DIDUGA RSIA UMMUHANI MENYIMPANG, BPJS KESEHATAN PUTUS KERJASAMA

PURBALINGGA – Pemutusan Kerjasama antara RSIA Ummu Hani dr Mohamad Ikhsan Akbar MPH Purbalingga dengan BPJS Kesehatan cukup menjadi tanda tanya, ada apa gerangan penyebabnya. Ada indikasi RSIA Ummu Hani melakukan wan prestasi, sehingga dilakukan pemutusan sepihak oleh BPJS Kesehatan.
Rumah Sakit Ibu Anak (RSIA) Ummu Hani Purbalingga tidak lagi dapat melayani pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025. Hal tersebut dikarenakan kerjasama RSIA Ummu Hani dengan BPJS Kesehatan tidak berlanjut.
Direktur RSIA Ummu Hanni dr.Mohamad Ikhsan Akbar., MPH, Selasa (31/12/2024) mengatakan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025, RSIA Ummu Hani Purbalingga tidak lagi dapat melayani pasien peserta BPJS Kesehatan. Karena kerjasama dengan BPJS Kesehatan tidak berlanjut – sesuai surat BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto Nomor 4908/VI-03/1224 tanggal 23 Desember 2024.
Berdasarkan hasil penyelusuran dan pengumpulan informasi terkait pemutusan kerjasama yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan kepada RSIA UMMUHANI Purbalingga per tanggal 31 Desemnber 2024 cukup menarik untuk dilakukan penggalian informasi dan diduga berpotensi adanya perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh RSIA UMMUHANI Purbalingga sehingga BPJS Kesehatan dengan tegas memutus secara sepihak.
Disampaikan oleh Wilis Haryuni, Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Kantor Cabang Purwokerto, dikantornya bahwa pemutusan kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan pihak RSIA UMUHANI Purbalingga didasari dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015. Beleid itu mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
Dengan mendatangi kantor BPJS KC Purwokerto yang berkantor di Jl.Jend Sudirman no.925 Purwokerto 53148 dan melakukan wawancara dengan Humas BPJS KC Purwokerto ( Ibu Wilis ) disimpulkan antara lain :
- Diduga Pihak RSIA UMUHANI Purbalingga terbukti tidak memenuhi klausul yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama sehingga pihak BPJS melakukan pengakhiran hubungan kerja sama dengan RSIA UMUHANI Purbalingga.
- Diduga karena rumah sakit tersebut tidak kooperatif dan tidak memiliki komitmen untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan kendati sudah pernah dilakukannya surat peringatan.
- Diduga keputusan tersebut merupakan komitmen BPJS Kesehatan untuk memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap terlayani dengan baik sesuai dengan haknya.
- Diduga diputusnya kerja sama dengan BPJS Kesehatan karena surat izin operasional (SIO) yang sudah berakhir di tanggal 31 Desember 2024 dan berpotensi merugikan pihak BPJS Kesehatan..
- Diduga kuat RSIA UMUHANI Purbalingga telah Overcapacity
- Diduga kuat bilamana tidak dilakukannya pemutusan kerjasama maka akan berpotensi kerugian besar untuk BPJS Kesehatan (Negara).
Setelah dilakukannya komunikasi dengan humas RSIA UMMUHANI terkesan tidak berkenan untuyk memberikan komentar. Sampai berita diterbitkan pihak RSIA UMMUHANI enggan untuk memberikan komentar atau jawaban surat konfirmasi dari tim Media Tipikorinvestigasi.com baik melalui Whatshap/telpon. (Ws)