JUSTICIA

Terbitkan SP3, Endang Pratiwi Wahyudi Minta Kadiv Propam Periksa Penyidik Subdit 1 Unit II Dittipidum Bareskim Polri ?

JAKARTA – Endang Pratiwi Wahyudi SH didampingi Kuasa Hukumnya Fuji Handriana, SH. minta Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri memeriksa dua penyidik Subdit 1 Unit II Dittipidum Bareskim, AKP NST dan Bripka RG, karena diduga merekayasa SP3.

“Kami minta Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri memeriksa dua penyidik Subdit 1 Unit II Dittipidum Bareskim, AKP NST dan Bripka RG,” ujarnya Kamis (29/10/26) di Bareskrim Polri.

“Karena, kedua penyidik tersebut diduga kuat berencana merekayasa penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada perkara yang tengah ditangani oleh Subdit 1 Unit II Dittipidum Bareskim Polri,” imbuh Fuji

Kata Fuji, berdasarkan informasi yang didapat, justru sekarang ini akan dikeluarkan SP3 oleh penyidik nakal. Apa alasannya tidak diketahui pasti, namun, yang jelas penerbitan SP3 tersebut, karena  diduga “ada sesuatu” pada penanganan perkara dimaksud.

Seperti diketahui, terdapat kasus dugaan perampasan tanah milik Endang Pratiwi SH seluas 3,2 Hektar terletak di Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor, yang dilakukan mafia tanah kelompok Jimmy Lianto Cs (9 orang). Kasusnya lalu dilaporkan ke Dittipidum Baekrim Polri.

Laporan masuk tahun 2023. Perkara sudah naik dan berkas sudah sampai di Kejaksaan Agung, artinya sudah ditangani 3 Jaksa untuk mengawal perkara ini. SPDP bahkan sudah 4 kali dikirim ke Jampidum Kejagung, 24 saksi telah diperiksa dan 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, jelas Kuasa Hukum Fuji, proses di Bareskrim justru mandek. Bahkan tercium aroma tidak sedap. Terdengar kabar bahwa perkara 3,2 Hektar Cijeruk ini akan di-SP3-kan. Diduga dilakukan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim.

“Sudah jelas klien kami Ibu Endang Pratiwi SH tanahnya dirampok 3,2 Ha di Cijeruk, berkasnya juga dipalsukan. Tapi kenapa mafia tanah malah dilindungi? Kami minta Kapolri menindak anak buahnya,” lanjutnya.

Sementara menurut Ketua Kompartemen LSM Elang Tiga Hambalang, Aminudin, jika SP3 benar dikeluarkan, pihaknya akan melaporkan oknum penyidik tersebut ke Propam Mabes Polri.

“Jika SP3 keluar, kami akan laporkan ke Propam, minta penyidik yang menangani perkara tersebut segera diperiksa. Kami minta Kapolri agar memerintahkan Kadiv Propam memeriksa AKP SNT dan Bripka RG Subdit 1 Unit II Dittipidum Bareskrim yang diduga merekayasa kasus itu,” tutup Aminudin.

Seperi diberitakan media ini sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI (Polri), membongkar mafia tanah di Kantor ATR/BPN Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sejumlah pejabat dan seorang Kepala Desa (Kades) Cijeruk, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor jadi tersangka.

Kasusnya kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI untuk dimulainya penyidikan (SPDP). Demikian disampaikan Direktur Kriminal Umum Brigjen Wira Satya Putra, melalui Surat Direktur Tindak Pidana Umum Nomor: B/83.4a-1/1I/RES.1.9./2026/DITTIPIDUM Tanggal 26 Februari 2026

“Bersama ini diberitahukan kepada Jaksa Agung Muda bahwa Penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan perkara dugaan terjadinya tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik,” ujarnya sebagaimana suratnya tersebut.

“Dan atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 dan atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang terjadi di Kabupaten Bogor pada kurun waktu Tahun 2017 s.d. 2021, dengan Terlapor atas nama Asep Saepul Rohman, dkk,” imbuh Putra.

Sementara, menurut sebuah sumber yang layak dipercaya, namun minta namanya dirahasiakan, pejabat Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bogor, dimaksud disebut-sebut Kepala Kantor, Panitia A dan dua orang Kepala SeksSSSi. Sedang Kades dimaksud adalah Aep Saepuloh Rahman.

Diketahui kasus itu terbongkar setelah ada laporan ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Pelapor yang juga adalah korban, beralamat di Jakarta melaporkan, bahwa tanah miliknya diserobot orang lain, warga Jakarta Barat dan telah terbit sertifikat atas nama Jimmy Lianto dkk (9 orang).

Menurut Kuasa Hukum Fuji, laporan tersebut semakin mengerucut setelah adanya Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah Garapan yang dibuat ASR di atas materai cukup tertanggal 01 September 2020, dan diregister, tanggal 27 Oktober 2020 atas nama Jimmy Lianto cs sebanyak 9 orang.

“Setelah memenuhi syarat, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor menerbitkan Keputusan Nomor 002.. Pemberian Hak Milik seluas 12.150 m2 atas nama Jimmy Lianto dkk (9 org) sebagaimana tersebut terletak di Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kab Bogor,” ujarnya di Cibinong, (07/04/26).

“Surat Keputusan tersebut ditanda tangani, Kakantah Kab Bogor Sepyo Achanto, atas nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, tanggal 30 Desember 2020,” pungkas Fuji. (Ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *