JUSTICIA

DEMA INAIS Pertanyakan Surat Polresta Bogor Kota

Jangan Jadikan Prosedur Administratif sebagai Alat Membungkam Hak Konstitusional Mahasiswa

BOGOR – Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Institut Agama Islam Sahid (INAIS) Bogor menilai terbitnya Surat Polresta Bogor Kota Nomor B/106/VI/PAM.3.3/2026 telah memunculkan persoalan serius mengenai perlindungan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Surat yang ditujukan kepada Rektor INAIS itu tidak hanya menyatakan aksi mahasiswa tidak memenuhi prosedur administratif, tetapi juga meminta pihak kampus melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap Presiden Mahasiswa. Bagi DEMA INAIS, langkah tersebut patut dipertanyakan karena berpotensi menghadirkan tekanan terhadap kebebasan berekspresi dan independensi gerakan mahasiswa.

Sebagai respons, DEMA INAIS menerbitkan Legal Opinion yang mengkaji surat tersebut dari perspektif konstitusi, hak asasi manusia, hukum administrasi negara, putusan Mahkamah Konstitusi, serta instrumen hukum internasional. Kajian tersebut menegaskan bahwa mekanisme pemberitahuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 merupakan kewajiban administratif, bukan mekanisme perizinan yang dapat dijadikan dasar untuk menghilangkan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat.

Presiden Mahasiswa INAIS, Reza Rizki Hermawan, menegaskan bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam ketika ruang demokrasi mulai dipersempit.

“Kami menghormati institusi Kepolisian. Namun, penghormatan tidak berarti menghilangkan hak kami untuk mengoreksi setiap tindakan yang kami nilai menyimpang dari konstitusi. Demokrasi tidak boleh dikalahkan oleh tafsir administratif yang berpotensi mengerdilkan hak warga negara.”

Menurut Reza, kritik yang disampaikan mahasiswa merupakan amanat konstitusi, bukan tindakan yang layak dipersepsikan sebagai ancaman terhadap institusi maupun nama baik kampus.

“Mahasiswa bukan objek yang harus dibina ketika menyampaikan kritik. Mahasiswa adalah subjek demokrasi yang dijamin haknya oleh konstitusi. Jika penyampaian pendapat mulai direspons dengan pendekatan yang berpotensi menimbulkan rasa takut, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan mahasiswa, tetapi kualitas demokrasi itu sendiri.”

DEMA INAIS mengajak seluruh sivitas akademika, masyarakat sipil, dan seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama mengawal kebebasan sipil serta memastikan setiap tindakan penyelenggara negara tetap berjalan dalam koridor hukum, proporsional, dan menghormati hak asasi manusia.

Konstitusi tidak boleh tunduk pada tafsir yang mempersempit hak warga negara. Demokrasi harus dijaga, bukan dibatasi. (AB)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *