FWB AKAN SURATI KEMENTERIAN & SEKNEG SOAL MENGHALANGI & MENGHAMBAT TUGAS PELIPUTAN TOL EXIT SUKABUMI OLEH OKNUM KARYAWAN PT.WK
Jabar – Kejadian pelarangan liputan tim wartawan FWB ( Forum Wartawan Berdaulat) berpotensi pada implikasi hukum oleh oknum diproyek tersebut.
Dimana tupoksi wartawan berada pada delik khusus atau lex specialis yang juga berada diatas ketentuan normatif hukum negara.
” Kami amat menyayangkan kejadian pada Sabtu (11/6) dimana ketika akan meliput dan mengambil foto dilokasi proyek dihalangi oleh oknum kordinator K3″ tutur ketua FWB,Iwan Bule.
Pada peristiwa pelarangan wartawan dalam tugas liputan progres Tol sesi 2 didesa Sundawenang,kecamatan Parungkuda ,Kabupaten Sukabumi tentu merupakan PMH ( Perbuatan Melawan Hukum) atas profesi wartawan sesuai UU.Pokok Pers No.40 tahun 1999,dimana Pasal 4,….
1.Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2.Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3.Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dan tentu kewenangan perlindungan Tupoksi wartawan sesuai,
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
Dari dua ketentuan pasal tersebut tentu implikasi hukum berupa somasi pada pihak kementrian terkait dan pihak PT.Waskita Karya dapat ditempuh agar subjek hukum yang menghambat tugas wartawan dilakukan pembinaan dan tentu pula penegakan aturan hukum atas unsur perbuatannya” tegas Iwan bule.
Progres Tol Bocimi seksi 2,yang kini sudah berada didesa Sundawenang ,Kecamatan Parung Kuda kabupaten Sukabumi mengundang pertanyaan publik untuk mengetahuinya tim wartawan melakukan investigasi namun dilarang mengambil foto gambar?.
” Saya makin bertanya ada apa diproyek Tol ini ,kenapa wartawan tidak boleh mengambil foto gambar tol padahal ini sarana publik bukan proyek rahasia” ujar Iwan bule ,ketua Forum Wartawan Berdaulat ( FWB).
Lebih lanjut pihaknya pada pimpro tol tersebut untuk memberikan hak dan kebebasan wartawan dalam mendapatkan informasi publik serta menegur stafnya yang melarang wartawan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Sementara itu dari sumber yang dihimpun tim wartawan diketahui bahwa target final pekerjaan TOL EXIT harusnya dapat diselesaikan pada Februari 2021 lalu namun hingga kini belum final juga.
Progres pembangunan Tol Bocimi Seksi II pada 2020 lalu mencapai 40 persen dan kini belum dikeahui rellese informasi perkembangannya.
Desa Sunda Wenang ,kecamatan Parung Kuda,Sukabumi adalah lokasi Exit Tol Seksi II. Dimana target pembangunan 100 persen Tol Bocimi Seksi II di bulan Februari 2021 harusnya.
Pihak pelaksana proyek itu,PT Waskita Karya, dengan mjalan tol sepanjang 12.5 kilometer itu dipercaya dapat memecahkan masalah kemacetan di wilayah utara Sukabumi, khususnya jalur lalu lintas Kecamatan Cicurug.
Untuk saat ini,secara umum situasi arus lalu lintas masih normal dan lancar. Namun terdapat waktu rawan yaitu pada jam keluar-masuk karyawan pabrik dan anak sekolah. Belum ada efek yang signifikan dari pembangunan Tol Bocimi tahap I Ciawi – Cigombong yang telah selesai untuk wilayah Cicurug dengan pembangunan jalan ini dapat mengembangkan atau memajukan ekonomi dan pontesi wisata di Kabupaten Sukabumi, salah satunya Palabuhanratu.
Adanya tol ini, selain bisa mengurai kemacetan, dan mempersingkat waktu tempuh, juga berharap agar bisa membantu mengembangkan ekonomi yang ada di Sukabumi, terutama dari sisi potensi pariwisata yang besar.( Redaktur)