Tak Kapok Tantang Bupati Bogor, Toko Miras Dekat Kecamatan Ciawi Jualan Lagi

BOGOR – Dari pantuan dan informasi masyarakat ada toko Miras yang menjual prodaknya kembali setelah dirazia satpol PP pada bulan Juli lalu.
Bahkan disita 800 botol miras sekala besar disana yang telah menjadi bukti namun tak jelas kelanjutan hukumnya.
Diduga kuat adanya dugaan Pat gulipat dengan para oknum terkait hingga toko Miras ini kembali beroperasi.
” Ya toko Miras OI di Ciawi, Bogor itu pernah disita oleh Satpol PP Kabupaten Bogor pada Juli 2025 lalu karena menjual miras ilegal.
Bahkan saat itu, petugas menemukan 804 botol miras tanpa izin edar di toko tersebut, yang berlokasi di Jalan Raya Nasional 11 No. 503, Kampung Parung Jambu, Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi.

Penertiban itu dilakukan berdasarkan aduan masyarakat yang mencurigai adanya penjualan miras secara online maupun offline di toko tersebut.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk proses hukum lebih lanjut” ujar aktifis ,Galai Simanupak,pada wartawan,Rabu (22/10).
Saat dikonfirmasi salah satu petugas trantib kecamatan Ciawi berdalih bahwa pihak kecamatan tidak pernah memberi ijin.
“Mohon maaf sebelumnya untuk toko ogi pihak kecamatan tidak pernah memberikan ijin” tulisnya pada media.
( Red03)



