JUSTICIAPENDIDIKAN

WARGA SOROTI PROYEK SWAKELOLA REHAB GEDUNG SEKOLAH SDN 86 TANPA PLANG KEGIATAN

Pesisir Barat-Warga Masyarakat Kecamatan Karya Penggawa Kabupaten Pesisir Barat menyoroti bangunan rehab sekolah SDN No,86 Pekon(Desa-Red)Menyancang tanpa papan informasi proyek yang mana sebagai salah satu syarat menggunakan fasilitas uang negara.
Salah satu warga Kecamatan Karya Penggawa yang Dicoba dikomfirmasi Tipikor yang minta nama nya tidak di publikasikan mengatakan, Rehab gedung sekolah itu betul tanpa ada papan anggaran diduga proyek siluman.
Dia menduga, tanpa adanya papan informasi proyek itu pihak sekolah tidak transparan karena tidak diketahui jumlah anggaran, sumber dana nya dan waktu pelaksanaanya.
“Jangankan dari pihak instansi terkait, masyarakat pun berhak mengetahui dan mempertanyakannya, karena ini adalah anggaran nya dari uang negara sehingga semua elemen terkait ke bawah itu berhak dengan berlandaskan aturan tentang keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.
Dijelaskan, dengan adanya program Pemerintah Republik Indonesia (RI)terus menggelontorkan anggaran demi meningkatkan mutu pendidikan dan memberi bantuan sarana pendidikan hingga ke pelosok daerah yang bertujuan meningkatkan mutu dan kualitas pembelajaran.
Namun, kata Sumber Tipikor,dalam pelaksanaannya oleh pihak sekolah seringkali melanggar aturan yang ada dan mendapat sorotan dari warga masyarakat khusus nya masyarakat Setempat.
Keberadaan plang informasi proyek ini seharusnya memang sudah ada disiapkan sebelum tahap pekerjaan dimulai, yang bertujuan agar pelaksanaan setiap item pekerjaan proyek dapat berjalan dengan maksimal,” ucapnya.
Melalui papan informasi proyek ini, disebutkan agar publik dapat memahami bahwa dana bersumber dari APBN atau DAK baik dari Pemda setempat atau pusat.
Dengan tidak adanya papan plang informasi proyek di pembangunan rehab tersebut maka pihak sekolah diduga secara sengaja melanggar Perpres No.70 thn 2012 tentang pemasangan papan plang proyek wajib dan Keppres No.80 thn 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mewajibkan memasang papan nama proyek sehingga semakin memperkuat aturan dalam UUD No.14/2008/tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP).
Sementara Kepala Satuan Koordinator Wilayah Pendidikan (K3s) Kecamatan Karya Penggawa Irham saat di konfirmasi Tipikor membenarkan kalau di kecamatan Karya Penggawa Hanya SDN 86 saja yang mendapatkan Rehab Gedung Sekolah.Terkait Prihal tidak terpasang nya Papan Kegiatan tersebut Saya Kurang Paham Cuma saya mengetahui kalau SDN 86 Itu mendapat Rehab Gedung Sekolah Secara Swakelola.Terlepas dari lain-lain nya Silakan Langsung Komfirmasi kedinas pendidikan pesisir barat Tentu disitu ada yang membidangi nya,Seperti Bagian Sapras,”Kata Irham.
terkait papan anggaran dan biaya rehab SDN 86 Tipikor menayakan kepada dua orang pekerja yang lagi memasang Kramik Lantai membenarkan Kalau Tidak Ada Papan Kegiatan yang dipasang.Kami Dari Awal bekerja memang tidak melihat ada nya Plang Kegiatan yang Terpasang,”Kata nya.
Kemudian saat akan di konfirmasi ditempat sekolah tersebut, kepala sekolah SDN 86 Pekon Menyancang tidak sedang berada di tempat.
Namun,imformasi yang didapat Tipikor Kepala Sekolah SDN 86 Sudah Pindah tugas ke SDN Way Sindi Hanuan Tapi Pertanggung Jawaban Kegiatan Tersebut masih Tanggung jawab dia sampai selesai karna Sebelum Pergantian Kepala sekolah yang baru kegitan Rehab swakelola di SDN 86 sudah berjalan dan yang mencairkan dana turmin pertama adalah kepala sekolah yang lama.Kepada Dinas Pendidikan Pesisir Barat Agar memanggil mantan kepala sekolah SDN 86 karena Diduga telah melanggar Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Imformasi Publik.(S.ekandi)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *