Demo Warga Klapanunggal Pecah di Depan Pabrik! Tuntut Hak Kerja
Berakhir Kesepakatan 30–75 Persen Tenaga Lokal


BOGOR – Ketegangan sempat memuncak di depan gerbang PT Gotion Green Energy Solutions Indonesia, Kecamatan Klapanunggal, Selasa (05/05/2026). Ratusan warga turun ke jalan, menyuarakan satu tuntutan tegas: prioritaskan tenaga kerja lokal!
Aksi tersebut akhirnya membuka jalan dialog. Perwakilan warga bersama unsur pemerintah desa langsung melakukan pertemuan dengan manajemen perusahaan.
Hadir dalam forum itu CEO perusahaan Gunawan, HRD Iwan Setiawan, Kepala Desa Klapanunggal Ade Endang Saripudin (Kades Gonon), BPD yang diwakili Arda Wijaya, Bhabinkamtibmas Amir, Satpol PP Hermawan, serta unsur RT, RW, Kadus, Karang Taruna, dan perwakilan serikat pekerja.

Dalam pertemuan yang berlangsung cukup panjang dan penuh dinamika, warga secara tegas meminta agar perusahaan mengutamakan tenaga kerja lokal, sesuai semangat aturan ketenagakerjaan nasional dan daerah.
Acuan yang disampaikan dalam forum antara lain:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
Menanggapi hal tersebut, HRD perusahaan Iwan Setiawan menjelaskan bahwa perusahaan masih dalam tahap pengembangan, sehingga proses rekrutmen dilakukan bertahap dan berbasis kebutuhan.

“Ke depan tentu kami membutuhkan tenaga kerja lokal. Proses rekrutmen dilakukan transparan dan sesuai standar kompetensi,” ujarnya.
Puncak dari pertemuan ini adalah keputusan penting yang menjadi titik terang bagi warga. Kepala Desa Klapanunggal, Kades Gonon, secara tegas meminta komitmen perusahaan.
Hasilnya, pihak manajemen menyetujui penerimaan tenaga kerja lokal sebesar 30 hingga 75 persen dari total kebutuhan tenaga kerja.

Kesepakatan tersebut langsung dituangkan dan disaksikan oleh semua pihak, termasuk warga dan awak media yang hadir di lokasi.
Dalam kesepakatan itu juga diatur mekanisme rekrutmen, di mana:
- Pendataan dilakukan melalui RT dan RW
- Diketahui oleh Kepala Desa
- Diteruskan secara resmi ke pihak HRD perusahaan
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan transparansi sekaligus mencegah praktik titipan atau ketimpangan dalam penerimaan tenaga kerja.
Perwakilan BPD, Arda Wijaya, turut menegaskan pentingnya kejelasan status tenaga kerja.
“Kami berharap tenaga kerja, baik kontrak (PKWT) maupun tetap, ke depan bisa memiliki peluang menjadi PKWTT. Kami juga meminta perusahaan membuka peluang pekerjaan non-skill seperti kebersihan atau office boy untuk warga,” tegasnya.
Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, mengapresiasi dialog yang berlangsung kondusif, namun menekankan bahwa komitmen ini harus benar-benar dijalankan.
“Kami berharap kesepakatan ini direalisasikan. Prioritas tenaga kerja lokal sangat penting agar masyarakat merasakan langsung manfaat keberadaan industri,” ujarnya.
Aksi yang semula dipenuhi ketegangan kini berujung harapan baru. Kesepakatan ini menjadi langkah awal menuju hubungan yang lebih harmonis antara perusahaan dan masyarakat.
Warga kini menunggu bukti nyata di lapangan.
Apakah janji ini akan ditepati? Atau kembali menjadi sekadar kesepakatan di atas kertas?
Yang jelas, suara warga Klapanunggal hari ini telah menggema—dan tak bisa lagi diabaikan.(ADS)



