DUA OKNUM PEMUDA PAKSA PENGENDARA BELI BENDERA DIAMANKAN POLISI
Dua oknuma pemuda paksa penggendara beli bendera, diamankan di Polsek Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. (Kamis/28/7/2022). | Sumber foto: Iqbal. S. Achmad.
CIANJUR – Diduga memaksa pengendara atau pengguna jalan, membeli bendera merah putih, polisi amankan dua oknum pemuda di Jalan Raya Kampung Baros, Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kamis (28/7/2022).
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah memerintahkan jajarannya lakukan penindakan atas keluhan warganet untuk menertibkan penjualan bendera merah putih secara paksa kepada warga masyarakat. Kamis (28/07/22).
Perintah Kapolres Sukabumi itu menanggapi banyaknya keluhan warga masyarakat terutama dimedia sosial (Facebook) tentang adanya penjualan bendera dijalan kepada para pengendara dengan cara menghentikan kendaraan secara paksa.
Salah satu akun di Sukabumi Facebook bernama Aden Rangga, menulis kalimat memohon kepada Polres Sukabumi untuk menertibkan pedagang bendera yang menjual bendera dengan cara memaksa kepada para pengendara yang sedang melintas dijalan raya.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, melalui Kasi Humas Polres Sukabumi IPDA. Aah Saepul Rohman mengatakan, adanya keluhan warganet, pihaknya langsung melakukan penyelidikan serta penulusuran dengan mengerahkan Polsek jajaran Polres Sukabumi.
“Kapolres Sukabumi sudah memerintahkan semua jajaran untuk menindak dan menertibkan penjualan bendera merah putih yang dijual secara paksa, “Tandas Aah kepada awak media
Sementara itu, untuk menindaklanjuti perintah Kapolres Sukabumi itu, jajaran Polsek Nyalindung, telah mengamankan oknum warga berinisial IH yang bertindak sebagai koordinator penjual bendera, dan AS sebagai penjual bendera.
Menurut Kapolsek Nyalindung AKP R Dandan Nugraha Gaos menyebutkan, modus kedua oknum warga / pemuda tersebut, diduga memaksa para pengendara yang melintas, untuk membeli bendera merah putih yang dijualnya.
“Kami mengamankan 200 lembar bendera merah putih ukuran kecil dan uang sebesar 25.000 rupiah, “Pungkas Dandan (Iqbal. S. Achmad)