JUSTICIA

LBH Peduli Hukum Dukung Direksi Tirta Pakuan Terkait Proses Verbal Pengrusakan ” OBVIT” Di Pasirjaya

BOGOR – Adanya masalah antara klien salah satu ahli waris pemilik lahan dengan Perumda Tirta Pakuan tentunya tidak serta merta dapat dilakukan tindakan dan perbuatan yang merugikan masyarakat umum atau luas.

Terkait air minum dan fasilitasnya dari Hulu kehilir adalah objek Vital nah ini merupakan ranah penanganan khusus .

Aksi memotong atau merusak fasilitas umum tentu dapat berakibat pada adanya proses hukum dalam hal ini telah termasuk perbuatan melawan hukum atau PMH.

Yang lebih aneh jika tindakan pengrusakan asset daerah atau negara dilakukan secara nyata dan dibenarkan kuasa hukumnya .

Dukungan moril atas ketegasan para direksi Perumda Tirta Pakuan untuk melakukan pelaporan adalah hal yang benar dan wajar selaku pejabat yang diberi kewenangan atas nama undang-undang dalam pengamanan asset negara atau daerah,seperti dinyatakan Gustapol Maher,LBH Peduli Hukum.

” Ini objek hukum yang amat menarik dan tentukan akan menjadi barometer bagi penegak hukum kepolisian untuk melakukan proses lanjutan dari adanya perbuatan melawan hukum .

Pipa air minum untuk hajat hidup orang banyak bukan main-main itu jika dirusak secara sengaja merupakan objek vital .
Ada aturan khusus ,pada
pengamanan Objek Khusus Kapolri
Sesuai dengan perintah perundangan, Polri berkewajiban untuk melaksanakan pengamanan obyek-obyek khusus. Dasar hukumnya adalah: yakni

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Perpres nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Keputusan Presiden RI No 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional,
Perkap No 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah,
Perkap No 23 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort Dan Sektor,
Surat Keputusan Kapolri No.Pol : Skep/551/VIII/2003, Tanggal 12 Agustus 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Pengamanan Obyek Khusus dan
Surat Keputusan kapolri No.Pol : Skep/738/X/2005, Tanggal 13 Oktober 2005 tentang Sistem Pengamanan Obyek Vital Nasional
Direktif Kapolri No.Pol. : R/Dir/680/IX/2004 tentang Pengamanan Obyek Vital.
Kami tekankan bahwa pipa air minum yang dirusak siapapun maka ini telah masuk ranah objek vital atau objek khusus .
Dimana
Obyek khusus adalah obyek yang karena kedudukan dan kepentingannya memerlukan perhatian dan tindakan pengamanan.

Objek khusus meliputi:
Obyek Vital, yaitu kawasan, tempat, bangunan dan usaha yg menyangkut harkat hidup orang banyak, kepentingan dan atau sumber pendapatan besar negara yg memiliki potensi kerawanan dan dapat menggoyahkan stabilitas ekonomi, politik dan keamanan bila terjadi gangguan keamanan.

Dari aspek legal standing kedua pihak baik yang mengaku ahli waris juga harus dapat membuktikan dalil dan dasar yang kuat dalam pokok tuntutanya juga atas tindakan merusak atau berbuat kesengajaan hingga pipa Tirta Pakuan ini bocor.
Jika karena mediasi di Kepolisian kecewa maka tidak benar dan wajar untuk merusak pipa air yang digunakan bagi kepentingan umum .

Jadi kita meminta kasus ini diteruskan dan mendukung penuh pihak direksi untuk tidak mundur.
Apalagi adanya kuasa hukum bagi klein yang mengaku ahli waris pemilik lahan yang digunakan Tirta Pakuan maka ada sumpah dan etika profesi Lawyer atau pengacara atas tindakan tersebut apalagi jika dibiarkan dan dibenarkan kuasanya ,ini perlu juga Peradi dan asosiasi Profesi Pengacara turun tangan ” tegas Gustapol pada media .

Seperti diketahui ,
Pipa saluran air PDAM Tirta Pakuan di Kota Bogor mengalami kebocoran akibat dipotong oleh ahli waris pemilik lahan.

PDAM Tirta Pakuan mengambil langkah hukum terkait perusakan pipa air oleh pihak ahli waris pemilik lahan di Kelurahan Pasirjaya, Kota Bogor. PDAM sudah melaporkan pihak ahli waris karena perusakan aset.
“Kami sudah melaporkan atau me-report ke pimpinan-pimpinan kami, termasuk kepada Wali Kota, Kejaksaan Negeri Kota Bogor, selaku partner dalam kasus hukum, kepada bagian hukum Pemkot, kepolisian untuk menyampaikan kondisi hari ini yang terjadi di masyarakat,” kata Dirut PDAM Tirta Pakuan Rino Indira.

“Termasuk perkembangan terakhir, yaitu ada lakukan perusakan, kami juga laporkan ke kepolisian,” tambahnya.

Sumber kepolisian
Yakni Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Padhila membenarkan laporan tersebut. Saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.

“Untuk kasus dugaan adanya perusakan pipa PDAM itu laporan sudah kami terima minggu kemarin dan kita sudah lakukan pemeriksaan dan cek TKP,” kata Rizka Padhila dihubungi detikcom.

Rizka menyebut, berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti, laporan dugaan perusakan tersebut kini sudah masuk tahap penyidikan. Sebanyak 15 saksi sudah dimintai keterangan.

“Saksi-saksi yang diperiksa kurang lebih 15 orang, berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti, pemeriksaan sudah kita naikkan ke tahap penyidikan,” kata Rizka.

“Saat ini tahapan sudah kita naikkan proses sidik, sudah cukup alat bukti dan dinyatakan ada unsur pidananya. Untuk pada faktanya orang orang tersebut melakukan upaya sehingga aset dari PDAM yang awalnya berfungsi dengan normal menjadi terganggu atau dalam hal ini dirusak,” imbuhnya.

Sementara itu Direktur Teknik PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Ardani Yusuf menyebutkan sebanyak 1.062 pelanggan terdampak imbas kebocoran pipa PDAM yang dipotong ahli waris pemilik lahan di Kelurahan Pasirjaya, Kota Bogor. Tekanan air menurun imbas kebocoran pipa.

“Itu (pipa) untuk (melayani) 1.062 pelanggan, salah satunya wilayah Muara (Kelurahan Cikaret), Pancasan atas (Kelurahan), itu ada pelanggannya di situ,” kata Ardani .

“Kondisi saat ini terpengaruh tentunya perihal pressure ataupun tekanan karena kondisi pipa bocor,” imbuhnya.

Ahli Waris Tuntut Kompensasi
Pipa besi milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan di Kelurahan Pasirjaya, Kota Bogor, dipotong ahli waris pemilik lahan hingga menimbulkan kebocoran. Ratna Ningsih, ahli waris pemilik lahan, melalui kuasa hukumnya, mengatakan pemotongan dilakukan karena permintaan kompensasi tak diberikan oleh PDAM.

“Keputusan Presiden Nomor 65 itu ada, negara atau pemerintah berhak mengambil tanah masyarakat untuk kepentingan umum, tapi ada ganti rugi atau kompensasi. Nah ini yang diinginkan oleh klien saya seperti itu,” kata kuasa hukum Ratna Ningsih bernama Adiman PS Badey pada media.

“Selama ini klien saya bayar pajak terus, tidak ada sepeser pun dari PDAM untuk bantu. Ini keputusan sangat fatal kalau yang diambil PDAM seperti itu,” imbuhnya.

Adiman menyebutkan pemotongan pipa dilakukan sebagai buntut kekecewaan kliennya karena permintaan kompensasi tidak juga diberikan.

“Ya (pemotongan pipa PDAM) imbas karena tidak ada keputusan tadi (permintaan kompensasi), di kantor polisi pun deadlock, nggak ada keputusan apapun. Nah PDAM tidak mau ganti rugi. Sedangkan saya somasi dan tembusan sampai ke presiden juga,” kata Adiman.( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *