BAI BOGOR MINTA KOMPLAIN PELANGGAN SOAL JAKSA MENAGIH TUNGGAKAN AIR MINUM TIRTA PAKUAN DIKAJI KEJAGUNG RI
Bogor – Setelah ramai dan makin menjadi perhatian publik,sosialisasi kerjasama Perumda Tirta Pakuan dengan JPN ( Jaksa Pengacara Negara) di institusi Kejari Kota Bogor dalam hal penagihan pembayaran kepada pelanggan air minum dipertanyakan?.Sudahkan program kegiatan ini terlebih dahulu disosialisasikan ditingkat Kota Bogor dan para pelanggan air minum.
Jika dasar nota kerjasama adalah pendampingan dalam kasus hukum maka tidak serta merta para jaksa dapat melakukan pemeriksaan berupa pemanggilan kepada para pelanggan yang dinilai menunggak pembayaran tersebut untuk menemui para jaksa JPN dikantor Perumda Tirta Pakuan.
Apalagi undangan kepada para pelanggan berupa kop surat Kantor Pengacara Negara yang mewakili institusi atau lembaga negara dimana tentu tupoksi dan kewenangan dasar UU Kejaksaan No.16 tahun 2004 menjadi koridor dan batasan yang mengikat pula.
Peristiwa adanya pelanggan yang merasa tidak menerima meter airnya diputus diperumahan yasmin sektor 2,oleh petugas bahkan salah satunya pejabat Perumda Tirta Pakuan dinilai
Karena tidak adanya sosialisasi pada pelanggan juga tidak tegasnya Perumda dalam melaksanakan mandat Perda No.5 tahun 2021,dimana ada ketentuan pemutusan pipa pelanggan jika 3 bulan tidak membayar tapi terjadi dugaan pembiaran hingga pelanggan menunggak tahunan.
Adanya data dan fakta berupa surat panggilan kepada para pelanggan yang menunggak air minum untuk menghadap 5 jaksa JPN dikantor Perumda dengan catatan dikurung kurawal,..” Apabila telah melakukan pembayaran abaikan surat ini. Tentu hal ini menjadi hal yang tendensius ada dugaan dan makna implisit adanya jasa penagihan disana.
Hal ini dinilai,seakan secara harfiah dan umum kasat mata perannya tidak jauh berbeda dengan leasing jasa keuangan atau pihak ketiga yang biasa digunakan lembaga keuangan swasta untuk penagihan?.
Komentar dewan fraksi Komisi 2, Muad HD ketika dikonfirmasi wartawan menyatakan respon dan perhatiannya.
” Secara kewenangan dalam melihat peristiwa atau kejadian pada saat itu Perumda masuk ke persil pelanggan air itu sesuai dengan Perda perumda air minum Tirta Pakuan.
Disi lain Kejaksaan sebagai pengacara negara ada kerjasama dengan Pemkot dan BUMD. Namun Kejaksaan bukan jasa penagihan tapi pendampingan dalam kasus hukum” tulis Muad.
Disisi lain Ketum BAI ( Badan Advokasi Indonesia ) wilayah Bogor,Syamsul Bahri menyatakan ketertarikan pada kasus
penagihan pelanggan Perumda Tirta Pakuan menunggak hingga Millyaran bahkan mengunakan JPN di kejaksaan Kota Bogor.
“Dalam hal ini dasar pendapat kami secara yuridis dan formil bahwa Indonesia adalah negara hukum modern yang meletakkan sendi-sendi hukum diatas segala-galanya.
Dan setiap warga negara memiliki hak hukum dan derajat yang sama ,tidak memilah-milah bahkan berat sebelah terutama dalam bidang pemenuhan air minum yang menjadi urusan wajib dan pokok dalam pemerintahan.
Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa “Kejaksaan R.I. adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang artinya Kejaksaan adalah istitusi negara,dan milik kita semua untuk dijaga marwahnya tidak boleh digunakan oleh kepentingan siapapun untuk mengambil keuntungan bagi sekelompok orang atau golongan tertentu” kata dia,Kamis (2/6) siang.
Ditambahkan dia,
Analisa dan pendapat tim BAI,jika konsumen atau pelanggan dapat diminta penagihan atas pengunaan air bersih dari Perumda bahkan menunggak maka posisi yang sama dalam hukum juga dikenakan pada Perumda yakni pemanggilan dan tuntutan hak konsumen jika pelayanan kualitas air rendah juga air sering mati atau tidak Kontinue setiap harinya bahkan sering ngaco dalam debit kubikasi akibat tekanan meter karena banyak angin keluar.
Kejaksaan yang menjalankan kekuasaan negara, salah satu fungsi utama Jaksa sebagai penuntut umum menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Selain itu, Jaksa memiliki wewenang lain yakni bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Lalu, dari mana asal nama Jaksa Pengacara Negara? Apa saja kewenangan, tugas dan fungsinya?
Kewenangan Jaksa sebagai pengacara negara untuk melaksanakan kepentingan hukum baik upaya non litigasi maupun upaya litigasi berupa mengajukan gugatan ke pengadilan tinggi. Yang kita kenal bila berbicara mengenai jaksa diidentikan dengan perkara pidana dalam fungsi penuntutan. Namun, dengan adanya pembagian bidang dalam Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan atas nama negara, pemerintahan, BUMN, BUMD, bahkan perorangan selain hukum pidana. Jaksa inilah yang disebut Jaksa Pengacara Negara” ujar Syamsul Bahri pada wartawan.
Lebih lanjut ditambahkan dia,
UU Kejaksaan tidak memberi penjelasan apa yang dimaksud dengan Jaksa Pengacara Negara.
” Kita telaah dalam UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana diubah dengan UU No.11 Tahun 2021 , tidak menjelaskan mengenai Jaksa Pengacara Negara. Yang ada hanya jaksa sebagai pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lainnya berdasarkan undang-undang.
Adapun makna “kuasa khusus” dalam bidang keperdataan sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (2) UU No.5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan,apakah bisa digunakan pada tugas dan fungsi menagih pembayaran hutang pelanggan Perumda Tirta Pakuan yang jumlah tunggakan hingga Milyaran dan terjadi pada pelanggan yang melebihi ketentuan batas tunggakan 3 bulan dalam ketentuan Perda itu sendiri yang harusya ditaati dan dilaksanakan oleh Perumda.Jangan dengan kasus ini akan justeru membuka tabir adanya kelalaian dalam tugas Perumda dalam pengelolaan keuangan untuk PAD ( Pendapatan Asli Daerah) juga pembiaran ,dan secara khusus dalam matrik lex specialist sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang UU Tindak Pidana Korupsi dimana unsur melawan hukum bukan hanya sifat melawan hukum dalam arti pidana, namun juga mencakup melawan hukum administrasi. Dengan demikian, kesalahan atau pelanggaran terhadap hukum administrasi dapat diadopsi ke dalam sifat melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila dari kesalahan administrasi tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara terlebih juga ada pembiaran bertahun- tahun terjadi dan baru diketahui setelah ada audit BPKP
” urai Syamsul Bahri.( Redaktur)