KS Mamad Nyatakan PPDB SMAN 4 Sesuai Ketentuan, Ternyata Penuh Kecurangan

DEPOK – Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 4 Depok, Jawa Barat, Mamad Mahpudin menyatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada SMA Negeri 4 Depok, Provinsi Jawa Barat, dilaksanakan sesuai dengan Juknis Pergub Nomor 97 Tahun 2024, tanpa data pendukung. Sebaliknya ditemukan banyak kecurangan.
Pernyataan tersebut tertuang dalam Surat Nomor : 421.3/0472/TU, Tanggal 30 Oktober 2024, Perihal Surat Jawaban. Surat tersebut dimaksudkan sebagi tindak lanjut atas adanya Surat tipikorinvestigasi.com, Nomor : 036/TI-K/X/2024, Perihal : Konfirmasi Penyelenggaraan PPDB TA2024, diduga Sarat Korupsi, Kolusi dan Gratifikasi. Terkait Sarat korupsi, Kolusi dan Gratifikasi, Mamad tidak membantah.
Hail investigasi media ini ditemukan adanya kecurangan antara lain, terdapat menipulasi jarak dari rumah ke sekolah, yang dekat dibuat jauh, yang jauh dibuat dekat. Terdapat penerimaan siswa baru secara off line. Terdapat penerim siswa baru berkebutuhan khusus (ABK) ternyata tidak seluruhnya berstatus ABK. Pada Jalur Zonasi penerimaan melebihi ketentuan sebesar 50 persen dari total siswa yang diterima.
Terkait adanya dugaan kecurangan tersebut, Mamad yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak menjawab, demikin halnya saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp juga tidak menjawab.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya,Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Lemaga Monitoring Hukum dan Keuangan Negara Heri Prasetyo, mengatakan, Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2024 pada SMA Negeri 4, Kota Depok, Jawa Barat, patut diduga kuat Sarat adanya Kolusi, Korupsi, Gratifikasi (KKG) dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2024, pada SMA Negeri 4, Kota Depok, Jawa Barat, patut diduga kuat sarat dan telah terjadi adanya Kolusi, Korupsi, Gratifikasi dan Perbuatan Melawan Hukum,” ujarnya pekan ini melalui teleopon selulernya.
“Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan cara menyalahgunakan wewenang, karena kedudukan atau jabatan unuk memperkaya diri/badan/orang lain. Terduga pelaku dapat dijerat dengan Undang Undang Anti Korupsi,” tambah Heri.
Menurutnya, dugan sarat dan telah terjadi korupsi, kolusi dan gratifikasi serta perbuatan melawan hukum, hal itu dapat dilihat dengan diterimanya siswa baru dari SMP Negeri 11, Kota Depok, Jawa Barat sebanyak 91 dari total 162 siswa yang diterima melalui Jalur Zonasi. Atau setara 56 persen dari total 162.
Kata Heri,modusnya, siswa yang jarak dari rumah ke SMAN 4 jauh, tapi dibikin jarak ke sekolah dekat. Sementara siswa yang jarak dari rumah ke sekolah dekat dibikin jarak ke sekolah, jauh. Sebagai misal terdapat siswa yang jarak dari rumahnya dekat ke sekolah, dibikin jauh menjadi 500.xxx M. Sebaliknya terdapat siswa yang jarak dari rumahnya ke sekolah jauh, tapi jaraknya dibikin dekat menjadi 291.xxx M.
“Patut diduga kuat terdapat persekongkolan/konspirasi jahat dalam rangka korupsi, kolusi dan gratifikasi antara Koordinator PPDB Kota Depok, Jawa Barat, Kepala SMA Negeri 4, Depok dan Panitia PPDB TA 2024/2025 SMA Negeri 4 Depok dengan memanfaatkan penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 untuk memperkaya diri/badan/orang,” tandas Heri yang akrab di panggil Hersong tersebut.(ahp)


