Dana Zakat Profesi Diduga Untuk Bayar Honor Pegawai dan Bancakan
Ironis Terduga Pelaku Malah Dilantik Jadi Kepala Kemenag

BOGOR – Dana Zakat Profesi Pegawai Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga kuat dipergunakan untuk bayar honor pegawai dan buat bancakan. Ironis terduga pelaku malah dilantik jadi Kepala Kemenag Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tanggal 8 April lalu.
Demikian dikatakan sebuah sumber yang layak dipercaya, sebut saja namanya Irfan (bukan nama sebenarnya) Jumat (10/04/26) di Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Dana Zakat Profesi Pegawai Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga kuat dipergunakan untuk bayar honor pegawai dan buat bancakan,” ujarnya.
“Ironis terduga pelaku, berinisial UR, malah dilantik jadi Kepala Kemenag Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tanggal 8 April 2026 lalu,” tambah Irfan.

Menurutnya, UR lima tahun menjabat sebagai Kepala Seksi Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Bogor, yang mengelola dana zakat profesi pegawai Kemenag, dibantu Penmas Wawan. Tapi tidak ada laporannya, sehingga para pegawai tidak tahu dipergunakan untuk apa saja.
Belakangan, kata Irfan, baru diketahui ketika muncul berita, bahwa dana zakat profesi pegawai Kemenag, disetorkan Ke Badan Amil dan Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bogor hanya sebesar Rp 50 juta per bulan atau sebanyak 50 persen.
“Sisanya sebanyak 50 persen atau sebesar Rp 50 juta per bulan dikelola sendiri oleh Kemenag melalui Unit Pengelola Zakat (UPZ) yang dipimpin UR dibantu Wawan,” tandasnya.

“Dalam se tahun dana zakat profesi Yng disetor ke Baznas hanya sebesar Rp 600 juta, Rp 600 juta lagi sisanya ada di UPZ, tapi tiak diketahui penggunaanya diperuntukan apa saja,” imbuh Irfan.
Berdasarkan catatatnya, dalam lima tahun total dana zakat profesi pegawai yang terkumpul sebesar Rp 6 miliar (Rp1, 2 miliar x 5). Jika yang disetor hanya 50 persen atau Rp 3 miliar, maka sisanya sebesar Rp 3 miliar di Kasi Zakat dan Wakaf yang dipimpin UR dibantu Wawan.
Terang Irfan, diduga sebagian dana zakat profesi tersebut dipergunakan untuk membayar tenaga honor sebanyak lima orang, total sekitar Rp 10 juta per bulan. Dalam satu tahun sebesar Rp120 juta dan dalam lima tahun total sebesar Rp 600 juta.

“Jika diasumsikan dana zakat profesi pegwai yang dikelola UR sebesar Rp 3 miliar dikurangi Rp 600 juta, terdapat sisa lebih sebesar Rp 2,4 miliar (Rp 3 miliar – Rp 600 juta),” jelasnya.
Tapi. sayangnya Kasi Zakat dan Wakaf UR hingga tanggal 8 April 2026 dilantik sebagai Kepala Kemenag Kabupaten Bekasi tidak ada laporan sama sekali atas penggunaan dana zakat profesi yang ia kelola tersebut,” ucap Irfan.
Miliaran rupiah dana Zakat profesi Pegawai Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor diduga telah dibuat “Bancakan”. Demikian dikatakan sebuah sumber yang layak dipercaya di Kemenag Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/03/26) lalu di Cibinong, Kabupaten Bogor, Benarkah ?

“Miliaran rupiah dana zakat profesi Pegawai Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor diduga telah dibuat ‘Bancakan’,” ujar sumber tersebut yang minta namanya dirahasiakan, sebut saja namanya Irfan (bukan nama sebenarnya).
“Sebab, sejak tahun 2021 hingga sekarang (tahun 2026-red) tidak pernah ada laporan pengunaaanya, baik yang diserahan ke BAZNAS Kabupaten Bogor maupun yang dikeloa sendiri oleh Kemenag,” tambahnya.
Menurut Irfan, zakat profesi Pegawai Kemenag Kabupaten Bogor yang terkumpul sekitar Rp 100 juta per bulan, dalam satu tahun sebesar Rp 1,2 miliar. Namun yang diserahkan ke Badan Zakat Nasional Kabupaten Bogor hanya sebesar Rp 600 juta, sisanya dikelola sendiri oleh Kemenag.

Katanya, kasus ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana zakat profesi yang dikelola oleh Unit Pengelola Zakat (UPZ) Kemenag tersebut, justru menimbulkan sak wasang atas penelolaanya. Padahal, UPZ yang dibentuk untuk menyalurkan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) bermitra dengan BAZNAS.
“Unit ini memfasilitasi zakat profesi bagi pegawai dan mendukung program pemberdayaan masyarkat termasuk di Kanor Urusan Agama (KUA). Point penting terkit UPZ fungsi utama adalah melayani pembayaran zakat profesi, infak dan sedekah dari pegawai (payroll) kepada yang berhak,” tandas Irfan.
Sebagaimana diberitakan media ini, Ketua BAZNAS Kabupaten Bogor, KH. Lesmana membenarkan Kemenag Kab Bogor, hanya menyerahkan Zakat Profesi Pegawai (ZPP) Sebesar 50 Persen atau Rp 600 Juta per Tahun, dimana sisanya sebesar 50 persen atau Rp 600 juta dikelola sendiri oleh Kemenag.

Pernyataan KH Lesmana tersebut disampaikan khusus kepada media ini melalui telepon selulernya Jumat (10/04/26) lalu, saat dikonfirmasi benar tidaknya bahwa Kemenag Kab Bogor hanya menyerahkan zakat profesi pegawai sebesar Rp 600 juta atau dalam prosentase sebesar 50 persen.
“Benar Kementerian Agama (Kemenag) Kab Bogor, hanya mnyerahkan Zakat Profesi Pegawai (ZPP) Sebesar 50 Persen Rp 600 Juta per Tahun, saya sudah mengingatkan agar tidak main-main dengan zakat,” ujarnya.
“Sebab, sekecil apapun nilai zakat tersebut sang bermanfaat bagi yang berhak dan membutuhkan, apa lagi jika nilainya mencapai ratusan juta, bahkan miliaran tentu manfaatnya bagi yang berhak dan membutuhkan besar juga,” imbuh Lesmana.
Menurutnya, zakat memberikan manfaat ganda: menyucikan jiwa dan harta muzakki (pemberi) dari sifat kikir serta dosa, sekaligus membantu ekonomi mustahik (penerima) melalui pemenuhan kebutuhan dasar.
Kata Lesmana, zakat menumbuhkan keberkahan harta, menciptakan ketenangan batin, serta memperkuat solidaritas sosial untuk mengurangi kesenjangan ekonomi. Tapi, jika zakat tersebut di potong, tentu apa yang dikehendaki dari pemberi untuk membantu ekonomi penerima dipastikan tidak akan tercapai.
PLT Kemenag Kabupaten Bogor, yang kini res dilantik sebagai Kepala Kemenag Kab Bogor H. Enjat Mujiat dan mantan Kepala Kemenag Kabupaten Bogor, H Syukri Ahmad Fanani, diduga kuat tutup mata telah terjadi bancakan dana zakat profesi pegawai Kemenag sejak 2021 hingga Maret 2026.
Menurut sebuah sumber di Kemenag yang minta dirahasiakan, pembayaran zakat, infak dan sedekah (ZIS) dari pegawai (payroll) Kemenag untuk diberikan kepada yang berhak, dipotong langsung oleh Bendahara lalu diserahkan Unit Pengelolaan Zakat (UPZ), semua itu sepengetahuan pimpinan Kemenag.
“Pembayaran zakat, infak dan sedekah dari pegawai (payroll) Kemenag untuk diberikan kepada yang berhak, dipotong langsung oleh Bendahara lalu diserahkan ke Unit Pengelolaan Zakat,” ujarnya Selasa (1/04/26) lalu di Cibinog, Kabupaten Bogor.
“Pemotongan zakat profesi tersebut diketahui dan sepengetahuan PLT Kepala Enjat Mujiat dan Kepala Kemenag sebelumnya yakni Syukri Ahmad yang dimutasi ke Kantor Wilyayah (Kanwil) Kemenag Propinsi Jawa Barat,” imbuh sumber
Dijelaskannya, PLT Kepala sekarang dan mantan Kepala Kemenag sebelumnya, Kepala Subagian Tata Usaha, Romdhoni juga mengetahui adanya zakat profesi dari pegawai (payrool) Kemenag tersebut. Kata Irianto, dana zakat profesi dari bendahara lalu diserahkan kepada Kasi Zakat dn Wakaf Ujang Ruhiyat.
Dana zakat profesi tersebut, terangnya, lalu dikelola oleh Ujang dan Penmas Wawan. Hanya mereka berdua yang mengelola dana zakat profesi. Tidak ada pegawai Kemenag lainnya yang turut serta mengelola dana tersebut. Sehingga, tidak satu pun pegawai yang mengetahui dana itu mengalir kemana.
Sejauhmana kebenarannya, PLT Kemenag Enjat Mujiat yang hendak dikonfirmasi saat dihubungi melalu telepon selulernya beberapa kali dan melalui pesan singkat WhtasApp (WA) Rabu (01/04/26) lalu tidak merespon. Demikian dengan Kasi Zakat dn Wakaf Ujang yang mau dikonfirmasi juga tidak mersepon.(Ahp)


