RAGAM

DANA DESA TERLAMBAT-GAJI TERSENDAT-PEMBANGUNAN TERHAMBAT

CIANJUR – Undang Undang Desa no 6 tahun 2014 awal kebangkitan dan kemajuan Desa.

Revisi dan perubahan terus dibahas terkait ada nya permohonan perpanjangan masa jabatan dan kenaikan gaji kepala desa serta jajaran perangkat desa.

Pro kontra terus bergulir terkait adanya permohonan masa jabatan tersebut.

Namun di sisi Lain yang mereka inginkan adalah
1.Kenaikan dan tunjangan gaji rutin diberikan tiap bulan.
2.Diberikan kemudahan dalam pencairan dana/selama ini dana desa sering terlambat.
3.Diberikan kebebasan dalam menentukan pembangunan yang telah mereka kampanye kan sesuai janji mereka dalam visi misi selagi masa kampanye.
4.DBH DESA (DANA BAGI HASIL) minta/ingin di alokasikan untuk membeli kendaraan sesuai kebutuhan(motor inpetaris) kepala desa/perangkat desa untuk memudahkan sarana ke lapangan guna memberikan pelayanan yang cepat,tepat dan bermanfaat.

Program nawacita pak Jokowi tidak diiringi kebijakan-kebijakan pemerintah dibawah nya.

Terbukti dengan sering terlambat nya dana desa dalam pencairan,dan terlambat pula dalam hal pembangunan di desa.

Dana desa yang biasa nya rutin bisa diberikan/3 bulan sekali atau bahkan bisa 4 bulan sekali menjadi salah satu kendala dalam pengalokasi pembangunan di wilayah desa masing-masing.

Dan secara otomatis bila dana desa terlambat maka gaji mereka pun tersendat.

Dana desa terlambat.
Gaji mereka tersendat.
Pembangun jadi terhambat.

Butuh kebijakan dari pemimpin wilayah masing masing dan tentu saja bupati lah yang punya kewenangan sebenarnya.

Menjadi kepala desa kali ini adalah suatu jabatan yang paling banyak mendapat sorotan,tapi juga makin banyak diminati.

Dan terbukti dengan banyak nya orang yang ingin menjadi kepala desa meski mereka tidak punya pengalaman dan ilmu sama sekali tentang pemerintahan desa.

Meski tidak semudah membalikan telapak tangan,karena hantaman dan tantangan di desa justru lebih besar,karena kepala desa dan jajaran pengurus desa adalah ujung tombak kemajuan suatu wilayah.

Tapi dibalik semua itu,sedikit kesalahan yang dilakukan kepala desa….maka orang yang kurang suka terhadap kepemimpinan kepala desa tersebut/atau musuh politik sudah siap menjatuhkan nya.

Maka butuh kerjasama semua fihak dalam membangunan tatanan desa yang lebih baik ,lebih maju dan lebih aman.

Kepala desa harus bisa mengayomi warga nya,merangkul semua musuh-musuhnya dan memelihara tim yang membesarkan nya.

Dan juga harus bisa bekerjasama dengan semua fihak.
1.Warga masyarakat.
2.tokoh setempat.
3.media lokal.
4.inspektorat/PMD
Dan harus sering komunikasi dengan aparat penegak hukum(APH)cara dan tata cara pengalokasian dana desa yang sesuai aturan..

(Asep lukman)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *