Diduga Bakal Coreng Marwah Bupati & Sekda Bogor, Cafe TDC Di Kawasan Puncak Dibangun Tanpa Perijinan

BOGOR – Aturan tentunya dibuat untuk ditaati dan dilaksanakan bukan dilanggar .
Bahkan ditengah gencarnya program menteri KLH dan Gubernur Jabar menata keseimbangan lingkungan konservasi puncak masih ada saja pihak swasta yang berani membangun dikawasan puncak tapa prosedur aturan hukum yang benar .
Bak pepatah karena nila setitik rusak susu sebelangga ,lalu akankah Bupati Bogor Rudi Susamantovdan sekda Ajat Jatnika berani mengambil jalan tegas akan hal ini yang bisa merusak Marwah pemerintah dan kabinetnya soal Tata ruang dan aspek Perijinan Usaha di puncak.
Keberadaan cafe inipun kini disorot publik ,bukan hanya soal dasar perijinan usahnya diduga juga ada bekingi kuat oleh oknum aparat setingkat desa dan pihak lainya.

Informasi dari hasil investigasi media, diduga The Daun Cafe di Megamendung telah berdiri tanpa PBG dan melanggar RTRW kawasan pertanian.
Bahkan Satpol PP pula disebutkan akan segera melakukan tindakan tinggal menunggu waktu.
Dalam aturan dan prosedur perijinan usaha jelas,setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan di kawasan sensitif seperti Puncak wajib memiliki dokumen lingkungan minimal Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Dan Evaluasi lingkungan umumnya tidak dapat diterbitkan apabila lokasi berada di zona yang tidak sesuai.
Tak hanya pemilik usaha, regulasi juga membuka kemungkinan sanksi bagi pejabat penerbit izin apabila terbukti menerbitkan persetujuan di lokasi yang tidak sesuai peruntukan.
Kepala UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi, Agung Termedi, membenarkan pihaknya telah menindaklanjuti temuan di lapangan.
“Kami sudah tegur dan dilimpahkan ke dinas. Tinggal menunggu dari Satpol PP,” kata,Agung,pada media Kamis (26/2/2026).
Sementara itu, Camat Megamendung, Ridwan, menyebut hingga kini kafe tersebut belum mengantongi izin dari pemerintah wilayah.
“Sesuai yang kami ketahui, Kafe The Daun itu berada di wilayah Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung. Berdasarkan informasi yang kami terima, sampai saat ini Kafe The Daun belum memiliki perizinan yang dikeluarkan pemerintah,” kata Ridwan, Jumat (27/2/2026).
Ia menambahkan, pihak Trantib Kecamatan Megamendung akan melakukan pengecekan lanjutan bersama dinas terkait, termasuk menelusuri aspek lokasi dan kewajiban perpajakan.
(AB)



