Menghindari Konflik Dengan Petani Penggarap, PT. BSS Dalam Pengukuran Lahan Menggunakan Drone Survey

BOGOR – Demi menghindari konflik dengan petani penggarap, diduga kuat PT. Bahana Sukma Sejahtera (BSS) dalam melelakukan pengukuran Lahan eks SHGB atas nama perusahaan tersebut yang telah mati bertahun tahun dan menjadi tanah terlantar, menggunakan Drone Survey. Pengukuran dengan menggunakan drone berlangsung saat sekarang.
Demikian disampaikan sebuah sumber yang layak dipercaya, sebut saja Ircham (bukan nama sebenarnya) di Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Jawa Barat, Selasa (5/5/26). Menurutnya, dalam melakukan pengukuran lahan eks SHGB, yang telah mati bertahun tahun dan menjadi tanah terlantar, PT, BSS menggunakan Drone Survey.
“Dalam melakukan pengukuran lahan eks SHGB, yang telah mati bertahun tahun dan menjadi tanah terlantar, bahkan telah dikuasai petani penggarap, PT, BSS menggunakan Drone Survey. Padahal,S pengukuran dengan drone tidak dibenarkan,” ujarnya.

“Diduga perusahaan swasta tersebut sepertinya sedang menggunakan akal licik dan menghalalkan segala cara dalam rangka menguasai kembali lahan-lahannya itu. Diperkirakan luasannya mencapai ratusan hektar tersebar di berbagai desa di Kecamatan Cijeruk dan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” imbuh Ircham.
Lahan berada di seputar Desa Tajur Halang , Desa Tugu Jaya , Desa Cijeruk , Desa Cipelang dan Desa Cijeruk, Namun saat berakirnya HGB yang sudah mati. Tanah dikuasai Petani Penggarap yg sudah puluhan tahun secara turun temurun. PT BSS saat mau memperpanjang HGB menekan penggarap.
Karena banyaknya penolakan dari para petani penggarap di bawah HPPMI Kab Bogor, sehingga PT BSS dan ATR BPN Kab Bogor tidak berani melakukan pengukuran di lapanggan dilatar belakangi lahan yang diterlantarkan oleh PT BSS dimana hampir 100 % telah dikuasai pihak petani penggarap di sejumlah desa.

“Lahan meliputi SHGB No.1,2,3 terletak di Desa Pasir Jaya, SHGB No. 56,57,58 terletak di Desa Tugu Jaya, SHGB No.1 di Desa Tajur Halang SHGB No. 1 di Desa Tanjung Sari, SHGB No.8,11,12 terletak di di Desa Cipelang, dan SHGB 1,2,3,4,5,6,7 atas nama PT. HWP terletak di Desa Cipelang,” tandas Ketua HPPMI Yusuf Bachtiar.
“PT. BSS minta petani penggarap menanda tangani kontrak kerjasama seolah olah para petani penggarap bekerjasama dengan PT BSS. Padahal, sejatinya tidak pernah ada kerjasama dengan petani penggarap dimaksud. Lahan yang telah diterlantatkan tersebut sudah menjadi Jaminan BLBI/DJKN,” tambahnya.
Masih kata Yusuf, diduga kuat akal bulusnya PT BSS mengajukan permohonan baru bukan perpanjangan, sebab kalau PT BSS mengajukan perpanjangan HGB yang sudah berakhir harus melunasi pajak ratusan milyar. mengingat jumlah luasan 500 hektar, luasan sebesar itu setara dengan 5 juta meter persegi.

Sebelumnya Kepala Kantor Petanahan (Kakatah) Bogor 1 Sontang Coin Menurung, menjelaskan, saat ini PT. BSS tengah mengurus perpanjangan SHGB yang telah habis masa berlakunya diberbagai tempat di sejumlah desa yang berada di beberapa kecamatan di Kabupaten Bogor. Adapun total luas mencapai 500 hektar.
Tapi, ia minta PT. BSS memperhatikan kearifan lokal dan petani penggarap yang selama ini menggarap tanah BSS tersebut sejak dulu. Sebab, tanpa ada petani penggarap tanah itu menjadi tanah terlantar dan hutan belukar.
“Saya minta PT. BSS memperhatikan kearifan lokal dan petani penggarap yang selama ini menggarap tanah BSS tersebut sejak dulu. Sebab, tanpa ada petani penggarap tanah itu menjadi tanah terlantar dan hutan belukar,” tegasnya beberapa waktu lalu di ruang kerjanya.

Kata Sontang, yang melakukan pengukuran adalah Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat, pada tahun 2025 dengan mengirim petugas ukur dari Kanwil Provinsi. jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Ia mengaku sebagai Kakantah baru sekitar tiga bulan.
Dewan Penasihat HPPMI Kabupaten Bogor, Indra Surkana, menyatakan kegeramannya atas kabar tersebut. Ia menilai, jika dugaan itu terbukti benar, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merampas hak-hak petani yang selama ini menggarap lahan di kawasan lereng Gunung Salak.
“Ini persoalan serius. Jika benar ada kepala desa yang menyetujui pengajuan HGB tanpa mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, kami akan membentuk tim hukum dan melapor ke aparat penegak hukum,” tegas Indra kepada PAKAR, Senin (4/5/2026).
Menurut Indra, lahan yang diajukan untuk kepentingan perusahaan tersebut bukanlah lahan kosong. Ia menegaskan bahwa selama puluhan tahun, area itu telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh para petani penggarap sebagai sumber penghidupan utama.
“Petani sudah lama hidup dari lahan itu. Mereka menanam, merawat, dan menggantungkan ekonomi keluarga di sana. Jika tiba-tiba ada pengajuan HGB tanpa transparansi dan tanpa melibatkan mereka, ini jelas mencederai rasa keadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepala desa memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, jika terbukti memberikan persetujuan yang merugikan warga, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Jangan sampai kepala desa justru memfasilitasi kepentingan korporasi dan mengabaikan hak masyarakatnya sendiri,” tambahnya.
Lebih jauh, HPPMI juga mengungkap dugaan adanya tekanan terhadap para kepala desa dalam proses persetujuan tersebut. Indra menyebut pihaknya tengah menelusuri informasi terkait kemungkinan intervensi dari pihak tertentu yang mendorong percepatan pengajuan HGB.
“Kami menduga ada tekanan kepada kepala desa. Hal ini yang sedang kami dalami. Jika benar, ini bukan hanya persoalan administrasi, melainkan sudah masuk ranah yang lebih serius,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, HPPMI berencana melaporkan dugaan tersebut kepada Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah di Bareskrim Polri. Laporan tersebut akan disertai dengan data awal dan keterangan dari para petani penggarap.
“Kami akan membawa persoalan ini ke Satgas Mafia Tanah di Bareskrim Polri. Negara harus hadir untuk melindungi rakyat kecil dari praktik-praktik yang merugikan,” tegas Indra.
Sementara itu, keresahan juga dirasakan para petani penggarap di wilayah tersebut. Sejumlah petani mengaku khawatir kehilangan lahan yang selama ini mereka kelola jika pengajuan HGB tersebut tetap diproses.
“Kami hanya ingin tetap bisa menggarap lahan seperti biasa. Ini sumber hidup kami. Kalau diambil perusahaan, kami tidak tahu harus ke mana lagi,” ujar salah satu petani yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dalam perspektif hukum agraria, pengajuan HGB harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk kejelasan status tanah, riwayat penguasaan, serta ketiadaan sengketa. Jika lahan masih dalam penguasaan masyarakat atau terdapat konflik, proses tersebut seharusnya tidak dapat dilanjutkan sebelum ada penyelesaian yang adil.
Diberitakan sebelumnya, sindikat mafia tanah dengan lihainya dapat menggalang pejabat Kepala ATR BPN Kab Bogor Periode 2021 melibatkan beberapa oknum stafnya diduga kerjasama dengan ASR Kades Cijeruk Kec Cijeruk bergabung bersama mafia tanah Kelompok JL, warga keturunan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mensinyalir terdapat nama 9 orang warga keturunan yang beralamat seputar Pantai Indah Kapuk, Jakarta Barat. Dua diantaranya Warga Negara Asing (WNA) beralamat di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Barat.
Adalah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI (Polri), yang bongkar mafia tanah di Kantor ATR/BPN Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tersebut. Sejumlah pejabat dan seorang Kepala Desa (Kades) Cijeruk, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor jadi tersangka.
Kasusnya kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI untuk dimulainya penyidikan (SPDP). Demikian disampaikan Direktur Kriminal Umum Brigjen Wira Satya Putra, melalui Surat Direktur Tindak Pidana Umum Nomor: B/83.4a-1/1I/RES.1.9./2026/DITTIPIDUM Tanggal 26 Februari 2026.(Ahp)


