum terkait surat pernyataan pengosongan yang berdasarkan PPJB tertanggal 2l Januari 2022 Nomor xx yang dibuat AS sebagai notaris di Bogor, sampai berita ini diturunkan belum merespon.
Sebelumnya, telah terjadi jual beli dari tanah yang berasal dari HGU PT Rejosari Bumi dimana tanah tersebut pada dasarnya diberikan oleh negara untuk sektor perkebunan dan pertanian dan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan pada tahun 2016 telah menyerahkan sertifikat tanah secara gratis atas lahan milik negara yang sejak belasan tahun digarap oleh para petani masyarakat di Desa Pancawati, Kabupaten Bogor.
Program sertifikat tanah secara gratis untuk petani ini, merupakan upaya dalam melakukan reformasi agraria. Selain itu, juga untuk melakukan perbaikan dan mereview terkait struktur kepemilikan lahan atau tanah disertai keterangan yang menyebutkan tanah atau lahan yang sudah diberikan kepada masyarakat sebagai hak milik tersebut dilarang diperjualbelikan kepada pihak lain selama 10 tahun.
Namun lahan tersebut boleh dipindahtangankan pada tahun kesebelas sejak sertifikat tersebut didaftarkan. Jika lahan itu dijual, maka harus seizin Kepala Kementerian ATR/BPN Kabupaten Bogor.
Diketahui, seperti dikutip dari laman resmi Ikatan Notaris Indonesia (INI) Ketum PP INI, Yualita Widyadhari menegaskan, notaris harus mempertanggungjawabkan perbuatannya jika telah menyimpangi UU Jabatan Notaris, apalagi merugikan masyarakat.
“Sebagai notaris harus memiliki keberanian untuk menolak dengan tegas apabila dalam pembuatan aktanya mengandung unsur yang bertentangan dengan hukum, etika, dan moral, bagi para notaris,tentu unsur PMH ( perbuatan melawan hukum) sebagai akibat atas perbuatan oknum notaris baik lalai ataupun sengaja harus pula dikenakan hukuman.Dan tentu notarispun tidak kebal hukum. (red)