JUSTICIA

Blud RSUD Ciamis Kurang sependapat soal temuan BPKP Rugikan Pendapatan Daerah Senilai Rp 133 Juta

Ciamis – Wanprestasi, layaknya Kreditur dan debitur yang ingkarjanji dari sebuah perjanjian lalai dan tidak profesional dalam bekerja, lain cerita berkaitan dengan Pemerintahan apa layak di sebut wanprestasi ?? Manajemen BLuD RSUD Ciamis berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan LHP BPKP Jawa Barat tahun anggaran 2020/2021 menenemukan adanya ketidak sesuaian dalam Perjanjian kerjasama dalam Pengelolaan Parkir sehingga pendapatan daerah merugi Sebesar Rp133.440.000,
Ketika hal ini di konfirmasikan, Raden Aris Sukmayana, SSTP,Msi, Kepala Bagian Tata Usaha, mewakili Manajemen Blud RSUD Ciamis menjelaskan, kurang sependapat soal hasil audit BPK alasan nya , ” BPK hanya bersandar kepada PKS Nomor 112/KONTRAK-SUI/XI/2017 dan 445/277-RSU/2017 Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Sistem bagi hasil atas kerjasama pengelolaan parkir ini adalah Management Agreement atau Perjanjian Manajemen berdasarkan fix income yakni suatu nilai pendapatan tetap yang dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA di setiap bulannya” “saya akui itu benar adanya, tetapi aturan itu belum kita laksanakan sesuai dengan tarif progresif sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kerjasama, karena pada kenyataan nya tarif parkir khusus itu tidak bisa kita terapkan di ruang lingkup BLud Rsud , tarif khusus itu biasanya di tempat kan di tempat pariwisata atau lain nya di sesuaikan dengan kondisi daerah”Jelasnya. ” soal yang di sarankan BPK saya sudah berupaya menarik kekeurangan tersbut kepada perusahaan , dan sudah di bayarkan sebesar Rp. 12,500,000″ Tambahnya.
Selian itu, menurut Heni Anggraeni, sebagai Masyarakat Pemerhati Kebijakan Pemerintah MPKP Kabupaten Ciamis, Menegaskan,, “Manajemen RSUD Ciamis Terlalu gegabah dalam membuat kesepakatan tanpa di dasari Peraturan Daerah yang menjadi landasan hukum yg mengikat sebagai acuan atau pedoman untuk perjanjian pengelolaan parkir dengan PT HP, kejadian ini memcerminkan Manajemen RSUD Ciamis Bobrok tidak perofesional dan lalai dalam bekerja, terkait anggaran yang menjadi temuan BPK, saya rasa itu menjadi tanggungjawab RSUD dan wajib menjadi aset pendapatan pemerintah kabupaten ciamis” saya minta kepada dinas instansi terkait serta lembaga swadaya masyarakat ataupun lainnya, agar memonitor maslah ini, harapannya kerugian pendapatan daerah tersebut dapat segera di selesaikan” Tegasnya.
Perlu di ketahui, Dalam perjanjian kerjasama Antara Pihak satu dengan Pihak Dua, antara lain diatur menganai bagi hasil kerjasama pengelolaan parkir berdasarkan fix income sebesar Rp6.500.000/bulan, dan dapat mengalami perubahan/kenaikan dengan persetujuan kedua belah pihak, selain itu, untuk bagi hasil penyewaan ruang/space Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam area parkir berdasarkan bagi hasil pendapatan kotor dengan pembagian 40% untuk RSUD Ciamis dan 60% untuk PT HP, fix income sebesar Rp6.500.000,/bulan x12 dan dari bagi hasil sewakios sebesar Rp4.620.000,/bulan x12 atau total sebesar Rp133.440.000/Tahun.
asep

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *