JUSTICIA

Diduga Pelaksana Proyek Pipa Tajur – Batu Tulis Rusak & Ganggu Trotoar, Bakal Terancam Pidana

BOGOR – Adanya fakta dan peristiwa di kota Bogor yakni hancur dan rusaknya fasilitas pejalan kaki yakni Trotoar oleh pihak pelaksana kegiatan pemasangan pipa milik Perumda Tirta Pakuan selama satu bulan ini tentunya menarik disimak.

Bahkan hasil pantauan dilapang hal tersebut benar ada dan terjadi amat merugikan pihak masyarakat pejalan kaki.

Pihak Asmen Manager bidang terkait informasi ketika dikonfirmasi media menyatakan telah membuat permohonan maaf pada masyarakat terganggu lewat IG ( Instalgram).

“Kita udah bikin jawabannya” tulus Yr pada media sambil mengirimkan konten Instagramnya.

Sementara itu elemen dan aktifis anti Korupsi mulai nyaring berkomentar.

“Ini tentu bukan hal biasa dan dianggap lumrah saja.

Apalagi hanya dengan permintaan maaf pihak perusahaan seolah memupus atau pengugurkan hak publik ,pejalan kaki di Trotoar yang merupakan fasilitas atau bagian dari jalan itu sendiri sesuai aturan perundangan.

Dimana ada
UU LLAJ No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur mengenai sanksi pidana jika terjadi gangguan fungsi jalan dan fasilitas pejalan kaki (trotoar),

Diantaranya diatur dalam Pasal 28 ayat (1), Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.”

Kemudian, Pasal 274 ayat (1), “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.”

Lalu, Pasal 25 ayat (1) huruf g, ….

“Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, salah satunya berupa fasilitas untuk pejalan kaki.

Selanjutnya, Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 25 ayat (1), …

”Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan, dalam konteks ini yang dimaksud adalah trotoar sebagai fasilitas untuk pejalan kaki yang terganggu fungsinya menjadi tempat berdagang dan lainnya .

Dan, Pasal 275 ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (2),…

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas Pejalan Kaki dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu” tegas Galai Simanupak,SH aktifis anti korupsi pada media Kamis (20/11).

Dilain hal menurutnya ada juga aturan lainnya UU Jalan.

” Atas fakta rusaknya fungsi trotoar dan terganggu pejalan kaki tentu selain UU LLAJ,ada dasar hukum lain yang mengatur mengenai penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi jalan, yaitu UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU Jalan).

Sanksi pidana sehubungan dengan ‘melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan’.

Diantaranya seperti diatur dalam Pasal 63 ayat (1), ….

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Kemudian, Pasal 63 ayat (1), …..

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Lalu, Pasal 63 ayat (3), …

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah”tegas Galai Simanupak,SH.

( Agus Subagja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *