INVESTIGASI

Ketua BAZNAS Lesmana Benarkan Kemenag Kab Bogor, Hanya Serahkan Zakat Profesi Pegawai Sebesar 50 Persen Rp 600 Juta per Tahun

BOGOR – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, KH. Lesmana benarkan Kementerian Agama (Kemenag) Kab Bogor, hanya Serahkan Zakat Profesi Pegawai (ZPP) Sebesar 50 Persen Rp 600 Juta per Tahun, dimana sisanya sebesar 50 persen atau Rp 600 juta dikelola Kemenag.

Pernyataan KH Lesmana tersebut disampaikan khusus kepada media ini melalui telepon selulernya Jumat (10/04/26) lalu, saat dikonfirmasi benar tidaknya bahwa Kemenag Kab Bogor hanya menyerahkan zakat profesi pegawai sebesar Rp 600 juta atau dalam prosentase sebesar 50 persen.

“Benar Kementerian Agama (Kemenag) Kab Bogor, hanya mnyerahkan Zakat Profesi Pegawai (ZPP) Sebesar 50 Persen Rp 600 Juta per Tahun, saya sudah mengingatkan agar tidak main-main dengan zakat,” ujarnya.

“Sebab, sekecil apapun nilai zakat tersebut sang bermanfaat bagi yang berhak dan membutuhkan, apa lagi jika nilainya mencapai ratusan juta, bahkan miliaran tentu manfaatnya bagi yang berhak dan membutuhkan besar juga,” imbuh Lesmana.

Menurutnya, zakat memberikan manfaat ganda: menyucikan jiwa dan harta muzakki (pemberi) dari sifat kikir serta dosa, sekaligus membantu ekonomi mustahik (penerima) melalui pemenuhan kebutuhan dasar.

Kata Lesmana, zakat menumbuhkan keberkahan harta, menciptakan ketenangan batin, serta memperkuat solidaritas sosial untuk mengurangi kesenjangan ekonomi. Tapi, jika zakat tersebut di potong, tentu apa yang dikehendaki dari pemberi untuk membantu ekonomi penerima dipastikan tidak akan tercapai.

Berikut 7 manfaat utama dari menunaikan zakat secara rutin:

1.     Membersihkan Harta dan Jiwa

Zakat adalah cara untuk menyucikan harta dari hak orang lain. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103).

Zakat juga membersihkan jiwa dari sifat kikir dan keserakahan, serta menumbuhkan rasa empati dan tanggung jawab sosial.

2.     Membantu Mengurangi Kemiskinan

Dana zakat disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf), termasuk fakir dan miskin. Dengan pengelolaan yang baik melalui lembaga seperti BAZNAS Sleman, zakat menjadi solusi konkret mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.

3.     Mendatangkan Berkah dalam Kehidupan

Zakat bukan mengurangi harta, melainkan justru menambah keberkahan. Rasulullah SAW bersabda:

“Harta tidak akan berkurang karena sedekah.” (HR. Muslim).

Dengan rutin berzakat, hidup menjadi lebih tenang dan rezeki terasa cukup.

4.     Membantu Pemerataan Ekonomi

Zakat yang dikelola lembaga resmi membantu menciptakan ekonomi yang lebih adil dan merata. Dana zakat dapat digunakan untuk program pemberdayaan ekonomi, pelatihan kerja, hingga bantuan pendidikan dan kesehatan.

5.     Menghindarkan Diri dari Musibah

Beberapa ulama menyampaikan bahwa menunaikan zakat secara rutin bisa menjadi penolak bala. Zakat menjadi bentuk syukur atas nikmat yang diterima dan sarana perlindungan dari bahaya yang tak terlihat.

6.     Memperkuat Solidaritas Umat

Zakat menguatkan rasa persaudaraan sesama umat Islam. Muzakki yang menyisihkan sebagian hartanya akan merasa lebih dekat dengan masyarakat yang membutuhkan, menciptakan iklim sosial yang saling peduli.

7.     Memenuhi Rukun Islam

Zakat adalah rukun Islam keempat. Menunaikannya berarti telah melaksanakan bagian dari fondasi ajaran Islam. Bagi umat Muslim yang mampu, menunda zakat tanpa alasan syar’i bisa menjadi dosa.

Dalam ajaran Islam, zakat memiliki kedudukan yang sangat penting sebagai salah satu rukun Islam. Kewajiban membayar zakat tidak hanya menjadi bentuk ketaatan kepada Allah, tetapi juga memiliki dampak besar bagi kesejahteraan sosial. Islam menekankan pentingnya berbagi rezeki dengan mereka yang membutuhkan agar tercipta keseimbangan dalam masyarakat dan tidak terjadi ketimpangan ekonomi. 

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa Zakat bukan sekadar kewajiban individu, tetapi juga merupakan sistem sosial yang dirancang untuk menjaga keadilan ekonomi dan meningkatkan solidaritas antar umat Islam.

Dengan membayar zakat, seseorang tidak hanya membersihkan hartanya, tetapi juga membangun kepedulian terhadap sesama. Keutamaan zakat juga ditegaskan dalam Al-Qur’an, di mana perintah membayar zakat disebutkan berulang kali sebagai bentuk kewajiban utama seorang Muslim. 

“Perintah membayar zakat datang berulang-ulang kali dalam Al-Qur’an, bahkan lebih dari 50 kali. Ini menunjukkan sangat pentingnya membayar zakat dalam kehidupan beragama dan kehidupan sosial kita. Dan juga menunjukkan banyaknya keutamaan zakat bagi umat Islam, baik dari segi spiritual, sosial, maupun ekonomi,” jelasnya kepada MUIDigital Rabu, (12/3/2025).

Diberitakan sebelumnya, miliaran rupiah dana Zakat profesi Pegawai Kementerian Agama Kabupaten Bogor diduga telah dibuat “Bancakan”. Demikian dikatakan sebuah sumber yang layak dipercaya di Kemenag Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/03/26) lalu di Cibinong, Kabupaten Bogor, Benarkah ?

“Miliaran rupiah dana zakat profesi Pegawai Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor diduga telah dibuat ‘Bancakan’,” ujar sumber tersebut yang minta namanya dirahasiakan, sebut saja namanya Irfan (bukan nama sebenarnya).

“Sebab, sejak tahun 2021 hingga sekarang (tahun 2026-red) tidak pernah ada laporan pengunaaanya, baik yang diserahan ke BAZNAS Kabupaten Bogor maupun yang dikeloa sendiri oleh Kemenag,” tambahnya.

Menurut Irfan, zakat profesi Pegawai Kemenag Kabupaten Bogor yang terkumpul sekitar Rp 100 juta per bulan, dalam satu tahun sebesar Rp 1,2 miliar. Namun yang diserahkan ke Badan Zakat Nasional Kabupaten Bogor hanya sebesar Rp 600 juta, sisanya dikelola sendiri oleh Kemenag.

Katanya, kasus ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana zakat profesi yang dikelola oleh Unit Pengelola Zakat (UPZ) Kemenag tersebut, justru menimbulkan sak wasang atas penelolaanya. Padahal, UPZ yang dibentuk untuk menyalurkan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) bermitra dengan BAZNAS.

“Unit ini memfasilitasi zakat profesibagi pegawai dan mendukun program pemberdayaan masyarkat termasuk di Kanor Urusan Agama (KUA). Point penting terkit UPZ fungsi utama adalah melayani pembayaran zakat profesi, infak dan sedekah dari pegawai (payroll) kepada yang berhak,” tandas Irfan.

“Kasus ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana zakat profesi yang dikelola oleh Unit Pengelola Zakat (UPZ) Kemenag tersebut, sempat dikritisi oleh elemen masyarakat pada Februari 2026 lalu, dimana Kantor BAZNAZ Kabupaten Bogor telah di demo mahasiswa terkait transpransi zakat itu,” imbuh Irfan.

Perbup Bogor Nomor 49 Tahun 2022 diterbitkan dengan tujuan utama untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat profesi, infak, dan sedekah pegawai agar penghimpunan serta pengelolaannya berjalan efektif dan berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor.

Peraturan ini juga memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dan BUMD dalam mengatur mekanisme pengelolaan zakat yang bersumber dari pegawai. Menurut mahasiswa, kejelasan regulasi harus diiringi dengan implementasi yang terbuka dan mudah dipahami oleh seluruh pihak.

Terutama yang menjadi subjek peraturan, khususnya ASN dan pegawai BUMD. Perbup tersebut mengatur ketentuan umum zakat profesi, infak, dan sedekah, organisasi pengelola zakat, mekanisme pengumpulan, pendistribusian, serta pendayagunaan dana.

Menurut sebuah sumber di Kemenag yang minta dirahasiakan, sebut saja namanya Irianto (bukan nama sebenarnya),  pembayaran zakat, infak dan sedekah (ZIS) dari pegawai (payroll) Kemenag untuk diberikan kepada yang berhak, dipotong langsung oleh Bendahara lalu diserahakan Unit Pengelolaan Zakat (UPZ).

“Pembayaran zakat, infak dan sedekah dari pegawai (payroll) Kemenag untuk diberikan kepada yang berhak, dipotong langsung oleh Bendahara lalu diserahkan ke Unit Pengelolaan Zakat,” ujarnya Selasa (1/04/26) lalu di Cibinog, Kabupaten Bogor.

“Pemotongan zakat profesi tersebut diketahui dan sepengetahuan PLT Kepala Enjat Mujiat dan Kepala Kemenag sebelumnya yakni Syukri Ahmad yang dimutasi ke Kantor Wilyayah (Kanwil) Kemenag Propinsi Jawa Barat,” imbuh Irianto.

Dijelaskannya, PLT Kepala sekarang dan mantan Kepala Kemenag sebelumnya, Kepala Subagian Tata Usaha, Romdhoni juga mengetahui adanya zakat profesi dari pegawai (payrool) Kemenag tersebut. Kata Irianto, dana zakat profesi dari bendahara lalu diserahkan kepada Kasi Zakat dn Wakaf Ujang Ruhiyat.

Dana zakat profesi tersebut, terangnya, lalu dikelola oleh Ujang dan Penmas Wawan. Hanya mereka berdua yang mengelola dana zakat profesi. Tidak ada pegawai Kemenag lainnya yang turut serta mengelola dana tersebut. Sehingga, tidak satu pun pegawai yang mengetahui dana itu mengalir kemana.

Sejauhmana kebenarannya, PLT Kemenag Enjat Mujiat yang hendak dikonfirmasi saat dihubungi melalu telepon selulernya beberapa kali dan melalui pesan singkat WhtasApp (WA) Rabu (01/04/26) lalu tidak mereespon. Demikian dengan Kasi Zakat dn Wakaf Ujang yang dikonfirmasi juga tidak merspon.(Ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *