RAGAM

Diteriaki Maling oleh Calon Istri, Pria Berinisial AA Balik Lapor Kasus Pengeroyokan Ke Mapolres Bogor

BOGOR – Dugaan Kriminalisasi dan fitnah hingga dikeroyok massa dikawasan Jabaru,kelurahan Pasirkuda Kecamatan Bogor Barat.

Dari hasil investigasi tim,diketahui pria berinisial AA mengeluhkan mandeknya persoalan hukum terkait kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa dirinya di Polsek Bogor Barat sudah hampir setahun lalu.

Dimana peristiwa kelam yang didalangi oleh calon istrinya sendiri tersebut terjadi tepatnya pada Minggu, 12 Oktober 2025.

Didampingi kuasa hukumnya, AA membuka suara pada merah Selasa (04/08/2026).

Ia berharap aparat penegak hukum di wilayah Kota Bogor dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya atas trauma fisik dan mental yang masih dialaminya hingga saat ini.

“Saat itu pada Minggu siang, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.

Saya berniat berkunjung ke kediaman kekasih calon istri berinisial ZL, yang beralamat di Jalan Jabaru No. 55, RT 02/05, Kelurahan Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor”ujar AA .

Ditambahkan dia,
Hubungan keduanya sudah berjalan selama 5 tahun dan tengah menuju jenjang pernikahan hingga AA juga memberikan materi dari mas kawin dan dana persiapan pernikahan.

Diceritakan pula saat itu, sesampainya di dalam rumah AA tiba-tiba didorong oleh ZL.

Sang calon istri kemudian berteriak histeris dan menuduh AA sebagai “maling”.

Teriakan tersebut memicu kedatangan warga dan tetangga sekitar Jalan Jabaru.

Tanpa klarifikasi, massa langsung melakukan pengeroyokan secara brutal kepada AA.

Menurut pengakuan korban, aksi pengeroyokan tersebut bahkan disaksikan langsung oleh ketua RT setempat yang bertindak sebagai pemangku wilayah.

Dimana AA dihantam menggunakan benda tumpul berupa balok kayu pada kedua kakinya hingga ia tidak mampu berdiri, lemas tak bertenaga, dan mengalami luka parah di sekujur tubuh.

“Anehnya juga saya
ditahan dalam Kondisi bersimbah darah dan dipaksa tanda tangan setelah berada disel Polsek selama 6 jam.

Dan kemudian Calon istri saya (ZL) bersama Ketua RT datang untuk mengeluarkan saya dari penjara, namun dengan syarat yang memberatkan saya.

Saat itu dalam kondisi bersimbah darah saya dipaksa menandatangani surat pernyataan untuk tidak mendatangi rumah ZL atau menghubunginya lagi.

Padahal saya sudah memberikan uang untuk biaya pernikahan selama hubungan 5 tahun” ujarnya .

Pihak korban telah melaporkan kejadian ini ke Polresta Bogor Kota dan telah mengantongi rekomendasi agar Polsek Bogor Barat menindaklanjuti kasus pengeroyokan tersebut.

Laporan resmi juga telah dilayangkan ke Polsek Bogor Barat.

Melalui kuasa hukumnya, AA berharap agar kasus penganiayaan bersama-sama ini dibuat terang benderang.

Korban mendesak agar otak pelaku pengeroyokan dan pihak-pihak yang terlibat segera diberikan tindakan tegas berupa penahanan.

Berdasarkan fakta-fakta yang ada, otak pelaku dan provokator dalam kasus ini terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal pengeroyokan (Pasal 170 KUHP), penganiayaan (Pasal 351 KUHP), Penipuan (Pasal 378) dimana terlapor menjanjikan pernikahan kepada korban dan fitnah disebut maling .

( Tim/ Red)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *