Tak Cerminkan Sikap Taat Hukum, Bupati Bogor dan Sentul City Mangkir Dari Panggilan PTUN
Warga Sentul City Minta Presiden Turun Tangan

BOGOR – Puncak kekesalan warga Sentul City terlihat memuncak akibat ketidak jelasan dan kepastian hukum atas pengelolaan PSU ( Prasarana Umum) sesuai aturan UU No.1 tahun 2011 dan Permendagri No.9 tahun 2009.
“Kami turut peduli atas kasus yang ada dan terjadi Sentul City tentukan agar ada penyelesaian masalah ini secara utuh.
Maka harusnya semua pihak sadar akan kepentingan umum itu lebih utama .
Dimana pihak Developer Sentul City harus menyerahkan PSU kepemerintahan daerah ( Pemkab.Bogor) sebagian asset daerah atau publik.
Dan inipun tentu ada sadar putusan dan ketentuan hukum pasti yakni putusan PTUN No: 51/G/TF/2022)PTUN.BDG” ujar Korda ( Kordinator Daerah ) Forum kajian MAKUMBA ( Macan Kumbang ) Republik Indonesia pada media,Jumat (17/4).
Dijelaskan dia,bahwa Pada tanggal 07 April 2026 itu ada panggilan sidang dari PTUN Bandung pada pihak antara lain ,Bupati Bogor dan PT Sentul City, Tbk., namun mereka tidak datang dan hadir memenuhi panggilan sidang .
Sebagian warga negara bahkan pejabat daerah tentu hal ini preseden buruk atas azas dan prinsip penyelengat pemerintahan .
Dimana ada azas prinsip taat dah tertib hukum.
Apakah hal ini kesengajaan tidak hadir maka tentu ada resiko hukum atas perbuatan tidak taat hukum itu.
Maka dua pihak yang kembali menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan mangkir tanpa alasan yang jelas dari panggilan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung itu harus pula menyadari hal itu” tegas Fahmi Idris.
Hal lainya ,dinyatakan kuasa warga Sentul City pada Rellese yang diterima media
“Panggilan sidang yang dijadwalkan pada hari ini, Selasa, 07 April 2026, sedianya bertujuan untuk meminta keterangan para pihak perihal belum dilaksanakannya Putusan Perkara Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), terkait serah terima Prasarana, Saran dan Utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City, dari Pengembang kepada Bupati Bogor.
Permintaan keterangan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan eksekusi lanjutan yang diajukan warga Sentul City melalui kuasa hukumnya dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office (AMAR) pada 5 Maret 2026 lalu.
Warga menilai absennya Bupati dan pengembang adalah bukti nyata pembangkangan hukum yang sengaja mencederai marwah dan wibawa PTUN.
Terhitung sudah 40 bulan sejak putusan ini dinyatakan inkracht pada 2 Desember 2022, dan meskipun telah ditegur dan diperintahkan oleh PTUN Bandung untuk melaksanakan putusan, namun Bupati Bogor tetap bergeming, mengabaikan berbagai korespondensi warga yang meminta pelaksanaan putusan secara sukarela. Sikap diam dan pengabaian ini dianggap sebagai bentuk contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.
Ketidakhadiran ini mengonfirmasi bahwa Bupati Bogor sama sekali tidak memiliki niat baik untuk menjalankan kewajiban hukumnya untuk mengelola, membina, dan mengawasi penyerahan PSU di Sentul City sebagaimana perintah pengadilan.
Akibat penundaan eksekusi ini, PT Sentul City, Tbk., selaku Pengembang menjadi leluasa melakukan tindakan sewenang-wenang yang merugikan warga, antara lain:
- Penarikan BPPL Ilegal : Pengembang terus menagih Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) yang telah dinyatakan melawan hukum oleh Mahkamah Agung;
- Kerusakan PSU : Selain PSU tidak lengkap sebagaimana diwajibkan perundang-undangan, kondisi fisik PSU di Sentul City saat ini rusak, tidak terawat, dan membahayakan keselamatan warga, terjadinya kecelakaan karena jalan rusak, termasuk sering terjadinya banjir akibat drainase yang buruk.
- Diskriminasi : Warga mengalami tekanan berupa pembatasan layanan pengangkutan sampah. Bagi warga yang tidak membayar BPPL karena menaati Putusan Mahkamah Agung secara sengaja tidak diangkut sampahnya.
- Intimidasi terhadap RT/RW : Secara konfrontatif melakukan penertiban dan pencopotan sarana informasi resmi milik RT/RW, melarang dan menghalangi RT/RW dalam menjalankan fungsi Keamanan, Ketertiban dan Kerukunan (K3).
Selain itu, pembangkangan Bupati Bogor juga berpotensi merugikan Negara karena potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan PSU (seperti parkir dan reklame) justru dinikmati oleh pihak swasta. Hal ini juga mengabaikan perhatian dan peringatan dari KPK terhadap Pemerintah Kabupaten Bogor sejak 7 September 2020 karena dianggap tidak serius dalam proses serah terima PSU. Demikian pula Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan Ombudsman Jakarta Raya yang menyatakan Bupati Bogor telah melakukan maladministrasi karena mengabaikan kewajibannya terkait serah terima PSU di Kawasan Perumahan Sentul City.
Ketua PTUN Bandung menegaskan, apabila pada panggilan berikutnya Bupati Bogor dan PT Sentul City, Tbk., masih tidak hadir, maka sesuai Pasal 116 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun) dan Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Putusan PTUN yang Berkekuatan Hukum Tetap tertanggal 2 Juli 2024 (Juklak Putusan PTUN), Termohon Eksekusi yang tidak melaksanakan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif, diumumkan pada media massa cetak.
Selain itu, Ketua PTUN Bandung juga akan melaporkan pembangkangan putusan tersebut kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, maupun Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan Termohon Eksekusi melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan.
Oleh karenanya Warga Sentul City menuntut dan mendesak agar:
- Ketua PTUN Bandung menindaklanjuti proses eksekusi Putusan PSU dengan menerapkan mekanisme Pasal 116 UU Peratun dan Juklak Putusan PTUN;
- Bupati Bogor segera melaksanakan isi Putusan PSU dengan melakukan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan serah terima PSU di seluruh Kawasan Perumahan Sentul City;
- Presiden RI memerintahkan Bupati Bogor untuk menjalankan Putusan PSU;
- DPR RI dan DPRD Kabupaten Bogor melakukan fungsi pengawasan dengan memerintahkan Bupati Bogor menjalankan Putusan PSU;
- Ombudsman Jakarta Raya mendesak Bupati Bogor untuk menjalankan isi Putusan PSU. Termasuk dan tidak terbatas pada pemeriksaan lapangan terkait pelaksanaan rekomendasi dan isi Putusan PSU, memublikasikan dan melaporkan tindakan maladministrasi Pemkab Bogor kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI dan DPRD Kabupaten Bogor untuk diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- KPK segera melakukan penindakan terhadap Bupati Bogor maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses serah terima PSU di Kawasan Perumahan Sentul City karena diduga telah menimbulkan kerugian negara/pendapatan asli daerah Kab. Bogor” tulis Tim Kuasa Hukum Para Penggugat,AMAR Law Firm & Public Interest Law Office pada media.
Dimana tim Advokasi Warga ini terdiri dari para advokat dan pengacara yakni:
- Alghiffari Aqsa
- Imanuel Gulo
- Deni Erliana.
(AB)



