JUSTICIA

RM Kari Minang Patut Diduga Kuat Langgar GSS dan Suap Oknum Satpol PP, Anggota Dewan, dan Lainnya

DEPOK – Rumah Makan (RM) Kari Minang (KM) beralamat di Jalan Tole Iskandar, Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, patut diduga kuat telah melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) dan menyuap Oknum Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Anggota Dewan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),Wartawan, Aktifivis, dan lainnya diduga kuat bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Adanya dugaan kuat tersebut diungkapkan sebuah sumber yang layak dipercaya, namun minta namanya dirahasiakan, sebut saja namnya Evan (bukan nama sebenarnya), Jumat siang (26/1125) lalu melalui telepon selulernya kepada awak. media ini. Menurutnya, jika mengacu pada aturan seharusnya 10 meter dari bibir sungan tapi pada prakeknya hanya 7 meter dari bangunan gedng rumah makan ke bibir sungai.

“Jika mengacu pada aturan perundanan yang ada dan berlaku, seharusnya 10 meter dari bibir sungai, tapi pada prakeknya hanya 7 meter dari bangunan gedung rumah makan ke bibir sungai, jelas ini sebuah bentuk pelanggaran yang disengaja dan disadari,” ujar Evan.

Padahal, sepengetahuannya, pihak management RM Kari Minang paham betul bahwa hal tersebut merupakan pelangaran GSS. Karena tidak sesuai peraturan perundangan yang berlaku, tapi kenapa tetap saja pihak management membiarkan hal tersebut terjadi, ini yang membuat saya bertanya-tanya, ada apa,” imbuhnya.

Menurut Evan hal tersebut terjadi ternyata, karena pihak management RM Kari Minang telah meminta bantuan kepada pihak ketiga untuk menyelesaikan dengan cara-cara yang patut diduga kuat kurang terpuji. Dengan memberikan sejumlah uang kepada para pihak yang mengetahui adanya dugaan kuat telah terjadi pelanggaran.

Katanya, adanya dugaan kuat pelangaran garis sempadan sungai telah menjadi temua pihak Satpol PP Pemkot Depok, Anggota Komisi A DPD Kota Depok, Lembaga Swadaya Masyarakat, Wartawan dan pihak lainya. Terkait hal tersebut pihak management telah meminta batuan kepada pihak tersebut untuk menyelesaiakan dengan memberikan sejumlah uang kepada mereka yaang mengetahui masalah itu untuk tidak meributkannya.

“Sebagai contoh diduga meminta SatPol PP membuat surat pernyataan tidak bermasalah dengan menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta. Diduga meminta kepada oknum anggota dewan untuk tidak meributkan hal itu dengan menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta, penyerahan di RM Kari Minang Sawangan, Kota Depok,” tandasnya.

“Diduga meminta LSM untuk tidak meributkan hal itu dengan menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta. Permintaan tidak meributkan pembangunan gedung RM Kari Minang, juga terjadi kepada pihak2 yang dianggap mengetahui hal itu, dengan cara yang sama seperti pada pihak yang mengtahui sebelumnya,” tambah Evan.

Berdasarkan catatannya, pihak management RM Kari Minang, beralamat di Jalan Tole Inskandar, Kel Sukamaju, Kec Cilodong, Kota Depok telah mengeluarkan banyak uang diduga untuk menuyuap para pihak yang mengetahui pelanggaran GSS itu dengan maksud agar bangunan RM Kari Minang tidak dibongkar.

Sejauhmana kebenarannya, pihak management Kari Minang, Tole Iskandar, Kota Depok yang hendak dikonfirmasi belum berhasil dihubungi, manajer Kari Minang Samet saat di telepon dan dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) Jumat malam (28/11/25), hingga berita ini ditayangkan belum memberikan respon.(Ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *