Dana CSR Untuk Hutan Kota Kabupaten Bogor Berpotensi Bisa Jadi Objek Audit BPKRI?

BOGOR – Adanya riak dari kegiatan Hutan Kota Dikabupaten Bogor,baik dari sisi kemampuan dalam perencanaan dan pelaksanaan juga tranparansi atas penggunaan besarnya dana CSR yang dihimpun dari para pengusaha sektor swasta diseluruh kecamatan se kabupaten Bogor,dinilai dan diduga berpotensi untuk diaudit BPKRI .
Komentar aktifis dan pengiat anti korupsi , Galai Simanupak,SH berpendapat bahwa pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) bisa saja jadi objek audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPKRI).
Hal ini karena penggelontoran dana CSR, yang dimandatkan undang-undang sebesar 2 persen untuk masyarakat sekitar perusahaan, merupakan ranah swasta.
Tapi, menurutnya, ada dana CSR yang diserahkan dan dikelola pemerintah daerah.
Dan khusus dikabupaten Bogor itu diketahui dikelola dan telah dibuat penanggung jawabnya Instruksi Bupati Nomor 100.4.4.2/910-DLH ditandatangani 31/12/2025.
Dimana Bupati Bogor Rudy Susmanto mengarahkan kebijakan ini sebagai jawaban atas perubahan iklim yang berdampak pada kualitas udara, risiko banjir, dan kenyamanan hidup masyarakat.
Instruksi tersebut mewajibkan seluruh perangkat daerah bergerak serentak mulai Januari 2026 hingga penanaman serentak se-Kabupaten Bogor pada 5/6/2026 bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Dimana dinyatakan dalam Instruksi Bupati itu,Sekretaris Daerah ditunjuk sebagai koordinator utama yang mengendalikan program, menyusun laporan bulanan, dan memfasilitasi nota kesepahaman dengan PTPN I Regional Dua serta PT Indocement Tunggal Prakarsa.
Dan Dinas Lingkungan Hidup menjalankan pendampingan teknis dan evaluasi lapangan agar penanaman tepat lokasi, tepat jenis, dan memberi manfaat ekologis jangka panjang bagi warga sekitar.
Juga Para camat bertanggung jawab menyediakan lahan minimal satu hektar hutan kota serta menggalang pendanaan melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan perusahaan di wilayahnya.
Selain itu ,Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah membantu kecamatan binaan dengan penyediaan bibit, sarana, dan prasarana, sehingga program berjalan tanpa menunggu anggaran baru.
Jelas dari Instruksi Bupati ini,maka
sekda selaku penanggung jawab kegiatan ,dan Camat selalu pihak yang menghimpun dana CSR dari pihak swasta termasuk mengadakan lahannya.
Saat sumber CSR itu masuk ke pemerintah daerah, pemerintah ini tentu melakukan program dan kegiatan menghasilkan sesuatu,seperti misakan Hutan Kota.
Karena itu maka BPKRI memilik peran Tupoksi melakukan audit karena itu masuk pada aset dan harus jelas status kepemilikannya bukan pula hutan kota itu digunakan sumber pendanaan pada lahan milik pihak lain.
Maka tentu ini berpotensi pada adanya ketidak jelasan status hukumnya dan kelanjutan atas manfaat dan efisiensi penggunaan dana CSR itu bagi masyarakat luas,” jelasnya pada media,Selasa (12/5).
Selain itu,menurutnya, pemerintah daerah tak menyalahi aturan karena mengelola dana CSR.
Tapi kegunaannya harus secara efisen dan efektif tepat sesuai manfaat .
Yang penting dana CSR itu harus dapat dipertanggungjawabkan” tegasnya .
Dijelaskan dia, kewajiban CSR telah dimandatkan dalam UU Nomor 40 tahun 2007.
Program hutan kota Bogor itu amat bagus dan didukung dengan sumber daya alam, serta banyak korporasi besar di sana, jika CSR-nya tak terkelola dengan baik,tentu berpotensi pemborosan dan dugaan konflik of interest “tandasnya.
(AB)



