LSM KPKN SUKABUMI LAKUKAN KAJIAN SOSEK DIGUNUNG SUNDA, DUKUNG PETANI PENGARAP

SUKABUMI – Luar biasa potensi didesa Pada Asih Kecamatan Cisaat ,Kabupatèn Sukabumi .
Saat diwawancarai dikantor Media Center BORSUCI,Jumat (9/6) ,Ketua LSM KPKN SUKABUMI Tiha Wandi Wahab menyatakan potensi lahan Eks negara atau status lahan guna Pakai ( HGP) perlu keberpihakan pada manfaat dan pemberdayaan Warga masyarakat sekitar Desa Pada Asih.
” Kita akan berikan pemahaman dan sosialisasi
Sistem dan dasar hukum pemanfaatan lahan telah diatur dalam UU No 5 Tahun 1960 atau disebut juga UU Pokok Agraria.
Kami prioritaskan hal ini tentu agar Warga masyarakat khususnya didesa Pada Asih ,kecamatan Cisaat menjadi paham dan tahu akan pentingnya pemahaman Hukum kepemilikan lahan atau tanah .
Ini menjadi prioritas kami agar turut mencerdaskan dan pula melakukan pemberdayaan Warga desa.
Kenapa ini penting karena potensi didesa ini terutama Asset lahan dan potensi alamnya perlu di maksimalkan” kata Tiha.
Dijabarkan lagi oleh bagian humas dan hubungan kelembagaan media center BORSUCI Sukabumi dari LBH Peduli Hukum & HAM, Gus Bagja bahwa lahan eks tanah negara atau HGP harus bermanfaat dan dapat dikelola warga masyarakat jangan lahan menjadi terbengkalai tak berguna .
“Saat ini tentu ada hal menarik soal status lahan digunung Sunda dan kondisi kekiniannya setelah rencana eksploitasi Gunung Sunda yang akan dilakukan PT Holcim tidak terjadi tahun 2012- 2017.
Artinya sejak tahun 2017 ijin Tambang PT.Holcim tidak dilanjutkan .
Lalu kepemilikan lahan tersebut saat ini Hak Guna Pakai dimiliki siapa,saat ada plang PT.Abadi Sukses Sentosa dilahan gunung Sunda .
Apakah benar PT tersebut memiliki dasar kepemilikan HGP tentu harus jelas komitmen legalnya dan peruntukan pakai lahan tersebut untuk apa ,jangan malah tidak dipakai alias lahan tersebut terbengkalai.
Maka Kami mendukung agar para petani penggarap dapat memperoleh manfaat dari bercocok tanam dan beternak dilahan gunung Sunda tersebut Bahkan bagi mereka yang sudah mengarap lebih 25 tahun dapat meningkatkan lahan garapan itu menjadi status kepemilikannya ” tegas Gus Bagja.( Red03)