Gebrakk Sriwijaya: Tambang Ilegal Bebas Beroperasi di Dusun ll
BANYUASIN-AKTIVITAS tambang galian C Ilegal hingga kini masih marak beroperasi di Dusun ll Desa Tanjung Merbo Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel).
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Barisan Komitmen Konstitusi Sriwijaya (Gebrakk Sriwijaya) Sumatera Selatan terima laporan keberadaan tambang ilegal di Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.
Salah satu laporan datang dari warga Dusun ll Desa Tanjung Merbo, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. “Ada sejumlah laporan terkait tambang galian C ilegal di Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin,” ungkap Koordinator Gebrakk Sriwijaya Sumsel, Nababan SH, Kamis 2 Juni 2022.
Dikatakan Nababan, praktek tambang ilegal ini sudah berulangkali terjadi, karena itu pihaknya mendesak Gubernur dan Kapolda segera turun tangan.
“Praktek tambang ini sudah pasti merusak lingkungan, terlebih masyarakat desa juga dirugikan, apalagi ada ancaman dan intimidasi (Premanisme) terhadap masyarakat,” tegasnya.
Informasi dihimpun media ini, aktivitas tambang ilegal terjadi di Dusun ll Desa Tanjung Merbo dan Desa Sako tetangga Desa Rambutan.
Sejak beberapa tahun terakhir kegiatan penambangan terus berjalan meski menuai protes dari warga karena dinilai merusak jalan dan lingkungan.
“Lokasi tambangnya ada di dusun ll desa tanjung merbo. Akses jalannya melalui desa kami dan kondisi jalan menjadi rusak parah,” ungkap Iya, 40 tahun, warga dusun ll desa tanjung merbo.
Aktivitas tambang galian C ilegal di dusun ll desa tanjung merbo kecamatan rambutan kabupaten banyuasin ini terus menuai protes dari warga dusun setempat.
“Kapolda dan Gubernur Sumatera Selatan harus melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas tambang galian C ilegal. Sejumlah tambang galian C kembali bermunculan di beberapa Desa di Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin”.
ADENI ANDRIADI