TOP NEWS

Kejari Bulungan Terima Pelimpahan Tahap II Berkas Kasus Tambang Ilegal Briptu HSB

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bulungan Muhammad Sulaiman Mae, S.H.

Tanjung Selor – Dugaan kasus tambang ilegal yang melibatkan Briptu HSB memasuki babak baru, Kejaksaan Negeri Bulungan telah menerima pelimpahan berkas penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kasus dugaan tambang illegal yang menyeret anggota Polda Kaltara Briptu HSB.

“Karena perkara sudah lengkap, sesuai dengan pasal 8 ayat 3 Kitab Undang-Undang Acara Hukum Pidana KUHAP, dalam penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.” hari ini pukul 11 wite dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, karena perkara itu sudah kita P-21 tanggal 28 Juni Kemarin,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bulungan Muhammad Sulaiman Mae, S.H dalam keterangnya, Kamis (30/6).

Disampaikan Mae, barang bukti yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bulungan sesuai dengan berkas perkara yang diterima diantaranya Excavator 3 unit, dump truk, kunci excavator, selang, alkon, air raksa, satu set uji kandungan emas, hidrogen, HP, sianida, karbon, timbangan digital, buku catatan kegiatan pengolahan emas, 8 karung berisi karbon yang ditemukan dalam pengolahan emas, 2 buah gas, 2 piring cek sampel kandungan emas, 1 buah kompor potabel emas.

Kasi Pidum menjelaskan, mulai hari ini Briptu HSB resmi tahanan Kejaksaan Bulungan sampai 20 hari kedepan untuk persiapan kita limpahkan perkara ini ke Pengadilan.

Dalam hal ini sesuai hukum acara jaksa juga punya kewenangan untuk meminta perpanjangan tahanan 30 hari ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Bisa diperpanjang bisa juga tidak, tegasnya.

HSB dijerat dengan pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 milyar rupiah.

Berkas kasus tambang illegal Briptu HSB diterima Kejari Bulungan dari penyidik tanggal 6 Juni lalu, namun masih ada syarat formil dan materil yang belum terpenuhi sehingga dikembalikan untuk dilengkapi penyidik (P-19). (MS)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *