Kasus Penyebar Video Mesum Tak Kunjung Tuntas Hingga Dua Kali Viral, Kinerja Polres Bolmut Dipertanyakan

BOLMUT – Terkait beredarnya Video Mesum di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara (Sulut). yang menyebar hinggah menjadi viral, melalui jejaring sosial FB dan WA massager yang sempat mengergerkan, menjadi perbincangan masyarakat Bolmut pada bulan Mei 2024 silam, dikarenakan diduga sepasang kekasih yang ada dalam video tersebut, baik pria dan si wanita adalah warga lokal.

Imbas dari beredarnya video tadi, AR dan SP ibu dan bapak dari si wanita yang ada dalam video mesum tersebut, si wanita NP sebut saja (Lala) samaran.red. AR dan SP merasa keberatan karena mengapa anak mereka Lala, 23 tahun telah menjadi korban atas kasus ini. Laporan di Polres Bolmut, diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pada tanggal 28 Mey 2024, korban Lala yang waktu itu didampingi oleh kedua orang tuanya, serta keluarga membuat laporan resmi, karena sangat resah dirugikan nama baik sudah dicemarkan.
Selang waktu berbulan, korban beserta orang tuanya menunggu kabar dan informasi atas tindak lanjut perkara yang mereka laporkan, namun hasilnya tak kunjung terjawab perkembangannya apakah sudah sejauh mana.
Bahkan menurut hasil konfirmasi dengan AR, ibu korban, pihak pelapor sempat dimintakan oleh oknum penyidik, uang sejumlah Rp. 2.500.000. dua juta lima ratus ribu, yang katanya untuk biaya pengurusan ITE, dan uang tersebut segera di berikan.
“ Kami juga kurang paham maksud di mintakannya uang ITE itu, akan tetapi karena saya ingin masalah ini cepat selesai, uang itu langsung saya berikan” tutur AR seraya menambahkan bahwa, pada saat setelah membuat laporan, dan bahkan hingga kini mereka merasa tak pernah diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan.
Semakin menambah polemik, pada tanggal 4 september 2024, Video mesum tersebut kembali beredar dan viral lagi, setelah dimunculkan kembali pada postingan media sosial FB, pertama kali dibagikan pada sebuah porta Grub FB bernama (IWIP Lelilef Bersatu). yang notabene adalah sekitaran tempat korban berdomisili saat ini, terkait munculnya kembali Video mesum tersebut, atas saran orang tua dan keluarga, korban sudah membuat laporan baru di kepolisian setempat, diketahui postingan tersebut menggunakan akun FB dengan nama “Daeng Genio”.
Atas kejadian berulang ini, korban merasa diteror oleh akun tak dikenalnya tersebut. dan sampai saat sekarang pun, baik korban maupun keluarganya mengalami trauma berat, hinggah aktifitas sehari-hari juga ikut terganggu. Baik korban dan orang tuanya sepakat, mereka menduga si pemilik akun FB teror tak dikenal adalah mantan kekasih korban yang bernama RW alias Naldi 23 Tahun, yang juga adalah pria dalam video mesum.
Munculnya kuat dugaan ini bukan tampa alasan, karena berdasarkan penuturan AR, anaknya pernah dipukul dan diancam oleh mantan kekasihnya itu, AR menambahkan bahwa, Naldi pernah berkata “ dia tidak akan terima kalau lala menjalin hubungan dengan pria lain dan dia akan buat lala tidak akan bahagia “.
Berdasar pengakuan korban kepada AR, sehabis melakukan kejadian, korban sempat berpesan pada Naldi, untuk segera menghapus video mesum tersebut, hal ini dikarenakan korban sesungguhnya tidak mau perbuatan mereka dibuat video, akan tetapi korban pada waktu itu dibawah tekanan paksaan tidak bisa berbuat banyak, korban dijanjikan akan dinikahi, namun setelah dua tahun lamanya berpacaran tidak kunjung terwujud, sehingga korbanpun meminta untuk mengakhiri hubungan, pungkas AR.
“Ceritanya mereka sudah putus karena awalnya dia (Naldi) berjanji akan nikahi Mala namun teryata hanya janji palsu, dan ketika pada akhirnya ada cowok yang bersedia nikahi Mala, dan Mala pun setuju. Akan tetapi sang mantan (Naldi) tidak bisa menerima kenyataan ini, lalu menyebarkan video itu kembali, tutur AR menjelaskan informasi yang dia terima dari korban Mala.
Peristiwa ini sangat disesali oleh korban maupun orang tua korban, pihak keluarga mempertanyakan sejauh mana kinerja Polres Bolmut, kenapa kasus ini terlalu lama di tangani, sehingga mereka menduga faktor lain dibalik kenapa Viral yang kedua kalinya ini bisa terjadi. Di karenakan faktor lambanya penanganan, pengusutan, penyidikan yang dilakukan Polres Bolmut, Unit PPA. Pihak keluarga berharap agar Polres Bolmut segera mengambil langkah kongkrit guna mencegah hal ini Viral kembali.
Perbuatan RW alias Naldi dapat dikenakan pasal berat, jika mengacu pada Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP. pelaku pelanggar Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pornografi dapat dipidana Penjara paling singkat 6 Bulan paling lama 12 Tahun dan/atau pidana Denda paling sedikit Rp. 250 juta dan paling banyak Rp. 6 miliar. Kita tunggu kelanjutannya.
(Tim)