Diduga Jual Aset BLBI, PT. BSS, PT. HWP dan PT. CSA Diadukan ke Kejaksaan Agung

JAKARTA – Diduga telah menjual Aset BLBI, PT. Bahana Sukma Sejahtera (BSS), PT. Halizano Wistara Persada (HWP) dan PT. Cahaya Surga Abadi (CSA), serta Oknum PPAT, Oknum Pejabat BPN, Oknum APH dan Perbankan. Mereka diadukan ke Kejaksaan Agung RI oleh Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pekan lalu.
Menurut Ketua HPPMI Yusuf Bachtiar, PT. HWP diduga telah menjual tanah eks SHGB yang telah berakhir masa berlakunya dan menjadi tanah negara. Sementara, PT. BSS diduga telah menyalahgunakan hak atas tanah eks SHGU/SHGB, menjadikan tanah negara sebagai jaminan, aset kredit dan objek transaksi keuangan. Sedang, PT. CSA diduga menerima dan mengusai pengalihan tanah eks SHGB secara melawan hukum melalui perbankan.
“PT. HWP dan PT. BSS berpotensi melanggar Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 64 KUHP, terindikasi kerugian negara, antara lain hilangnya aset negara berupa tanah eks HGU/HGB. Hilangnya potensi PAD, pajak dan pemnfaatan lahan untuk kepentingan publik,” ujar Yusuf.

“Tak hanya itu, terindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui transaksi pertanahan dan perbankan. Skema yang diduga terjadi, penguasaan lahan tanpa hak, lahan dijadikan objek perjanjian transaksi bisnis, jaminan kredit perbankan. Terdapat aliran dana ke pihak ketiga dan penerbitan dokumen administrasi baru,” imbuhnya.
Sementara menurut Kuasa Hukum Yusuf, H. Amir Amiruloh dari Hukum AA & Rekan, Sentul, Bogor, pentingnya penerapan UU TPPU adalah memungkinkan negara melakukan penyitaan aset dan pemblokian rekening, sehingga memulikan kerugian negara lebih efektif. Penanganan tipikor tanpaTPPU mengakibatkan hasil kejahatan tidak dapat ditarik kembali.

Dijelaskanya, bahwa dari rangkaian peristiwa, pola dan keterlibatan pihak-pihak tertentu, terdapat indikasi kuat praktik mafia tanah terstruktur, sistimatis dan melibatkan unsur korporasi, oknum apartur serta instrumen perbankan. Praktik mafia tanah tersebut dapat diidentifikas melalui pola operasi antara lain penguasaan tanah negara yang tidak diurus. Korporasi mengusai lahan HGB/HGU yang telah berakhir masa berlakunya.
“Sebagai misal PT. HWP selaku korporasi telah menjual lahan garapan eks SHGB yang telah berakhir masa berlakunya seluas 15 hektar kepada tiga orang masing-masing seluas 50.000 meter persegi yakni, Adhioga Yogasprana, Deni Saprudin dan Seno Agung, ketiganya beralamat di Bandung dengan harga total Rp27 miliar.
Terkait hal itu Kepala Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kiki Sukiwan, menyatakan bahwa dirinya telah membuat Surat ”Tiga Serangkai” untuk dan atas nama tiga orang dimaksud, dua beralamat di Kota Bandung dan satu beralamat di Cimahi, Jawa Barat, Jumat (19/9/25) di Cipelang.
“Pada tanggal 20 September 2025 telah terjadi Peristiwa Hukum, yaitu telah menandatangani Surat-surat Administrasi Pertanahan atas permintaan dari penghadap yangmengakui anggota. Dengan menandatangani 3 (tiga) berkas, ujarnya di Kantor Desa Cipelang, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
“Bahwa saya menandatangani 3 (tiga) berkas permohonan tersebut Karena Penghadap selaku anggota telah membuat Surat Pernyataan yang tidak melampirkan Surat Kuasa. Tapi, mengintervensi dengan melakukan komunikasi lewat telepon kepada Bupati Bogor, kepada ATR/BPN Bogor 1,” tambah Kiki Sukiwan.
Menurutnya, penandatanganan 3 (tiga) berkas permohonan tersebut, karena dalam Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah dan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah dan Surat Permohonan Pendaftaran Tanah kepada BPN Bogor 1 berada di BLOK CIPELANG.
Dijelaskan Kiki, sementara lahan garapan Bapak SUHENDRO berada di BLOK KINA Kampung Pasir Pogor Desa Cipelang Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor. Sesuai SPPT-PBB berada di Blok Peuteuy/Blok Kina dan pada dokumen 3 (tiga) berkas permohonan tersebut tanpa mencantumkan batas-batas dan register 1.
Bahwa alasan saya menandatangani, karena penghadap merupakan Anggota dan juga intervensi dengan melakukan komunikasi lewat telepon kepada Bupati Bogor, kepada ATR/BPN Bogor 1 dan juga melakukan intimidasi secara verbal kepada saya selaku Kepala Desa,” ucapnya.
“Bahwa saya menandatangani 3 (tiga) berkas permohonan tersebut Karena Penghadap selaku anggota telah membuat Surat Pernyataan yang tidak melampirkan Surat Kuasa,” imbuh Kiki.
Masih menurut Kepala Desa Cipelang tersebut, Surat Pemberitahuan ini dia buat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun. Surat tersebut dibuat di atas Kop Surat Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupten Bogor, Nomor 500.17.2/168-PEM, Perihal Pemberitahuan, tanggal 20 Sepember 2025.
Sementara itu, penghadap yang diduga melakukan intervensi dan intimidasi verbal dalam surat pernyataannya menyatakan,
“Bertangungjawab di depan hukum apabila di kemudian hari ada permasalahan hukum yang melibatkan Kepala Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor (Kiki Sukwan) serta Ketua RT dan RW yang turut serta menanda tangani Surat Tiga Serangkai dan RUPS Halizano” tersebut.
“Surat Pernyataan dibuat, dikarenakan Kepala Desa telah menanda tangani Surat Pernyatan yang sama kepada pihak lain,” demikian Mr X bukan nama sebenarnya sebagamana ertuis pada Surat Pernyataannya di atas Materai Rp10.000,00 dengn disaksikan saksi-saksi sebanyak sembilan orang, Iwan Cs.
“Apa yang terjadi pada kasus tanah garap di Desa Cipelang tersebut menunjukan terdapat para pihak yang terlibat,” pungkas H. Amir.(Ahp).



