JUSTICIA

Soal Konflik Versus PT PMC, Pengarap Lahan Ex PTPN XI Bakal Gruduk Bupati Bogor

BOGOR – Kabar terkini soal konflik lahan garapan warga ditiga desa dikecamatan Tamansari Kabupaten Bogor, Yakni Sukajaya, Sukaluyu dan Tamansari dengan PT PMC yang mengklaim memiliki lahan tersebut berdasar HGU makin meruncing.

Aksi atas perlakuan PT PMC dengan menguasai fisik berupa tindakan sepihak pada lahan petani pengarap tanpa sosialisasi berupa pengerukan dan perataan tanah dengan alat berat mendapat perlawanan bahkan adu fisik dilahan tersebut.

Tidak adanya bentuk nyata atau langkah keberpihakan pemerintah daerah atas konflik yang makin meruncing ini amat disayangkan. ” Ini seperti bom waktu dan terus membuat konflik berkepanjangan.

Padahal tentu warga pengarap atau petani dilahan terlantar yang tidak dikuasai dan diolah oleh PT pemegang hak dapat pula gugur atas hak tersebut.

Dalam UU Pokok Pokok Agraria yakni No.5 Tahun 1960 pada Pasal 27 mengatur tentang tanah terlantar. Juga pada aturan turunan PP No. 20 Tahun 2021,mengatur secara rinci tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar, termasuk kriteria dan sanksi.

Pentingnya Memanfaatkan Tanah bagi Setiap hak atas tanah, termasuk HGU, memiliki fungsi sosial dan wajib dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya untuk kesejahteraan masyarakat.

Pemegang hak atas tanah bertanggung jawab untuk mengelola, menggunakan, dan memelihara tanah sesuai dengan peruntukannya. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, negara berhak mengambil tindakan penertiban, termasuk pencabutan hak dan pengembalian tanah kepada negara” tegas aktifis dan pemerhati pertanahan, Forum Kajian TARUNA bung Galai SiManupak SH.

Ditambahkan dia, jika sudah puluhan tahun lahan diex PTPN XI Cimulang – Ciomas terlantar lalu digarap warga setempat maka tentu ada aturan pula yang harus ditaati pemegang HGU jika benar milik PT PMC.

Disinilah peran dan kedudukan pemerintahan bahwa harus hadir pemerintah itu memberikan kepastian hukum dinegara hukum walau itu suatu perusahaan besar sekalipun.

Hal penguasaan dan kepemilikan lahan ek PTPN XI itu pun bahwa telah ada ploting sekira 100 hektar dari total 600 Hektar yang diklaim lahan asset Pemda saat bupati lama Ade Yasin.

Artinya dari kasus konflik lahan ini tentu publik dan masyarakat mempertanyakan kejelasan dan status lahan ek PTPN XI itu secara gamblang dengan data dan dokumen yang ada”tegasnya.

Sementara itu salah satu pengurus petani garapan desa Sukajaya dan Sukaluyu ,Mardhi memberi informasi akan berdemo menuntut hak mereka ke pendopo Bupati pada Jumat (10/7) besok sekitar 500 orang.

Sementara itu bupati Bogor saat dikonfirmasi media, siap menerima para petani penggarap pada demo besok. “Saya siap menerima jika ada demo petani. Biar kita evaluasi semua ijinnya. Saya nggak ada beban juga, Saya ngikut masyarakat. Nanti perwakilan saya terima,” tulis Bupati Rudi pada media. (Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *