Dugaan Pembiaran Pihak Hotel, Kematian Chef Bintang 5 Jakarta Minta Diusut

BOGOR – Dalam jumpa pers pada Jumat (31/5) kemarin, Tim kuasa keluarga almarhum NM selaku Excekutif Chef di Sahid Jaya yakni Felix Juan dan Santo menyatakan agar pihak manajemen hotel meminta maaf dan juga menjadi perhatian bersama agar kasus ini tidak terulang.
“Ini menjadi perhatian kita bersama dan tentu dari sudut pandang hukum ada hal yang telah dilakukan pihak hotel Sahid Jaya baik etika ,hukum dan moral atas meninggalnya almarhum suami Bu Ayu Sartoni.
Mengapa tidak dikabarkan ketika masih hidup bahwa karyawan masuk rumah sakit ,seakan ditutupi pada keluarga .hingga keluarga juga bisa berupaya memberikan pertolongan atau cara dan upaya agar nyawa NM dapat diselamatkan.
Dan ada seseorang yang mengurus masuk rumah sakit hingga menandatangani Jenazah dapat keluar dari rumah sakit atas nama Tuti ?.
Lalu hubungan almarhum dengan Tuti tidak ada dalam data dan fakta administrasi kependudukan itu tentu tidak ada dalam KK ( Kartu Kelaurga) almarhum dan ini amat janggal .
Kami nyatakan bahwa pihak
Manajemen HRD Sahid Jaya melanggar Pasal 304- KHUP tentang Pembiaran Nyawa Orang Lain.
Pasalnya patut diduga Pihak Manejemen HRD Sahid Jaya melakukan Pembiaran pada Seseorang yang menderita tanpa memberitahuan pada Pihak Keluarga atau Istri yang Sah secara hukum dan legelitas yang sah dan Isrinya tidak diberitahu Suaminya Sakit Berat hingga Meninggal.
Ini Bukti Pihak HRD Sahid Jaya telah melanggar UU KUHP Pasal 304 KUHP .
Dimana Jika keadaan meninggal akibat jatuh atau kecelakaan hanya terkena pidana 2 tahun penjara sedangkan ini saat sakit hingga meninggal dunia pihak Keluarga Utamanya Istri Sah mendiang NM tidak diberitahukan ini akan Terkena pidana 9 tahun” ujar Kuasa Hukum Felix SH didampingi Pengacara Santo SH,dimarkas PPM Kota Bogor .
Selain itu dijelaskan dia,akan membuat laporan kepolisian dengan terlebih dahulu melakukan somasi .
“ atas dasar- dasar hukum itu Kami akan melaporkan peristiwa kematian Suami dari Ibu Ayu karena ada kejanggalan dalam prosesi pemakaman Suami Bu Ayu.
Juga kami akan melaporkan pada pihak kepolisian dan akan mempertanyakan hal ini sebelumnya dengan melakukan Somasi pada Pihak Manajemen HRD Sahid Jaya.
Dikarenakan pihak Manajemen HRD tidak melakukan Pemberitahuan atas sakit suami dari Ibu Ayu bahkan sampai akan dimakam, pertanyaan kami ada apa ini pihak HRD menutupi Kematian Almarhum NM ” kata Felix Juan.
Dijelaskan dia motif dan peristiwa dibalik ini harus diungkap dengan otopsi .
“ Pada hal kematian tentu kematian seseorang sudah takdir dari Yang Kuasa atau Tuhan, namun harus ada sesuatu hal wajar dan etis sesuai aturan yakni etika baik itu upaya memberitahu pihak keluarga dia yaitu istri atau pihak keluarganya diberitahukan atau diantar kerumah Duka bukan tiba-tiba harus dimakamkan dengan segera sedangkan pihak keluarga dilarang mengurusi pemakamannya.
Oleh seseorang Oknum Management Sahid Jaya” papar Pengacara Kondang Fellkix Juan .
Dilain hal Ayu Sartoni selaku istri mendiang berkomentar agar pihak hotel bertanggung jawab .
“Selaku Istri Sah Almarhum saya tidak menerima informasi atau tidak pernah ada pemberitahuan dari pihak hotel Sahid Jaya tempat suami saya bekerja.
Saya juga aneh seakan – akan pihak Menejemen Sahid Jaya melakukan sesuatu yang ditutupi atas meninggalnya Suami saya.
Saya merasa tidak dihargai selaku istri atau keluarga oleh Pihak Menajemen HRD Sahid Jaya” kata Ayu.
“Saya menuntut pertanggung jawaban pihak HRD Sahid Jaya atas perlakuan yang dilakukan hingga menyakitkan hati saya, kenapa Suami Saya sakit keras dibawah kerumah sakit Saya tidak diberitahukan dan bahkan dipaksakan harus segera dimakamkan tidak dibawa kerumah duka dahulu .
Kronologisnya menurut informasi Suami Saya hari Jumat(24/5/24) dibawa kerumah Sakit oleh pihak Sahid Jaya dan meninggal hari Senin saya tidak diberitahukan pihak HRD Sahid Jaya dan pihak HRD Sahid Jaya tidak ada niat baik sampai Suami saya dimakam, malah adik ipar saya yang memberitahukan.
Anehnya pihak Keluarga dan Saya Istri Sah tidak diberi kewenangan mengurusi Zenazah Suami Saya, malah ada yang dari Pihak HRD Sahid Jaya mengatakan Saya yang bertanggung jawab pemakam Almarhum Topik padahal dia bukan siapa siapa” tutur dia.
Sementara itu Kuasa Hukum Santo SH juga menerangkan bahwa HRD Sahid Jaya telah melanggar Hak Azasi Manusia,
“Kami akan melakukan Somasi pada Pihak Manajemen Sahid Jaya sebagai pelajaran agar tidak terulang kejadian yang dialami Klein Kami pada Orang lain.
Apabila pihak Sahid Jaya menggubris Somasi kami maka akan ada tindakan pelaporan pada pihak Kepolisian, karena ini merugikan Klein Kami baik secara moril maupun material” ujarnya.
( Red03)



