JUSTICIA

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Cikujang Dibui

SUKABUMI – Mantan Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi berinisial HM, resmi di jebloskan ke penjara setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Sukabumi menerima pelimpahan tahap II kasus korupsi dari Polres Sukabumi Kota, Senin (28/7/2025).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengungkapkan bahwa HM di duga kuat menyalah gunakan Dana Desa (DD) sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp500 juta lebih.
Hari ini kami menerima pelimpahan tahap II dari Polres Sukabumi Kota dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Cikujang.

Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai setengah miliar rupiah dari transaksi jual-beli aset desa seperti bangunan Posyandu,” jelas Agus kepada Media Tipikorinvestigasi.com
Penyidik menemukan bahwa HM menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa melibatkan pihak lain.

Kejaksaan telah memeriksa 20 orang saksi, termasuk perangkat desa dan warga. “Kami pastikan hanya Bu Kades sendiri yang menikmati uang tersebut,” tegas Agus.

Kejari kabupaten Sukabumi saat ini tengah menyiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. HM dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Lapas Perempuan Bandung dengan masa penahanan awal selama 20 hari. (Array)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *