Kadus/BPD Gagal Melindungi Warga dan Lingkungan
BANYUASIN-AKTIVITAS penambangan liar di Dusun Marbu ll Desa Tanjung Marbu Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel), merugikan negara dan berdampak buruk bagi hancurnya lingkungan serta mengancam kehidupan masyarakat. Namun, penegakan hukum terkait ini minim.
Lubang-lubang bekas galian tambang di dusun ll itu tak pernah direklamasi tetapi justru terus digali oleh penambang liar.
Maraknya praktik pungutan upeti di lokasi tambang galian C di Dusun Marbu ll Desa Marbu Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, ini memuluskan praktik culas untuk merugikan negara, menghancurkan infrastruktur dan lingkungan, serta mengorbankan kehidupan masyarakat setempat.
Koordinator Gerakkan Barisan Komitmen Konstitusi Sriwijaya Sumatera Selatan, Nababan, menilai pemerintah dusun setempat dan BPD ditengarai terlibat dalam masalah ini hingga gagal melindungi warga, jalan, dan lingkungan.
“Aktivitas penambangan sudah diatur tegas sanksi pidananya sesuai undang-undang. Namun, pemerintah dusun dan BPD yang seharusnya menegakan hukum seperti tidak berkutik.
Hal ini menjadi pertanyaan kami, ada apa dengan penambangan liar di Dusun Marbu ll Desa Tanjung Marbu Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin?” kata Nababan, Senin 11 Juli 2022.
Hingga laporan ini selesai ditulis, kepala dusun marbu ll dan BDP setempat belum merespon pesan singkat dari media ini.
ADENI ANDRIADI