Kepala Diskoperindag Lambar Bungkam Soal Penyimpangan Pasar Tematik

LAMPUNG BARAT – Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Lampung Barat masih bungkam dan terkesan masa bodoh terkait adanya indikasi dugaan penyimpangan pembangunan atau Proyek Pasar Tematik Wisata di Tepi Danau Ranau di Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat. Ironisnya lagi Pj bupati dalam whatappnya hanya komentar “selesai aja blm kok ada indikasi”.
Ketua Brigade Anti Rasuah (BARA) RM Hartono, Ketika dimintai tanggapannya terkait hal ini mengatakan sangat prihatin dengan molornya proyek strategis tersebut, menurutnya kepala dinas ataupun pemerintah Daerah Lampung Barat bisa mengantisipasi keterlambatan tersebut. “Pasti ada yang salah dalam pelaksanaannya, jangan hanya sekedar menyalahkan cuaca,” jelasnya.

Terkait komentar “selesai aja blm kok ada indikasi”, Hartono mengatakan itu pernyataan yang konyol, seharusnya mereka lebih peka terhadap informasi dari masyarakat ataupun media. “Apa indikasi korupsi itu hanya soal uang? Mereka harusnya terima kasih ada masyarakat yang peduli, apa gunanya program pencegahan korupsi, kalo indikasi korupsi harus menunggu pekerjaan selesai,” tegasnya.
Sementara itu, Ada sejumlah kejanggalan kejanggalan adanya penyimpangan yang terindikadi adanya dugaan praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme dalam kegiatan pembangunan Pasar Tematik tersebut. Padahal kegiatan tersebut sudah mendapat pendampingan dari Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), BPKP, Kejaksaan dll. Apa nggak memalukan?
Seperti diketahui, ada indikasi penyimpangan pada pembangunan pasar tematik mulai dari perencanaan, proses tender, pelaksanaan hingga pengawasan, diantaranya:

PERENCANAN
Perencanaan pembangunan Pasar Tematik terkesan serampangan dan asal asalan. Seperti dikertahui, JASA KONSULTANSI PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN PASAR TEMATIK WISATA LUMBOK SEMINUNG Pagu Anggaran Rp. 765.664.000,00 dimenangkan CV. WIDYA KREASI alamat Jl. Pahlawan No. 53 RT. 011 Surabaya Kedaton Bandar Lampung dengan nilai kontrak Rp. 725.718.000,00.
Ada indikasi perencanaan dipaksakan dan asal jadi aja. Ini bisa dilihat dari perencanaan yang sangat mepet waktunya. Dengan anggaran pembangunan sekitar Rp 70 miliar, perencanaan hanya dilaksanakan kurang dari tiga bulan. Bahkan penrencanaan ini seakan kejar tayang dengan kegiatan penyusunan Dokumen UKL-UPL dan Pematangan Lahan lokasi Pembangunan. Melihat jadwal penandatanganan kontrak perencanaan Teknik dan pengumuman Pascakualifikasi pematangan lahan selisih hanya sekitar 15 hari. Cukup menjadi pertanyaan bukan?
PROSES TENDER
Pengadan barang/jasa pemerintah menerapkan prinsip-prinsip dasar merupakan hal mendasar yang harus menjadi acuan, pedoman dan harus dijalankan dalam Pengadaann Barang/Jasa. Di samping itu, terkandung filosofi bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah upaya untuk mendapatkan barang/jasa yang diinginkan dengan menggunakan pemikiran logis, sistematis, mengikuti norma dan etika yang berlaku berdasarkan metode dan proses pengadaan yang baku; Adapun manfaat memahami prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa adalah (a) mendorong praktek Pengadaan Barang Jasa yang baik, (b) menekan kebocoran anggara (clean governance).
Adapun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah adalah (1) efisien, (2) efektif, (3) terbuka dan bersaing, (4) transparan, (5) adil/tidak diskriminatif, dan (6) akuntabel. Masing-masing prinsip ini akan dijelaskan di bawah ini.
Namun sayangnya, ada indikasi kongkalikong antara asosiasi, dinas dan panitia lelang, sehingga paket pekerjaan sudah diplot ke salah satu pemenang. Ini bisa dilihat dari minimnya peserta lelang yang mengikuti. Selain itu, penurunan penawaran pemenang lelang dari pagu anggaran juga sangat minim. Sekitar satu persen (1%) bahkan ada penawaran yang hanya turun 0.2%. sehingga kecurigaan adan kongkalikong lelang sangat beralasan.
Selain itu, ada dugaan Perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yaitu perkiraan harga barang atau jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan gambar pekerjaan disinyalir sudah bocor dari awal sebelum proses tender dilaksanakan.
Praktik monopoli dalam kegiatan pembangunan Pasar Tematik juga sangat ketara sekali. Bila menilik lokasi kegiatan, seharusnya kegiatan ini tidak dipecah menjadi beberapa paket pekerjaan. Namun karena asosiasi atau dinas mengininkan pelaksana kontraktor daerah, maka kegiatan dipecah menjadi beberapa paket. Apa ini yang dinamakan Bagi bagi proyek?
Ini jelas melanggar pakta Integritas berisi pernyataan: a. tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN); b. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam pakta integritas ini, bersedia menerima sanksi administratif, menerima sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana.
Selain itu juga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan ancaman sanksi:
- Penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 s.d. Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16;
- Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
- Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli, menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau merugikan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 s.d. Pasal 24, Pasal 26, dan Pasal 27;
- Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
- Penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28;
- Penetapan pembayaran ganti rugi; dan/atau
- Pengenaan denda paling sedikit Rp1 miliar.
PELAKSANAAN
Molornya pembangunan Pasar Tematik dari jadwal yang ditentukan menunjukan adanya ketidakprofesionalan kontraktor pelaksana. Alasan cuaca atau hujan seharusnya tidak bisa menjadi alasan keterlambatan, kecuali keadaan kahar atau bencana.
Seharusnya, dengan nilai kontrak yang mencapai 99 persen lebih dari pagu anggaran, seharusnya mereka sangat leluasan dalam mengelola anggaran. Sehingga tidak ada alasan keterlambatan material atau kekurangan pekerja. Kecuali mereka kontraktor abal abal!
Banyak kontraktor pelaksana yang melanggar kontrak, mulai miniman Tenaga ahli maupun terampil yang ada di lokasi, padahal sesuai kontrak, mereka harus menghadirkan tenaga ahli atau terampil setiap harinya. Namun praktek di lapangan, yang ada hanya sekelas mandor.
Kegiatan di Pembanguna Pasar Tematik yang minim Peralatan dan kekurangan tenaga kerja. Selain itu banyak pekerja yang tidak mengunggakan Alat Pelindung Diri (APD), padahal dalam kontrak jelas disebutkan dan dianggarkan untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Selain itu, keterbukaan informasi publik juga masih kurang di kegiatan pembangunan pasar tematik, padahal Keterbukaan informasi terkait proyek pembangunan merupakan salah satu hal yang diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemasangan papan plang proyek, yang memuat informasi mengenai anggaran, pelaksana, serta waktu pelaksanaan, merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap proyek yang dibiayai dengan uang negara. Sayangnya banyak papan proyek yang hanya dipasang di Direksi keet saja. Jelas ini tidak mencerminkan keterbukaan publik.
PENGAWASAN
Untuk pengawasan juga sama. Ada indikasi kongkalikong dengan pelaksanan pekerjaan, sehingga pengawas baik itu dari konsultan maupun instansi terkait tidak bisa bertindak tegas. Hal ini bisa dilihat dari minimnya progress pekerjaan, namun tidak ada Tindakan tegas dari konsultan pengawas.
Penggabungan Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis untuk area 3 Dan 4 (Tiga Dan Empat) Dan Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis Area 5,6 Dan 7 (Lima, Enam Dan Tujuh) menjadi tanda tanya besar. Kenapa hanya pengawasan area tersebut aja yang digabung. Kenapa tidak semua area saja satu pengawasan? Apakah pengabungan pengawasan tersebut benar, karena kegiatan tersebut bukan paket konsolidasi.
Tidak adanya tenaga ahli maupun terampil sesuai dokumen kontrak di lokasi pekerjaan, yang ada hanya pengawas lapangan, dimana mereka cenderung lebih condong kepada kontraktor pelaksanaan.
Selain itu, ada indikasi minimnya laporan kegiatan baik harian, mingguan maupun bulanan yang diberikan kepada PPK, seakan konsultan pengawas hanya mengawasi tanpa memberikan rekomendasi tehnik kepada kontraktor maupun PPK.
Seharusnya Konsultan pengawas sudah jauh jauh memberikan rekomendasi atau usulan kepada kontraktor pelaksanaan apa kekurangan dalam pelaksanaannya. Hanya hanya formalitas pengawasi pembangunan saja. (BUSTAM)

